Human rights: Indonesia
B5-0762, 0767, 0783, 0791, 0798 and 0803/2001
European Parliament resolution on Papua (Irian Jaya) and Sulawesi in Indonesia

 

Read Indonesian Version


The European Parliament,

I. On Papua (Irian Jaya)
- having regard to its earlier resolutions on Indonesia, Timor and the Moluccas,
- having regard to the democratisation process which was launched two years ago following the general elections in June 1999 in Indonesia,
- having regard to the ratification of the international human rights conventions by the Indonesian government,
- having regard to the recognition by the European Union of Indonesia as a unitary state and as a democratic state in which human rights have to be respected, the safety of the population has to be protected, democratic principles have to be guaranteed and freedom of statement has to be safeguarded,
- having regard to the statement by the Council Presidency, expressing its deep concern following the assassination of Theys Eluay,

A. whereas on 10 November 2001 the assassination took place of Theys Eluay, a Papuan leader and tribal Chief who, in stating the wishes of the Papuan people, had opted for a peaceful dialogue with the Indonesian government,

B. whereas it is feared that further assassinations are being planned and that this might give rise to a situation which could be exploited by other elements, such as Jihad fighters, to cause more chaos, as is still happening in the Moluccas and now also on Sulawesi,

C. whereas the peaceful co-existence and safety of the people of Papua is still being threatened by the army, special KOPASSUS units and the Indonesian mobile police,

D. whereas, during Indonesia’s administration of Irian Jaya (Papua), no human rights violation has ever yet been punished; welcoming, however, the fact that the Indonesian government is to set up a special court for human rights abuses which will start its work no later than January 2002,

E. having regard to the commercial interests of the Indonesian army in Papua,

F. whereas Papua is currently a rich province which has a very poor population and whereas, of the 17 000 workers currently employed, less than 10% are Papuans,

G. having regard to the Indonesian national parliament’s adoption in October of a special act granting the province of Papua (Irian Jaya) autonomy within Indonesia,

H. whereas this act will enable Papua to use 80% of the taxes raised from fishing and forestry and 70% of those paid by mining and oil companies,

1. Strongly condemns the assassination of the Papuan leader and tribal Chief Theys Eluay on 10 November 2001;

2. Calls on the Indonesian government to have an objective and thorough investigation conducted by a special police team and medical staff from Jakarta, if necessary supported by an international investigation team, and to ensure protection for these workers;

3. Calls for a written report to be submitted to the Indonesian government, the EU and the UN immediately following this investigation;

4. Asks the Indonesian government to bring the accused to justice and to try and to punish them;

5. Asks the Indonesian government to protect witnesses from intimidation and murder and also to protect the staff of the ELSHAM human rights organisation and other organisations from intimidation and murder;

6. Also urges the Indonesian government to replace the KOPASSUS units, seen as a daily threat by the Papua people, with Papua's own police force;

7. Asks the Indonesian government to call a halt to the army's commercial activities in Papua;

8. Expresses its confidence that the Indonesian government headed by President Megawati Sukarnoputri will ensure respect for human rights and will make every effort to guarantee the peaceful co-existence and the safety of the population of Papua;

9. Expresses its appreciation to the Indonesian government headed by President Megawati Sukarnoputri for agreeing on a constitutional draft in the form of a special act on autonomy for the province of Papua (Irian Jaya);

10. Expresses its appreciation also to the Indonesian parliament for adopting a special act on autonomy for the province of Papua (Irian Jaya);

11. Stresses its wish to see the indigenous cultural identity of the Papuan people respected and protected;

12. Wants to see the Indonesian government and the Indonesian parliament provide concrete support and assistance for the development of the province of Papua and its population, and of the other provinces;

13. Calls on the Commission and Council to:

- condemn the assassination of Papuan leader and tribal Chief Theys Eluay;

- offer international support to the national investigation if and when requested;

- draw attention to the continuing human rights violations in Papua;

- urge that KOPASSUS Units be replaced by a Papuan police force;

- urge that the commercial interests of the Indonesian army in Papua be discontinued;

- in accordance with earlier agreements between the European Union and the Indonesian government, to agree to the supply of aid for the development of the province of Papua.

