Human rights: Indonesia
B5-0762, 0767, 0783, 0791, 0798 and 0803/2001
European Parliament resolution on Papua (Irian Jaya) and Sulawesi in
Indonesia
Read Indonesian Version
The European Parliament,
I. On Papua (Irian Jaya)
- having regard to its earlier resolutions on Indonesia, Timor and the
Moluccas,
- having regard to the democratisation process which was launched two years
ago following the general elections in June 1999 in Indonesia,
- having regard to the ratification of the international human rights
conventions by the Indonesian government,
- having regard to the recognition by the European Union of Indonesia as a
unitary state and as a democratic state in which human rights have to be
respected, the safety of the population has to be protected, democratic
principles have to be guaranteed and freedom of statement has to be
safeguarded,
- having regard to the statement by the Council Presidency, expressing its
deep concern following the assassination of Theys Eluay,
A. whereas on 10 November 2001 the assassination took place of Theys Eluay,
a Papuan leader and tribal Chief who, in stating the wishes of the Papuan
people, had opted for a peaceful dialogue with the Indonesian government,
B. whereas it is feared that further assassinations are being planned and
that this might give rise to a situation which could be exploited by other
elements, such as Jihad fighters, to cause more chaos, as is still happening
in the Moluccas and now also on Sulawesi,
C. whereas the peaceful co-existence and safety of the people of Papua is
still being threatened by the army, special KOPASSUS units and the
Indonesian mobile police,
D. whereas, during Indonesia’s administration of Irian Jaya (Papua), no
human rights violation has ever yet been punished; welcoming, however, the
fact that the Indonesian government is to set up a special court for human
rights abuses which will start its work no later than January 2002,
E. having regard to the commercial interests of the Indonesian army in
Papua,
F. whereas Papua is currently a rich province which has a very poor
population and whereas, of the 17 000 workers currently employed, less than
10% are Papuans,
G. having regard to the Indonesian national parliament’s adoption in October
of a special act granting the province of Papua (Irian Jaya) autonomy within
Indonesia,
H. whereas this act will enable Papua to use 80% of the taxes raised from
fishing and forestry and 70% of those paid by mining and oil companies,
1. Strongly condemns the assassination of the Papuan leader and tribal Chief
Theys Eluay on 10 November 2001;
2. Calls on the Indonesian government to have an objective and thorough
investigation conducted by a special police team and medical staff from
Jakarta, if necessary supported by an international investigation team, and
to ensure protection for these workers;
3. Calls for a written report to be submitted to the Indonesian government,
the EU and the UN immediately following this investigation;
4. Asks the Indonesian government to bring the accused to justice and to try
and to punish them;
5. Asks the Indonesian government to protect witnesses from intimidation and
murder and also to protect the staff of the ELSHAM human rights organisation
and other organisations from intimidation and murder;
6. Also urges the Indonesian government to replace the KOPASSUS units, seen
as a daily threat by the Papua people, with Papua's own police force;
7. Asks the Indonesian government to call a halt to the army's commercial
activities in Papua;
8. Expresses its confidence that the Indonesian government headed by
President Megawati Sukarnoputri will ensure respect for human rights and
will make every effort to guarantee the peaceful co-existence and the safety
of the population of Papua;
9. Expresses its appreciation to the Indonesian government headed by
President Megawati Sukarnoputri for agreeing on a constitutional draft in
the form of a special act on autonomy for the province of Papua (Irian Jaya);
10. Expresses its appreciation also to the Indonesian parliament for
adopting a special act on autonomy for the province of Papua (Irian Jaya);
11. Stresses its wish to see the indigenous cultural identity of the Papuan
people respected and protected;
12. Wants to see the Indonesian government and the Indonesian parliament
provide concrete support and assistance for the development of the province
of Papua and its population, and of the other provinces;
13. Calls on the Commission and Council to:
- condemn the assassination of Papuan leader and tribal Chief Theys Eluay;
- offer international support to the national investigation if and when
requested;
- draw attention to the continuing human rights violations in Papua;
- urge that KOPASSUS Units be replaced by a Papuan police force;
- urge that the commercial interests of the Indonesian army in Papua be
discontinued;
- in accordance with earlier agreements between the European Union and the
Indonesian government, to agree to the supply of aid for the development of
the province of Papua.
