Is
Human Rights Respected in West Papua?
[Up] | [History] | [Books] | [Papers] | [Cases for Re-Examination]
dari: Indonesian Nature Conservation List <edcolijn@bart.nl>
Intervensi Kopassus dan Kostrad dalam pengelolaan Sumber Daya Alam di Merauke,
Papua Barat
(Suatu Kasus Pelanggaran HAM )
Oleh Jaringan Advokasi HAM dan Pengelolaan Sumberdaya Alam - Merauke)
"Masyarakat Desa Toray dan Desa Erambu Kecamatan Kurik Kabupaten Merauke
tidak dapat mengelola Sumberdaya Alamnya dengan baik karena campur tangan
KOPASSUS dan KOSTRAD"
Pada tanggal 24 November 1999 masyarakat korban bersama seorang yang bernama
Jefri datang ke kantor LBH Pos Merauke. Dalam pertemuan itu mereka mengadukan
tentang bentuk-bentuk penyiksaan yang telah dilakukan oleh empat (4) orang
anggota Kopassus Tribuana terhadap mereka. Masyarakat yang
menjadi korban penyiksaan adalah: Marthen Luther Golut, Jansen Koraab, Herman
Melias, dan Jhon. Sedangkan anggota Kopassus yang melakukan penyiksaan
adalah:
Serda Subang, Jalil dan Nursani. Sedangkan yang seorang lagi merupakan anggota
Kopassus Tribuana dari Kec. Muting.
Adapun bentuk-bentuk penyiksaan adalah masyarakat yang tersebut di atas
dipukul lalu diperintahkan untuk menceburkan diri ke dalam air selama beberapa
menit kemudian direndam di dalam air sebatas leher selama setengah (1/2) jam .
Setelah itu ikan Arwana yang dibawah oleh mereka dirampas oleh
anggota Kopassus lalu dibuang ke dalam kolam bekas galian bekko / excavator yang
dangkal dan berair keruh sehingga memudahkan mereka (anggota Kopassus) untuk
menangkapnya kembali. Kejadian ini terjadi pada tanggal 24 November 1999 pada
pukul 17.00 - 17.30 WIT, dan kemudian masyarakat yang
menjadi korban itu disuruh pulang. Pada saat kejadian itu, salah satu anggota
Kopassus yang berasal dari Pos Muting mengancam masyarakat yang jadi
korban ini agar jangan melapor ke siapa-siapa. "Jangan coba-coba lapor ke
siapa saja kalau tidak ingin seperti kejadian di "BAR ANGGRAENI" di
Merauke (Kejadian dimana salah satu oknum anggota Kopassus yang menembak mati
"bos" dari Bar Anggareni tersebut).
Kejadian ini berawal dari masyarkat Desa Erambu yang membentuk kelompok petani
ikan hendak memasarkan ikan Arwananya ke kota Merauke. Anggota kelompok ini
diantaranya Bapak Zadrak Magu dan Ruben Koberjai. Sewaktu hendak
memasarkan ikan Kaloso (Arwana) ternyata mengalami kesulitan
transportasi ke kota maka mereka menghubungi Sdr. Jefri untuk mencari
angkutan. Lalu Bpk Jefri mengirim angkutan dan beberapa orang untuk menjemput
Bpk. Zadrak. Rupanya ketika hendak kembali ke kota Merauke mereka ditahan oleh
anggota Kopassus, yakni Serda Subang, Nursani dan beberapa
anggota lain. Masyarakat disuruh turun dari mobil lalu dipukul, diperintahkan
untuk masuk air dan meceburkan diri dan direndam dalam air. Setelah itu ikan
kaloso (Arwana) yang telah dimuat sebanyak 1,400 ekor dirampas dan dibuang ke
dalam kolam bekas galian bekko tersebut. Sebenarnya ikan-ikan ini hendak dijual
ke kota Merauke dengan harga Rp 8,000,- / ekor. Dan bila terjual semua dengan
harga demikian maka masyarakat akan mendapat uang sebanyak Rp 11,200,000,-.
Untuk itu masyarakat menuntut ganti rugi atas pembuangan ikan tersebut sebab
dengan dibuangnya ikan-ikan milik mereka maka mereka akan kehilangan uang
sebesar Rp 11,200,000,-.
Pada hari Jumaat, tanggal 26 November 1999, Tim LBH Pos Merauke d. |