II. On Sulawesi

A. whereas Sulawesi has for more than two years been ravaged by fighting groups, leaving at least a thousand people dead,

B. whereas, after a period of decreasing violence, violence has suddenly flared up again in recent weeks, claiming a number of victims and destroying houses and churches,

C. whereas the fighters of the Islamic terror group Laskar Jihad, after leaving behind a trail of blood and destruction on the Moluccan islands from 1999 onwards, have now become active on Sulawesi, and whereas thousands of Christians have had to flee their villages following attacks by them,

D. whereas these fighters have recently fought their way from Poso, the capital of Sulawesi, to the mostly Christian-populated town of Tentena in central Sulawesi and besieged it,

E. whereas more than 10 000 citizens have fled the town and more than 50 000 remain behind, fearing for their lives,

F. whereas the 39 year-old Jafar Umar Talib from Jogjakarta, leader of the Laskar Jihad, which was established in the late 1990s, states that he has 10 000 fighters under his command and that he received his ‘education’ as a Jihad fighter in Pakistan, and whereas, according to an Indonesian police source, Afghans and other foreigners are engaged in battle alongside the Muslim militia, fighting Christians,

G. considering the constitutional obligations of the Indonesian government under international law to respect and guarantee human rights, including religious minorities' rights,

1. Deplores deeply the loss of human life as a result of the continuing conflict and calls on the Indonesian government to do its utmost to put an end to the violence in order to re-establish peaceful co-existence between the Muslim and Christian populations, as proved possible for many years;

2. Is pleased that the coordinating Minister for Political and Security Affairs, Susilo Bambang Yudhoyono, and Home Affairs Minister Hari Sabarno have visited both Poso and central Sulawesi to find out about the situation for themselves; urges the government to continue to take an active interest in the situation;

3. Is also pleased that a start is being made on sending extra troops in order to try to end the slaughter and to relieve Tentena;

4. Calls on the Indonesian authorities to ensure the safety of the population, of whatever ethnic origin or religion;

5. Calls also on the Indonesian authorities to dismantle the Laskar Jihad terror organisation, which is for the most part responsible for the cruelties of the past years in the Moluccas, and to bring the perpetrators to justice;

6. Calls on the Indonesian government to consider appointing a special prosecutor for the special court for human rights abuses in order to conduct these investigations and prosecute the perpetrators;

7. Asks the Council and Commission to examine the ways in which they can support a process of reconciliation and to examine what action they can take to improve the economic development of this region;

III. Instructs its President to forward this resolution to the Commission, the Council, the Member States of the European Union, the Security Council of the United Nations, the Indonesian government and parliament and the Governor and the regional parliament of Papua.
-----------------------------------------------------------------------------------

Hak-Hak Asasi Manusia: Indonesia

B5-0762, 0767, 0783, 0791, 0798 dan 0803/2001

Resolusi Parlemen Eropa tentang Papua (Irian Jaya) dan Sulawesi, Indonesia
.

Parlemen Eropa,

I. Tentang Papua (Irian Jaya)
- Sehubungan dengan resolusi terdahulu tentang Indonesia, Timor dan Maluku,
- Sehubungan dengan proses demokratisasi yang dimulai dua tahun lalu melalui Pemilihan Umum bulan Juni 1999 di Indonesia,
- sehubungan dengan pengakuan oleh Uni Eropa terhadap Indonesia sebagai suatu negara kesatuan dan sebagai suatu negara demokrasi yang menghargai hak-hak asasi manusia, bahwa keselamatan warga negara harus dilindungi, prinsip-prinsip dasar demokrasi harus dijaga dan kebebasan menyampaikan pendapat harus dihormati dan dilindungi,
- Sehubungan dengan pernyataan dari Dewan Presidium Papua, menyatakan keprihatinannya yang mendalam sehubungan dengan pembunuhan Bpk. Theys Eluay,