II. On Sulawesi
A. whereas Sulawesi has for more than two years been ravaged by fighting
groups, leaving at least a thousand people dead,
B. whereas, after a period of decreasing violence, violence has suddenly
flared up again in recent weeks, claiming a number of victims and destroying
houses and churches,
C. whereas the fighters of the Islamic terror group Laskar Jihad, after
leaving behind a trail of blood and destruction on the Moluccan islands from
1999 onwards, have now become active on Sulawesi, and whereas thousands of
Christians have had to flee their villages following attacks by them,
D. whereas these fighters have recently fought their way from Poso, the
capital of Sulawesi, to the mostly Christian-populated town of Tentena in
central Sulawesi and besieged it,
E. whereas more than 10 000 citizens have fled the town and more than 50 000
remain behind, fearing for their lives,
F. whereas the 39 year-old Jafar Umar Talib from Jogjakarta, leader of the
Laskar Jihad, which was established in the late 1990s, states that he has 10
000 fighters under his command and that he received his ‘education’ as a
Jihad fighter in Pakistan, and whereas, according to an Indonesian police
source, Afghans and other foreigners are engaged in battle alongside the
Muslim militia, fighting Christians,
G. considering the constitutional obligations of the Indonesian government
under international law to respect and guarantee human rights, including
religious minorities' rights,
1. Deplores deeply the loss of human life as a result of the continuing
conflict and calls on the Indonesian government to do its utmost to put an
end to the violence in order to re-establish peaceful co-existence between
the Muslim and Christian populations, as proved possible for many years;
2. Is pleased that the coordinating Minister for Political and Security
Affairs, Susilo Bambang Yudhoyono, and Home Affairs Minister Hari Sabarno
have visited both Poso and central Sulawesi to find out about the situation
for themselves; urges the government to continue to take an active interest
in the situation;
3. Is also pleased that a start is being made on sending extra troops in
order to try to end the slaughter and to relieve Tentena;
4. Calls on the Indonesian authorities to ensure the safety of the
population, of whatever ethnic origin or religion;
5. Calls also on the Indonesian authorities to dismantle the Laskar Jihad
terror organisation, which is for the most part responsible for the
cruelties of the past years in the Moluccas, and to bring the perpetrators
to justice;
6. Calls on the Indonesian government to consider appointing a special
prosecutor for the special court for human rights abuses in order to conduct
these investigations and prosecute the perpetrators;
7. Asks the Council and Commission to examine the ways in which they can
support a process of reconciliation and to examine what action they can take
to improve the economic development of this region;
III. Instructs its President to forward this resolution to the Commission,
the Council, the Member States of the European Union, the Security Council
of the United Nations, the Indonesian government and parliament and the
Governor and the regional parliament of Papua.
-----------------------------------------------------------------------------------
Hak-Hak Asasi Manusia: Indonesia
B5-0762, 0767, 0783, 0791, 0798 dan 0803/2001
Resolusi Parlemen Eropa tentang Papua (Irian Jaya) dan Sulawesi, Indonesia.
