| | | 11 April, 2002 02:43:32 PM
Jaksa Penyidik Kasus Abepura Telah Periksa 52 Orang Saksihttp://www.infopapua.com/papua/0402/1006.html
Jakarta, Setelah satu minggu berada di Jayapura, tim jaksa yang dikirim Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan kasus pelanggaran HAM berat Abepura, Papua, telah memeriksa sedikitnya 52 orang saksi dari kalangan sipil dan lima anggota Polri dengan pangkat tertinggi ajun komisaris. Tim jaksa juga telah melakukan peninjauan ke dua tempat kejadian, di antaranya Pos Polisi Abepura Jayapura.
Setelah melakukan pemeriksaan atas 57 saksi dan melakukan peninjauan ke kedua lokasi itu, tim jaksa yang beranggotakan 20 orang itu memutuskan untuk kembali ke Jakarta hari ini. ''Kami akan segera melaporkan hasil pemeriksaan itu ke Jaksa Agung untuk selanjutnya melakukan evaluasi tahap awal,'' kata Sekertaris Tim Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Umar kepada Media di ruang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, kemarin.
Menurut Ketua Tim Jaksa Putu Soeteja, seharusnya pihaknya memeriksa 74 orang saksi atau saksi korban, termasuk enam orang saksi hasil pengembangan pemeriksaan. Namun, pihaknya baru bisa memeriksa 57 orang saksi karena para saksi/saksi korban yang lain kini berada di luar Jayapura, termasuk lima anggota Dewan yang belum diperoleh izin untuk memeriksa mereka, serta sebagian lagi tidak diketahui alamatnya.
Umar menambahkan, tim jaksa juga telah bersepakat bersama Kajati Papua untuk menunjuk lima jaksa di lingkungan Kejati Papua untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi/saksi korban yang belum sempat diperiksa. pada kesempatan ini.
Dari Jakarta, dua kelompok mahasiswa asal Papua, kemarin mendesak Kejagung agar secara serius dan cepat menyelesaikan proses hukum atas kasus pelanggaran HAM di Abepura, Papua itu. Sejumlah wakil dari mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Mahasiswa Papua se-Jawa-Bali dan Solidaritas Mahasiswa untuk Kemanusiaan di Papua, menyampaikan desakan itu dalam konferensi pers yang mereka gelar di kantor Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Jakarta.
Mereka menilai jalannya proses hukum atas kasus Abepura sekarang ini masih tampak tersendat-sendat. "Desakan yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum ini sifatnya hanya sebagai awal dari upaya kami untuk mengingatkan agar proses penyidikan segera dilakukan. Dan, kami juga mengingatkan agar kekerasan yang dilakukan negara seperti yang terjadi di Abepura bukanlah tanggung jawab individual, tapi komando," papar Charles, juru bicara Komunitas Mahasiswa Papua se-Jawa-Bali.
Kasus Abepura terjadi pada 7 Desember 2000 pukul 01.30 WIT. Ketika itu terjadi penyerangan ke Polsek Abepura oleh sekelompok massa yang dibalas oleh aparat dengan melakukan pengejaran hingga muncul korban di kalangan rakyat sipil. (MY/CR-7/P-4-media) |