A. Bahwa pada tanggal 10 November 2001 pembunuhan dilakukan terhadap Bpk. Theys Eluay, pemimpin Papua dan Ketua lembaga Adat yang menyuarakan keinginan-keinginan Orang papua, yang telah memilih untuk melalukan suatu dialog damai dengan pemerintah Indonesia,

B. Bahwa ada ketakutan bahwa pembunuhan-pembunuhan terencana sedang direncanakan dan bahwa hal ini kemungkinan membuat situasi yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain, seperti Pasukan Jihad, untuk menghasilkan situasi kaos seperti yang sedang terus berlangsung di Maluku dan di Sulawesi,

C. Bahwa kedamaian dan keberadaan serta keselamatan masyarakat Papua masih terus diteror oleh tentara, khususnya unit KOPASSUS dan BRIMOB,

D. Bahwa, selama pemerintahan administrasi Indonesia di Irian Jaya (Papua), tidak ada satu kasus pelanggaran hak-hak asasi manusia yang diselesaikan/dihukum, tetapi Pemerintah Indonesia merestui pembentukan suatu badan pengadilan pelanggaran hak-hak manusia yang akan mulai berlaku tidak lebih dari bulan Januari 2002,

E. sehubungan dengan kepentingan-kepentingan ekonomi/komersial tentara Indonesia di Papua,

F. Bahwa suatu kenyataan bahwa Papua adalah propinsi yang kaya raya tetapi penduduknya hidup dalam kemiskinan dan bahwa dari 17.000 pegawai yang bekerja di Papua, kurang dari 10% adalah orang asli Papua.

G. Sehubungan dengan pemberian Otonomi Khusus oleh DPR RI pada bulan Oktober,

H. Bahwa UU Otonomi Khusus memberikan persetujuan kepada pemerintah daerah Papua untuk mendapat 80% dari Pajak dari bidang perikanan dan kehutanan dan 70% dari perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dan minyak bumi.

1. Secara serius menyatakan penyesalan atas pembunuhan pemimpin Papua dan ketua lembaga Adat Theys Eluay pada tanggal 10 November 2001;

2. Menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk serius dalam keseluruhan investigasi yang dilakukan oleh sebuah tim khusus dari kepolisian dan staff medis dari Jakarta, dan jika perlu didukung oleh suatu tim investigasi internasional, dan meminta keseriusan untuk menjaga keselamatan para pekerja tim ini.

3. Menyerukan bahwa laporan secara tertulis dilaporkan kepada pemerintah Indonesia, Uni-Eropa, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sesegera mungkin setelah penyelidikan selesai.

4. Meminta kepada pemerintah Indonesia untuk membawa para pelaku ke pengadilan dan menghukum mereka,

5. Meminta kepada pemerintah Indonesia untuk melindungi para saksi dari intimidasi dan pembunuhan dan juga melindungi para staff ELSHAM dan organisasi-organisasi lain dari intimidasi dan pembunuhan,

6. Juga menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mengganti KOPASSUS, yang semakin hari dimusuhi oleh masyarakat Papua, dengan pasukan dari kepolisian Papua.

7. Meminta pemerintah Indonesia segera memberhentikan kegiatan-kegiatan bisnis militer Indonesia di Papua,

8. Menyampaikan suatu keyakinan bahwa pemerintah Indonesia di bawah pimpinan presiden Megawati Sukarnoputri akan menghargai hak-hak asasi manusia dan akan mengambil langkah-langkah untuk menciptakan kedamaian dan keselamatan bagi masyarakat di Papua,

9. Menyampaikan suatu penghargaan kepada pemerintah Indonesia di bawah pimpinan presiden Megawati Sukarnoputri tentang persetujuan atas draf UU Otonomi Khusus propinsi Papua (Irian Jaya),

10. Menyampaikan penghargaan juga kepada DPR RI yang telah menyetujui UU Otonomi Khusus bagi propinsi Papua (Irian Jaya),

11. Menekankan suatu harapan bahwa identitas budaya asli orang Papua dihormati dan dihargai,

12. Berkeinginan untuk melihat pemerintah Indonesia dan DPR RI menyediakan dukungan nyata dan bantuan dalam pembangunan di propinsi Papua dan masyarakatnya, dan juga propinsi-propinsi yang lain,