Parlemen Eropa,
I. Tentang Papua (Irian Jaya)
- Sehubungan dengan resolusi terdahulu tentang Indonesia, Timor dan Maluku,
- Sehubungan dengan proses demokratisasi yang dimulai dua tahun lalu melalui
Pemilihan Umum bulan Juni 1999 di Indonesia,
- sehubungan dengan pengakuan oleh Uni Eropa terhadap Indonesia sebagai
suatu negara kesatuan dan sebagai suatu negara demokrasi yang menghargai
hak-hak asasi manusia, bahwa keselamatan warga negara harus dilindungi,
prinsip-prinsip dasar demokrasi harus dijaga dan kebebasan menyampaikan
pendapat harus dihormati dan dilindungi,
- Sehubungan dengan pernyataan dari Dewan Presidium Papua, menyatakan
keprihatinannya yang mendalam sehubungan dengan pembunuhan Bpk. Theys Eluay,
A. Bahwa pada tanggal 10 November 2001 pembunuhan dilakukan terhadap Bpk.
Theys Eluay, pemimpin Papua dan Ketua lembaga Adat yang menyuarakan
keinginan-keinginan Orang papua, yang telah memilih untuk melalukan suatu
dialog damai dengan pemerintah Indonesia,
B. Bahwa ada ketakutan bahwa pembunuhan-pembunuhan terencana sedang
direncanakan dan bahwa hal ini kemungkinan membuat situasi yang dapat
dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain, seperti Pasukan Jihad, untuk
menghasilkan situasi kaos seperti yang sedang terus berlangsung di Maluku
dan di Sulawesi,
C. Bahwa kedamaian dan keberadaan serta keselamatan masyarakat Papua masih
terus diteror oleh tentara, khususnya unit KOPASSUS dan BRIMOB,
D. Bahwa, selama pemerintahan administrasi Indonesia di Irian Jaya (Papua),
tidak ada satu kasus pelanggaran hak-hak asasi manusia yang diselesaikan/dihukum,
tetapi Pemerintah Indonesia merestui pembentukan suatu badan pengadilan
pelanggaran hak-hak manusia yang akan mulai berlaku tidak lebih dari bulan
Januari 2002,
E. sehubungan dengan kepentingan-kepentingan ekonomi/komersial tentara
Indonesia di Papua,
F. Bahwa suatu kenyataan bahwa Papua adalah propinsi yang kaya raya tetapi
penduduknya hidup dalam kemiskinan dan bahwa dari 17.000 pegawai yang
bekerja di Papua, kurang dari 10% adalah orang asli Papua.
G. Sehubungan dengan pemberian Otonomi Khusus oleh DPR RI pada bulan Oktober,
H. Bahwa UU Otonomi Khusus memberikan persetujuan kepada pemerintah daerah
Papua untuk mendapat 80% dari Pajak dari bidang perikanan dan kehutanan dan
70% dari perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dan
minyak bumi.
1. Secara serius menyatakan penyesalan atas pembunuhan pemimpin Papua dan
ketua lembaga Adat Theys Eluay pada tanggal 10 November 2001;
2. Menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk serius dalam keseluruhan
investigasi yang dilakukan oleh sebuah tim khusus dari kepolisian dan staff
medis dari Jakarta, dan jika perlu didukung oleh suatu tim investigasi
internasional, dan meminta keseriusan untuk menjaga keselamatan para pekerja
tim ini.
3. Menyerukan bahwa laporan secara tertulis dilaporkan kepada pemerintah
Indonesia, Uni-Eropa, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sesegera mungkin
setelah penyelidikan selesai.
4. Meminta kepada pemerintah Indonesia untuk membawa para pelaku ke
pengadilan dan menghukum mereka,
5. Meminta kepada pemerintah Indonesia untuk melindungi para saksi dari
intimidasi dan pembunuhan dan juga melindungi para staff ELSHAM dan
organisasi-organisasi lain dari intimidasi dan pembunuhan,
6. Juga menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mengganti KOPASSUS,
yang semakin hari dimusuhi oleh masyarakat Papua, dengan pasukan dari
kepolisian Papua.
7. Meminta pemerintah Indonesia segera memberhentikan kegiatan-kegiatan
bisnis militer Indonesia di Papua,
8. Menyampaikan suatu keyakinan bahwa pemerintah Indonesia di bawah pimpinan
presiden Megawati Sukarnoputri akan menghargai hak-hak asasi manusia dan
akan mengambil langkah-langkah untuk menciptakan kedamaian dan keselamatan
bagi masyarakat di Papua,
9. Menyampaikan suatu penghargaan kepada pemerintah Indonesia di bawah
pimpinan presiden Megawati Sukarnoputri tentang persetujuan atas draf UU
Otonomi Khusus propinsi Papua (Irian Jaya),
10. Menyampaikan penghargaan juga kepada DPR RI yang telah menyetujui UU
Otonomi Khusus bagi propinsi Papua (Irian Jaya),
11. Menekankan suatu harapan bahwa identitas budaya asli orang Papua
dihormati dan dihargai,
12. Berkeinginan untuk melihat pemerintah Indonesia dan DPR RI menyediakan
dukungan nyata dan bantuan dalam pembangunan di propinsi Papua dan
masyarakatnya, dan juga propinsi-propinsi yang lain,
13. Menyerukan kepada Komisi dan Council untuk:
- menyatakan penyesalan terhadap pembunuhan pemimpin Papua dan Ketua lembaga
adat Theys Eluay;
- menawarkan dukungan internasional kepada tim investigasi nasional jika dan
ketika diminta;
- menaruh perhatian kepada kelangsungan pelanggaran-pelanggaran hak-hak
asasi manusia di Papua;
- menyerukan bahwa pasukan KOPASSUS digantikan dengan suatu pasukan
kepolisian daerah Papua;
- menyerukan bahwa kepentingan-kepentingan bisnis/komersial TNI di Papua
harus diberhentikan;
- sehubungan dengan persetujuan pendahuluan antara Uni-Eropa dengan
pemerintah Indonesia, menyetujui untuk mendukung pembangunan di propinsi
Papua.
