AGENDA MENCIPTAKAN INDONESIA YANG AMAN DAN DAMAI: Bab 2 Peningkatan Rasa Saling Percaya dan Harmonisasi Antar Kelompok Masyarakat

Pencegahan dan Penanggulangan Separatisme

A. Permasalahan

Belum adanya pemerataan pembangunan. Kebijakan pembangunan yang dirasakan kurang memiliki keberpihakan terhadap masyarakat Aceh dan Papua, sehingga masyarakat di kedua wilayah tersebut tertinggal dari sisi kesejahteraan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan dibandingkan dengan wilayah lainnya di Indonesia.

Trauma tindakan represif militer. Tindakan represif militer yang dilakukan terhadap masyarakat pada masa lalu telah melahirkan 'budaya' curiga dan pemberontakan terhadap pemerintah oleh sekelompok masyarakat setempat.

Kurang efektifnya komunikasi pemerintah dan masyarakat. Kurang adanya komunikasi dan konsultasi yang efektif antara pemerintah pusat dan masyarakat terhadap segala putusan kebijakan yang akan berlaku di wilayah tersebut. Hal ini tentunya akan menimbulkan ketidaksepahaman diantara pemerintah pusat dan masyarakat. Dampak yang terjadi adalah munculnya konflik kekerasan yang bersifat horizontal dan vertikal.

Adanya perbedaan cara berpikir dan kepentingan antara elit politik dan masyarakat pada umumnya. Hal ini disebabkan oleh perbedaan latar belakang sosial dan budaya termasuk tingkat pendidikan.

Persoalan nasionalisme sempit (tribalisme). Perbedaan latarbelakang budaya dan etnis lebih memperuncing nasionalisme sempit ini dan semakin merasa tidak menjadi bagian dari masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

B. Sasaran

Sasaran dari pencegahan dan penanggulangan separatisme adalah sebagai berikut.

  1. Terselesaikannya konflik di berbagai daerah terutama di Aceh, Poso, Maluku, dan Papua;
  2. Menurunnya ketegangan dan ancaman konflik antar kelompok ataupun golongan masyarakat;
  3. Terwujudnya keamanan dan penegakan hukum di wilayah kedaulatan NKRI serta terwujudnya keamanan dan ketertiban yang kondusif di daerah-daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar.

C. Arah Kebijakan

Sasaran tersebut dicapai dengan arah kebijakan sebagai berikut:

  • Memulihkan keamanan untuk menindak secara tegas separatisme bersenjata yang melanggar hak-hak masyarakat sipil;
  • Memperkuat komunikasi politik pemerintah dengan masyarakat;
  • Melaksanakan pendidikan politik untuk meningkatkan rasa saling percaya dan nasionalisme;
  • Memperkuat kelembagaan pemerintah daerah di bidang pelayanan publik.

    Di samping itu, untuk mencapai sasaran juga didukung dengan arah kebijakan:
  • Melaksanakan pemerataan pembangunan antardaerah;
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  • Memperbaiki akses masyarakat lokal terhadap sumber daya ekonomi; dan
  • Meningkatkan kualitas pelaksanaan otonomi dan desentralisasi.

D. Program-program Pembangunan

Arah kebijakan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Separatisme dijabarkan ke dalam program-program pembangunan sebagai berikut.

1. Program Pengembangan Ketahanan Nasional

Program ini ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan ketahanan nasional, wawasan nasional dan sistem manajemen nasional, serta wawasan kebangsaan bagi warga negara dalam rangka mengatasi berbagai aspek ancaman terhadap kehidupan bangsa dan negara.

Kegiatan pokok yang dilakukan adalah.

  1. Perumusan rancangan kebijakan nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional untuk menjamin tercapainya tujuan dan kepentingan nasional dan keselamatan negara dari ancaman terhadap kedaulatan, persatuan dan kesatuan;
  2. Penelitian dan pengkajian stratejik masalah aktual yang berkaitan dengan konsepsi nasional, wawasan nusantara, ketahanan nasional, dan sistem manajemen nasional; serta
  3. Pendidikan stratejik ketahanan nasional.

2. Program Pengembangan Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan Keamanan Negara

Program ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme intelijen guna lebih peka, tajam dan antisipatif dalam mendeteksi dan mengeliminir berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang berpengaruh terhadap kepentingan nasional dalam hal deteksi dini untuk mencegah dan menanggulangi separatisme

Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:

  1. Operasi intelijen dalam hal deteksi dini untuk mencegah dan menanggulangi separatisme;
  2. Koordinasi seluruh badan-badan intelijen pusat dan daerah di seluruh wilayah NKRI dalam hal mencegah dan menanggulangi separatisme; serta
  3. Pengkajian, analisis intelijen perkembangan lingkungan strategis, pengolahan dan penyusunan produk intelijen dalam hal deteksi dini untuk mencegah dan menanggulangi separatisme.

3. Program Penegakan Kedaulatan dan Penjagaan Keutuhan Wilayah NKRI

Program ini ditujukan untuk mewujudkan kesiapan operasional dan penindakan ancaman baik berupa invasi/agresi dari luar dan ancaman dari dalam baik ancaman militer maupun non militer.

Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:

  1. Antisipasi dan Pelaksanaan operasi militer atau non militer terhadap gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI terutama gerakan separatisme bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia;
  2. Antisipasi dan pelaksanaan operasi militer atau non militer terhadap aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri; serta
  3. Antisipasi dan pelaksanaan operasi militer atau non militer terhadap konflik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.

4. Program Pemantapan Keamanan Dalam Negeri

Program ini ditujukan untuk meningkatkan dan memantapkan keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia terutama di daerah rawan seperti wilayah laut Indonesia, wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, serta meningkatkan kondisi aman wilayah Indonesia dari tindak kejahatan separatisme.

Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:

  1. Operasi keamanan dan penegakan hukum dalam hal penindakan awal separatisme di wilayah kedaulatan NKRI;
  2. Upaya keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar; serta
  3. Pendekatan persuasif secara intensif kepada masyarakat yang rawan terhadap pengaruh separatis.

5. Program Peningkatan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional

Program ini ditujukan untuk menyepakati kembali makna penting persatuan nasional dalam konstelasi politik yang sudah berubah.

Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:

  1. Pendidikan politik masyarakat;
  2. Sosialisasi wawasan kebangsaan; serta
  3. Upaya perwujudan dan fasilitasi berbagai fora dan wacana-wacana sosial politik yang dapat memperdalam pemahaman mengenai pentingnya persatuan bangsa, mengikis sikap diskriminatif, dan menghormati perbedaan-perbedaan dalam masyarakat.

6. Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik

Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan arus informasi kepada dan dari masyarakat untuk mendukung proses sosialisasi dan partisipasi politik rakyat.

Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:

  1. Implementasi upaya-upaya proaktif dalam penyediaan informasi yang lebih berorientasi pada permintaan dan kebutuhan nyata masyarakat; serta
  2. Upaya memperluas jaringan informasi dan penyiaran publik untuk mempromosikan nilai-nilai persatuan dan persamaan secara sosial.