|
Editorial Notes:
|
|
Church leaders in West Papua has been
extra careful in responding to the human rights situation in West
Papua.
But recently, they cannot leave the situation as
it is, they must do something for their flocks.
|
|
|
|
|
|
PARA PEMIMPIN AGAMA DI PAPUA TENTANG RENCANA PENYELIDIK NASIONAL
UNTUK KASUS THEYS HIYO ELUAY
Setelah mencermati perkembangan pengusutan yang dilakukan oleh Polda Papua, Puspom TNI, sikap pemerintah pusat dan terlebih harapan rakyat Papua terhadap kasus pembunuhan Theys Hiyo Eluay, Ketua Prersidium Dewan Papua, Pemimpin Agama di Papua menyatakan pendapat berkaitan dengan rencana pembentukan Komisi Penyelidik Nasional oleh Pemerintah Pusat.
Pertama-tama perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa para Pemimpin Agama di Papua telah mengirim surat permohonan tertanggal 14 Desember 2001 kepada Presiden RI, Megawati Soekarno Putri, agar dibentuk KPP HAM untuk menangani kasus tersebut. Namun hingga kini permohonan tersebut belum ditanggapi.
Selanjutnya kami menyambut baik kesedian pemerintah dalam menanggapi usulan masyarakat luas supaya tidak melibatkan TNI, Polri, dalam “Tim Independen”; bahkan pemerintah sendiri tidak melibatkan diri di dalamnya.
Berpegang pada surat-surat kami terdahulu menyangkut keberadaan sebuah “Tim Independen”, kami pada intinya mensyaratkan bahwa Komisi Penyelidik Nasional tersebut haruslah berisikan orang-orang yang terpercaya, independen, berintegritas moral tinggi, serta memiliki keahlian tinggi dalam melakukan penyelidikan. Berikut ini kami uraikan lebih lanjut persyaratan Komisi Penyelidik Nasional yang kami harapkan mampu membongkar seluruh fakta sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat Papua dan menjamin penegakan hukum di Indonesia:
Kekuatan hukum
Penyelidikan yang akan dilakukan oleh Komisi Penyelidik Nasional bersifat pro-iustitia.Komisi Penyelidik tersebut memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa saksi, baik dari kalangan masyarakat, instansi pemerintah, kepolisian, TNI, atau lembaga-lembaga lainnya.Komisi Penyelidik tersebut memiliki kewenangan untuk memanggil saksi secara sub-poena (daya paksa) sejauh diperlukan.Komisi Penyelidik tersebut memiliki kewenangan untuk mendapatkan bukti-bukti, dokumen-dokumen sesuai dengan aslinya dari kalangan masyarakat, instansi pemerintah, kepolisian, militer, dan lembaga-lembaga lainnya.Komisi Penyelidik memiliki kewenangan untuk meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan di tempat lainnya yang dianggap perlu.Komisi Penyelidik memiliki kewenangan untuk merumuskan dan menentukan kesimpulan akhir penyelidikannya dan jalur hukum yang harus ditempuh.Komisi Penyelidikan berkewajiban untuk mengumumkan hasil akhir penyelidikan kepada masyarakat
luas.
Struktur Komisi
Komisi terdiri dari tiga bagian, yakni narasumber, komisioner dan asisten:
Konsultan merupakan unsur konsultatif dalam komisi yang menjadi penasihat dan pengawas kinerja komisi yang terdiri dari perwakilan masyarakat Papua, korban, akademisi, serta pihak ketiga lainnya yang dinilai netral.Komisioner merupakan unsur penentu dan pemegang kewenangan atas seluruh proses dan hasil penyelidikan yang harus diisi oleh pihak yang berwibawa dan ahli dalam melakukan penyelidikan pro-iustitia, tidak melibatkan unsur TNI/ Polri, tidak melibatkan unsur pemerintah, serta memahami konteks sosial-politik Papua.Asisten merupakan unsur pembantu pekerjaan komisi untuk keperluan teknis administratif.
Personalia Komisi yang kami usulkan:
Konsultan : Pemimpin Agama di Papua
Kalangan akademisi/ ahli
Special rapporteur PBB tentang pembunuhan kilat
2. Komisioner : Asmara Nababan SH (Komnas HAM)
Dr. Ir. H.S. Dillon (Komnas HAM)
Kamala Cadhrakirana (Komnas Perempuan)
Dr. Harkristuti Harkrisnowo (Universitas Indonesia)
Ferry Kareth (Universitas Cenderawasih)
John Rumbiak ( ELSHAM Papua)
Damianus Wakman SH (LBH Papua)
Bambang Widjojanto SH (YLBHI)
Jonnson Pandjaitan SH (PBHI)
Ahli Forensik
Tenaga ahli dari Kejaksaan Agung
Asisten : Sesuai dengan kebutuhan teknis yang dibutuhkan.
Demikian keterangan Pers kami sebagai tanggapan terhadap rencana pemerintah untuk menyusun Komisi Penyelidik Nasional guna mengusut kasus penculikan dan pembunuhan Ketua Presidium Dewan Papua. Semoga pemerintah Pusat bersedia mendengarkan tanggapan kami ini.
Jayapura, 22 Januari 2002
Para Pemimpin Agama di Papua
Pastor Jack Mote pr, Wakil Uskup Jayapura
Drs. Jan B. Rumbrar, Wakil BPAS GKI di Tanah Papua
Drs. H. Zubeir D. Hussein, Ketua MUI Papua
Pdt. Dr. Noakh Nawipa, Wakil Sinode GKII
|