II. Tentang Sulawesi
A. Bahwa Sulawesi telah lebih dari dua tahun telah diporak-porandakan oleh
perang antar kelompok, yang menyebabkan kurang lebih seribu orang meninggal,
B. Bahwa setelah periode dimana situasi membaik, kejahatan secara tiba-tiba
kembali menguat dalam minggu-minggu terakhir ini, yang menyebabkan sejumlah
korban dan penghancuran rumah-rumah dan gereja-gereja.
C. Bahwa pasukan dari Kelompok Islam laskar jihad, setelah menyebabkan
pertumpahan darah dan pengrusakan di Maluku sejak tahun 1999 sampai sekarang,
sedang mengaktifkan diri di Sulawesi, dan bahwa ribuan orang Kristen harus
meninggalkan perkampungan mereka menyusul penyerangan dari kelompok tersebut,
D. Bahwa kelompok pasukan ini sedang berperang dari Poso, ibu kota Sulawesi
Tengah, menuju ke kota Tentena di mana menjadi pusat populasi orang kristen
di Sulawesi tengah dan berusaha mengepung kota itu,
E. bahwa lebih dari 10.000 warga telah meninggalkan kota dan lebih dari
50.000 akan menyusul, ketakutan terhadap keselamatan diri mereka,
F. Bahwa Jafar Umar Talib (39 Tahun) dari Yogyakarta, pemimpin laskar jihad,
yang didirikan pada akhir tahun 1990-an menyatakan bahwa dia memiliki 10.000
pasukan di bawah komandonya dan bahwa dia mendapat pendidikan tentang
berjihad di Pakistan, dan bahwa, menurut satu sumber kepolisian Indonesia,
terdapat orang-orang Afganistan dan orang-orang luar lain yang turut serta
berperang bersama-sama dengan milis muslim melawan orang-orang kristen,
G. Mempertimbangkan aturan-aturan konstitusi pemerintah Indonesia di bawah
hukum internasional untuk menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia,
termasuk hak-hak agama-agama minoritas,
1. Menyatakan penyesalan secara mendalam atas hilangnya hidup manusia sebagi
hasil dari konflik yang berkelanjutan dan menyerukan kepada pemerintah
Indonesia untuk melakukan menanganan yang cepat untuk memberhentikan konflik
ini dan berusaha mencipkan kembali suasana yang penuh damai antara penduduk
muslim dan kristen sebagai mana telah ditunjukan selama bertahun-tahun,
2. menghargai bahwa Menteri Koordinator Bidang Hankam, Susilo Bambang
Yudhoyono dan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno telah mengunjungi Poso,
Sulawesi Tengah, untuk melihat dari dekat situasi di sana; menyerukan bahwa
pemerintah terus mengambil peran aktif dalam menyelesaikan situasi ini,
3. Menghargai bahwa pasukan tambahan mulai dikirim untuk menghentikan
pembantaian dan menstabilkan situasi di Tentena;
4. Menyerukan kepada yang berkuasa di Indonesia untuk melindungi keselamatan
masyarakat, dari seluruh latar belakang suku dan agama,
5. Menyerukan kepada yang berkuasa di Indonesia untuk membongkar kelompok
laskar jihad yang sangat bertanggung jawab terhadap kerusuhan-kerusuhan
dalam tahun-tahun terakhir ini di Maluku dan membawa para provokator ke
pengadilan,
6. Menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan penunjukan
suatu badan persekutor khusus untuk pengadilan khusus pelanggaran hak-hak
asasi manusia dalam rangka penyelidikan-penyelidikan dan menjatuhkan hukuman
bagi provokator-provokator;
7. Meminta badan Komisi dan Council untuk mengevaluasi langkah-langkah yang
dapat mendukung suatu process rekonsiliasi dan mengevaluasi langkah-langkah
yang harus diambil untuk meningkatkan pembangunan ekonomi di wilayah ini;
III. Mengistruksikan kepada ketua dari komisi dan council untuk menyampaikan
resolusi ini kepada Commision, Council dan anggota-anggota Uni-Eropa, Badan
keamanan PBB, pemerintah Indonesia dan DPR RI, dan Gubernur dan DPRD Papua.