13. Menyerukan kepada Komisi dan Council untuk:

- menyatakan penyesalan terhadap pembunuhan pemimpin Papua dan Ketua lembaga adat Theys Eluay;

- menawarkan dukungan internasional kepada tim investigasi nasional jika dan ketika diminta;

- menaruh perhatian kepada kelangsungan pelanggaran-pelanggaran hak-hak asasi manusia di Papua;

- menyerukan bahwa pasukan KOPASSUS digantikan dengan suatu pasukan kepolisian daerah Papua;

- menyerukan bahwa kepentingan-kepentingan bisnis/komersial TNI di Papua harus diberhentikan;

- sehubungan dengan persetujuan pendahuluan antara Uni-Eropa dengan pemerintah Indonesia, menyetujui untuk mendukung pembangunan di propinsi Papua.


II. Tentang Sulawesi

A. Bahwa Sulawesi telah lebih dari dua tahun telah diporak-porandakan oleh perang antar kelompok, yang menyebabkan kurang lebih seribu orang meninggal,

B. Bahwa setelah periode dimana situasi membaik, kejahatan secara tiba-tiba kembali menguat dalam minggu-minggu terakhir ini, yang menyebabkan sejumlah korban dan penghancuran rumah-rumah dan gereja-gereja.

C. Bahwa pasukan dari Kelompok Islam laskar jihad, setelah menyebabkan pertumpahan darah dan pengrusakan di Maluku sejak tahun 1999 sampai sekarang, sedang mengaktifkan diri di Sulawesi, dan bahwa ribuan orang Kristen harus meninggalkan perkampungan mereka menyusul penyerangan dari kelompok tersebut,

D. Bahwa kelompok pasukan ini sedang berperang dari Poso, ibu kota Sulawesi Tengah, menuju ke kota Tentena di mana menjadi pusat populasi orang kristen di Sulawesi tengah dan berusaha mengepung kota itu,

E. bahwa lebih dari 10.000 warga telah meninggalkan kota dan lebih dari 50.000 akan menyusul, ketakutan terhadap keselamatan diri mereka,

F. Bahwa Jafar Umar Talib (39 Tahun) dari Yogyakarta, pemimpin laskar jihad, yang didirikan pada akhir tahun 1990-an menyatakan bahwa dia memiliki 10.000 pasukan di bawah komandonya dan bahwa dia mendapat pendidikan tentang berjihad di Pakistan, dan bahwa, menurut satu sumber kepolisian Indonesia, terdapat orang-orang Afganistan dan orang-orang luar lain yang turut serta berperang bersama-sama dengan milis muslim melawan orang-orang kristen,

G. Mempertimbangkan aturan-aturan konstitusi pemerintah Indonesia di bawah hukum internasional untuk menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia, termasuk hak-hak agama-agama minoritas,

1. Menyatakan penyesalan secara mendalam atas hilangnya hidup manusia sebagi hasil dari konflik yang berkelanjutan dan menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan menanganan yang cepat untuk memberhentikan konflik ini dan berusaha mencipkan kembali suasana yang penuh damai antara penduduk muslim dan kristen sebagai mana telah ditunjukan selama bertahun-tahun,

2. menghargai bahwa Menteri Koordinator Bidang Hankam, Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno telah mengunjungi Poso, Sulawesi Tengah, untuk melihat dari dekat situasi di sana; menyerukan bahwa pemerintah terus mengambil peran aktif dalam menyelesaikan situasi ini,

3. Menghargai bahwa pasukan tambahan mulai dikirim untuk menghentikan pembantaian dan menstabilkan situasi di Tentena;

4. Menyerukan kepada yang berkuasa di Indonesia untuk melindungi keselamatan masyarakat, dari seluruh latar belakang suku dan agama,

5. Menyerukan kepada yang berkuasa di Indonesia untuk membongkar kelompok laskar jihad yang sangat bertanggung jawab terhadap kerusuhan-kerusuhan dalam tahun-tahun terakhir ini di Maluku dan membawa para provokator ke pengadilan,

6. Menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan penunjukan suatu badan persekutor khusus untuk pengadilan khusus pelanggaran hak-hak asasi manusia dalam rangka penyelidikan-penyelidikan dan menjatuhkan hukuman bagi provokator-provokator;

7. Meminta badan Komisi dan Council untuk mengevaluasi langkah-langkah yang dapat mendukung suatu process rekonsiliasi dan mengevaluasi langkah-langkah yang harus diambil untuk meningkatkan pembangunan ekonomi di wilayah ini;

III. Mengistruksikan kepada ketua dari komisi dan council untuk menyampaikan resolusi ini kepada Commision, Council dan anggota-anggota Uni-Eropa, Badan keamanan PBB, pemerintah Indonesia dan DPR RI, dan Gubernur dan DPRD Papua.
--------------------

Notes from Ottis Simopiared

Amersfoort, 17 December 2001.
Amigo Ottis,

Di bawah ini adalah resolusi Parlemen Eropa tentang Papua yang diajukan ke Komisi Eropa dan Dewan Eropa atas perkembangan dan kegiatan Pemerintah RI dan aparatnya terhadap bangsa Papua teristimewa pembunuhan dari alm. Ketua PDP, Theys Hiyo Eluay.

Di dalam pertemuan dengan Nyonya Hanja Maij-Weggen, [EP-Special Rapporteur HR for Indonesia] saya sebagai wakil PDP Eropa bertemu dengan beliau dan saya diundang untuk turut menyusun dan menyumbangkan pemikiran atas tersusunnya resolusi ini. Hasil kerjasama itu tercantum juga di dalam Resolusi ini sebagai lanjutan (dan memperkuatkan) dari resolsui-resolusi sebelumnya. Yang penting adalah kata assassination atau pembunuhan dalam arti politik. Parlemen Eropa berpendapat bahwa kematian Pak Theys Eluay adalah:

Semoga dalam keterangan lebih lanjut, dapat jelas bagi kita semua bahwa dengan resolusi ini Parlemen Eropa dan 15 negara anggota Uni Eropa melalui Parlemennya TIDAK puas dengan perkembangan secara umum di Indonesia sesuai dengan kebijakan Uni Eropa untuk membangun Demokrasi, HAM dan Penghormatan terhadap UUD'45 di Indonesia, dan menghentikan pengaruh TNI dalam masyarakat (hentikan Dwi-Fungsi dan KKN). Yang juga sangat penting adalah, hubungan jaringan dukungan langsung yang disampaikan oleh Uni Eropa kepada Dewan Keamanan PBB.

Dengan demikian jelas, bahwa Dunia Internasional tidak akan membiarkan NKRI berjalan dan bekerja tersendiri dan bertindak sesuai kehendak Nasional Indonesia tetapi ada Konvensi-konvensi yang ditandatanggani oleh Pemerintah RI yang harus dihormati dan ditaati oleh Pemerintah Indonesia. Sebagaimana bulan Oktober lalu terdapat Sidang PBB Komisi Penganiayaan (Commission on Torture) yang mengambil sikap bahwa Pemerintah Indonesia harus berusaha keras agar ada pengadilan dan penghukuman terhadap para pelaku pelanggaran HAM di Tim-Tim, apalagi terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dan khususnya di Papua.

Yang juga sangat penting adalah adanya reaksi Internasional menuju PBB dan juga sekaligus memperingatkan Gubernur dan DPRD-T1 Papua. Tentu saja info ini harus secepat mungkin disebarkan kepada semua jaringan PDP dan cabang-cabangnya bahkan kelompok LSM Papua di tanah air Papua, Eropa, Pasifik dan lain-lain.

Sampai disini Amigo. Saya nanti mengirimkan sendiri bahan yang sama kepada PDP, Panel Pasifik dan beberapa jaringan kerja lain. Tetapi yang penting adalah bahwa Amigo dapat menterjemahkan dan menyebarkannya melalui PIF. Saya hanya berharap, bahwa ini disampaikan sebagai salah satu hasil dari tugas saya sebagai Wakil PDP Eropa

Sekian Terimah Kasih.
Amigo Viktor