| | | 11 April, 2002 02:43:36 PM
Laskar Jihad Tetap di Sorong http://www.infopapua.com/papua/0402/0802.html
Banda Aceh, Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Ahlus Sunnah Wal Jamaah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menegaskan bahwa laskar jihad akan tetap berada di Sorong, Papua, karena tidak ada alasan yuridis untuk mengusir mereka dari sana.
Demikian ditegaskan Ketua Umum dan Sekretaris Umum Forum Komunikasi Ahlus Sunnah Wal Jamaah NAD, T Kamaruddin TA dan Edwar Aswan, dalam suatu siaran pers yang diterima Serambi, kemarin, menanggapi berita akhir-akhir ini.
Seperti dilaporkan sebelumnya, Komandan Kodim (Dandim) 1704 Sorong, Letkol Inf Bachtiar mengatakan bahwa aparat keamanan dan masyarakat sepakat menolak kehadiran laskar jihad dan akan menindak siapapun yang mencoba membuat kekacauan di tanah Papua, khususnya Sorong.
Jajaran TNI, Polri dan masyarakat tidak akan mentolerir kelompok ekstrim Islam atau Kristen yang berkedok agama membuat gerakan sekecil apapun yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di daerah ini kata, Bachtiar di Sorong, Rabu lalu, seperti disiarkan kantor berita pemerintah, Antara.
Tapi, menurut dewan pimpinan wilayah Forum Komunikasi Ahlus Sunnah Wal Jamaah NAD, kehadiran laskar jihad di Sorong justru mendapat simpati masyarakat Islam di sana, karena kegiatannya banyak membawa manfaat.
"Namun di sisi lain kehadiran laskar jihad dipermasalahkan oleh organisasi-organisasi gereja dan kalangan LSM yang khawatir dengan program busuk mereka di Papua terbongkar," kata mereka.
Karenanya, tulis pernyataan tersebut, keresahan masyarakat Sorong bukan representatif seluruh warga masyarakat di sana, tapi hanya sebagian masyarakat Kristen yang diprovokasi oleh organisasi gereja dan LSM, terutama LSM asing. "Jadi tidak benar bila laskar jihad melakukan kegiatan yang bisa mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Sorong," katanya.
Menurut siaran pers tersebut, keberadaan laskar jihad yang berada di bawah payung Forum Komunikasi Ahlus Sunnah Wal Jamaah merupakan organisasi resmi yang terdaftar di Departemen Dalam Negeri. Sebagai organisasi yang dilindungi Undang-undang, tambahnya, laskar jihad berhak mengembangkan sayapnya di seluruh wilayah Indonesia.(rel-serambi) |