AGENDA MENCIPTAKAN INDONESIA YANG AMAN DAN DAMAI: Bab 2 Peningkatan
Rasa Saling Percaya dan Harmonisasi Antar Kelompok Masyarakat
Pencegahan dan Penanggulangan Separatisme
A. Permasalahan
Belum adanya pemerataan pembangunan. Kebijakan pembangunan yang
dirasakan kurang memiliki keberpihakan terhadap masyarakat Aceh dan Papua,
sehingga masyarakat di kedua wilayah tersebut tertinggal dari sisi
kesejahteraan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan dibandingkan dengan
wilayah lainnya di Indonesia.
Trauma tindakan represif militer. Tindakan represif militer yang dilakukan
terhadap masyarakat pada masa lalu telah melahirkan 'budaya' curiga dan
pemberontakan terhadap pemerintah oleh sekelompok masyarakat setempat.
Kurang efektifnya komunikasi pemerintah dan masyarakat. Kurang adanya
komunikasi dan konsultasi yang efektif antara pemerintah pusat dan
masyarakat terhadap segala putusan kebijakan yang akan berlaku di wilayah
tersebut. Hal ini tentunya akan menimbulkan ketidaksepahaman diantara
pemerintah pusat dan masyarakat. Dampak yang terjadi adalah munculnya
konflik kekerasan yang bersifat horizontal dan vertikal.
Adanya perbedaan cara berpikir dan kepentingan antara elit politik dan
masyarakat pada umumnya. Hal ini disebabkan oleh perbedaan latar belakang
sosial dan budaya termasuk tingkat pendidikan.
Persoalan nasionalisme sempit (tribalisme). Perbedaan latarbelakang budaya
dan etnis lebih memperuncing nasionalisme sempit ini dan semakin merasa
tidak menjadi bagian dari masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
B. Sasaran
Sasaran dari pencegahan dan penanggulangan separatisme adalah sebagai
berikut.
- Terselesaikannya konflik di berbagai daerah terutama di Aceh, Poso,
Maluku, dan Papua;
- Menurunnya ketegangan dan ancaman konflik antar kelompok ataupun
golongan masyarakat;
- Terwujudnya keamanan dan penegakan hukum di wilayah kedaulatan NKRI
serta terwujudnya keamanan dan ketertiban yang kondusif di daerah-daerah
perbatasan dan pulau-pulau terluar.
C. Arah Kebijakan
Sasaran tersebut dicapai dengan arah kebijakan sebagai berikut:
- Memulihkan keamanan untuk menindak secara tegas separatisme
bersenjata yang melanggar hak-hak masyarakat sipil;
- Memperkuat komunikasi politik pemerintah dengan masyarakat;
- Melaksanakan pendidikan politik untuk meningkatkan rasa saling
percaya dan nasionalisme;
- Memperkuat kelembagaan pemerintah daerah di bidang pelayanan publik.
Di samping itu, untuk mencapai sasaran juga didukung dengan arah
kebijakan:
- Melaksanakan pemerataan pembangunan antardaerah;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Memperbaiki akses masyarakat lokal terhadap sumber daya ekonomi; dan
- Meningkatkan kualitas pelaksanaan otonomi dan desentralisasi.
D. Program-program Pembangunan
Arah kebijakan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Separatisme
dijabarkan ke dalam program-program pembangunan sebagai berikut.
1. Program Pengembangan Ketahanan Nasional
Program ini ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan ketahanan
nasional, wawasan nasional dan sistem manajemen nasional, serta wawasan
kebangsaan bagi warga negara dalam rangka mengatasi berbagai aspek ancaman
terhadap kehidupan bangsa dan negara.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah.
- Perumusan rancangan kebijakan nasional dalam rangka pembinaan
ketahanan nasional untuk menjamin tercapainya tujuan dan kepentingan
nasional dan keselamatan negara dari ancaman terhadap kedaulatan,
persatuan dan kesatuan;
- Penelitian dan pengkajian stratejik masalah aktual yang berkaitan
dengan konsepsi nasional, wawasan nusantara, ketahanan nasional, dan
sistem manajemen nasional; serta
- Pendidikan stratejik ketahanan nasional.
2. Program Pengembangan Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan
Keamanan Negara
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme
intelijen guna lebih peka, tajam dan antisipatif dalam mendeteksi dan
mengeliminir berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang
berpengaruh terhadap kepentingan nasional dalam hal deteksi dini untuk
mencegah dan menanggulangi separatisme
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
- Operasi intelijen dalam hal deteksi dini untuk mencegah dan
menanggulangi separatisme;
- Koordinasi seluruh badan-badan intelijen pusat dan daerah di seluruh
wilayah NKRI dalam hal mencegah dan menanggulangi separatisme; serta
- Pengkajian, analisis intelijen perkembangan lingkungan strategis,
pengolahan dan penyusunan produk intelijen dalam hal deteksi dini untuk
mencegah dan menanggulangi separatisme.
3. Program Penegakan Kedaulatan dan Penjagaan Keutuhan Wilayah NKRI
Program ini ditujukan untuk mewujudkan kesiapan operasional dan
penindakan ancaman baik berupa invasi/agresi dari luar dan ancaman dari
dalam baik ancaman militer maupun non militer.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
- Antisipasi dan Pelaksanaan operasi militer atau non militer terhadap
gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI terutama
gerakan separatisme bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan
wilayah Indonesia;
- Antisipasi dan pelaksanaan operasi militer atau non militer terhadap
aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama
serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki
keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri; serta
- Antisipasi dan pelaksanaan operasi militer atau non militer terhadap
konflik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun
dapat berkembang menjadi konflik antar suku, agama maupun ras/keturunan
dalam skala yang luas.
4. Program Pemantapan Keamanan Dalam Negeri
Program ini ditujukan untuk meningkatkan dan memantapkan keamanan dan
ketertiban wilayah Indonesia terutama di daerah rawan seperti wilayah laut
Indonesia, wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, serta meningkatkan
kondisi aman wilayah Indonesia dari tindak kejahatan separatisme.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
- Operasi keamanan dan penegakan hukum dalam hal penindakan awal
separatisme di wilayah kedaulatan NKRI;
- Upaya keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan dan pulau-pulau
terluar; serta
- Pendekatan persuasif secara intensif kepada masyarakat yang rawan
terhadap pengaruh separatis.
5. Program Peningkatan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional
Program ini ditujukan untuk menyepakati kembali makna penting persatuan
nasional dalam konstelasi politik yang sudah berubah.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
- Pendidikan politik masyarakat;
- Sosialisasi wawasan kebangsaan; serta
- Upaya perwujudan dan fasilitasi berbagai fora dan wacana-wacana
sosial politik yang dapat memperdalam pemahaman mengenai pentingnya
persatuan bangsa, mengikis sikap diskriminatif, dan menghormati
perbedaan-perbedaan dalam masyarakat.
6. Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik
Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan arus
informasi kepada dan dari masyarakat untuk mendukung proses sosialisasi
dan partisipasi politik rakyat.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
- Implementasi upaya-upaya proaktif dalam penyediaan informasi yang
lebih berorientasi pada permintaan dan kebutuhan nyata masyarakat; serta
- Upaya memperluas jaringan informasi dan penyiaran publik untuk
mempromosikan nilai-nilai persatuan dan persamaan secara sosial.
|