4 |
SCARY:
THE LINE OF COMMAND OF THE RED-AND-WHITE TASK FORCE EXPOSED
|
4 |
TNI
AD Belum Lihat Keterlibatan 2 Jenderal dalam Kasus Theys |
4 |
Layanan
Informasi Indonesia oleh Watch Indonesia, Jerman |
4 |
Tensions
rise in Ambon as bomb explodes, Governor's office set on fire |
4 |
Tension
still grips Ambon as four killed in fresh melee |
4 |
Victims
of Ambon blast reaches 50 |
4 |
Mulai
2006, Papua Jadi Penghasil LNG Terbesar |
4 |
Tempo Magazine - April 2 - 8, 2002, Column:
Between Jakarta and Papua |
4 |
Tempo Magazine - April 2 - 8, 2002, Cover
Story: Theys' Heart and Aristoteles |
4 |
Tempo Magazine - April 2 - 8, 2002, Cover
Story: Theys' Death and the Vampire |
4 |
Tempo Magazine - April 2 - 8, 2002, Cover
Story: Squeezed by the Logging Business |
4 |
Tempo Magazine - April 2 - 8, 2002, Cover
Story: Invisible Commander, Invisible Troops |
4 |
Tempo Magazine - April 2 - 8, 2002, Cover
Story: Generals at Loggerheads, Theys Dead in the Middle |
4 |
Penyelidikan
Kasus Theys Siap Dilaporkan ke Mega |
4 |
Yudhoyono
Soal Revisi UU Otda: Jangan Bicara Kalah dan Menang |
4 |
Kejaksaan
Agung Sidik Kasus HAM Abepura |
| | | 04 April, 2002 04:21:01 AM
Kejaksaan Agung Sidik Kasus HAM AbepuraJayapura, Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran berat HAM Abepura, Jayapura. Tim ini melanjutkan hasil temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menentukan status pelanggaran HAM berat atau tidak, sekaligus menentukan para tersangka. Sebanyak 74 saksi di antaranya 63 orang saksi korban dimintai keterangan.
Ketua Tim Kejagung Putu Sutedja SH di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura, Selasa (2/4) mengatakan, anggota tim terdiri dari 20 anggota Kejagung dan enam anggota dari Kejaksaan Tinggi Papua. Mereka sebagai penyidik ad hoc atas kasus pelanggaran HAM berat kasus Abepura, Jayapura, 7 Desember 2000.
"Kehadiran tim ini menindaklanjuti hasil temuan Komnas HAM sejak April-Mei 2001. Bulan Juli Komnas HAM mengajukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Kejagung. Kami telah mempelajari hasil temuan Komnas HAM itu secara mendalam," kata Sutedja.
Kejagung menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran HAM berat. Kejagung menilai, mempelajari dan mencocokan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pelanggaran HAM Berat. Menurut Sutedja, semestinya tim Kejagung sudah turun menemui 74 saksi di Jayapura namun karena keterbatasan dana tim tersebut menunda aktivitas mereka sampai hari ini. Dari 74 saksi yang diperiksa 63 di antaranya termasuk saksi korban.
Semestinya pemeriksaan hari pertama, Selasa kemarin melibatkan 54 saksi tetapi yang hadir hanya 14 orang diantaranya Ketua LBH Papua Demi Wakman SH, dan enam anggota DPRD Papua. Setiap penyidik dari Kejagung memeriksa tiga orang saksi secara rinci. Tim ini berada di Jayapura sampai pemeriksaan selesai.
"Kami memeriksa apakah bukti-bukti permulaan pelanggaran HAM berat itu benar-benar ada atau tidak. Kalau tidak ada kami berhenti di sini. Kalau ada, kami teruskan sampai ke Pengadilan HAM di Makassar. Karena itu penyidikkan ini sangat menentukan. Kejujuran para saksi sangat dituntut," katanya. (kor-kcm) |