-------------------- Notes from
Ottis Simopiared Amersfoort, 17
December 2001.
Amigo Ottis,
Di bawah ini adalah resolusi Parlemen Eropa tentang Papua yang diajukan ke
Komisi Eropa dan Dewan Eropa atas perkembangan dan kegiatan Pemerintah RI
dan aparatnya terhadap bangsa Papua teristimewa pembunuhan dari alm. Ketua
PDP, Theys Hiyo Eluay.
Di dalam pertemuan dengan Nyonya Hanja Maij-Weggen, [EP-Special Rapporteur
HR for Indonesia] saya sebagai wakil PDP Eropa bertemu dengan beliau dan
saya diundang untuk turut menyusun dan menyumbangkan pemikiran atas
tersusunnya resolusi ini. Hasil kerjasama itu tercantum juga di dalam
Resolusi ini sebagai lanjutan (dan memperkuatkan) dari resolsui-resolusi
sebelumnya. Yang penting adalah kata assassination atau pembunuhan dalam
arti politik. Parlemen Eropa berpendapat bahwa kematian Pak Theys Eluay
adalah:
Semoga dalam keterangan lebih lanjut, dapat jelas bagi kita semua bahwa
dengan resolusi ini Parlemen Eropa dan 15 negara anggota Uni Eropa melalui
Parlemennya TIDAK puas dengan perkembangan secara umum di Indonesia sesuai
dengan kebijakan Uni Eropa untuk membangun Demokrasi, HAM dan Penghormatan
terhadap UUD'45 di Indonesia, dan menghentikan pengaruh TNI dalam masyarakat
(hentikan Dwi-Fungsi dan KKN). Yang juga sangat penting adalah, hubungan
jaringan dukungan langsung yang disampaikan oleh Uni Eropa kepada Dewan
Keamanan PBB.
Dengan demikian jelas, bahwa Dunia Internasional tidak akan membiarkan NKRI
berjalan dan bekerja tersendiri dan bertindak sesuai kehendak Nasional
Indonesia tetapi ada Konvensi-konvensi yang ditandatanggani oleh Pemerintah
RI yang harus dihormati dan ditaati oleh Pemerintah Indonesia. Sebagaimana
bulan Oktober lalu terdapat Sidang PBB Komisi Penganiayaan (Commission on
Torture) yang mengambil sikap bahwa Pemerintah Indonesia harus berusaha
keras agar ada pengadilan dan penghukuman terhadap para pelaku pelanggaran
HAM di Tim-Tim, apalagi terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia
dan khususnya di Papua.
Yang juga sangat penting adalah adanya reaksi Internasional menuju PBB dan
juga sekaligus memperingatkan Gubernur dan DPRD-T1 Papua. Tentu saja info
ini harus secepat mungkin disebarkan kepada semua jaringan PDP dan
cabang-cabangnya bahkan kelompok LSM Papua di tanah air Papua, Eropa,
Pasifik dan lain-lain.
Sampai disini Amigo. Saya nanti mengirimkan sendiri bahan yang sama kepada
PDP, Panel Pasifik dan beberapa jaringan kerja lain. Tetapi yang penting
adalah bahwa Amigo dapat menterjemahkan dan menyebarkannya melalui PIF. Saya
hanya berharap, bahwa ini disampaikan sebagai salah satu hasil dari tugas
saya sebagai Wakil PDP Eropa
Sekian Terimah Kasih.
Amigo Viktor |