Other Updates

 
4

Badan Intelijen Tak Terlibat Pembunuhan Theys

4 Djuanda: Buktikan, TNI dan Intelijen Terlibat Kasus Theys
4 Mahasiswa Papua Desak Selesaikan Penyidikan Kasus Abepura 
4 Jaksa Penyidik Kasus Abepura Telah Periksa 52 Orang Saksi
4 Laskar Jihad Tetap di Sorong
4 Kehadiran Anggota Mabes Polri di Tolak di Fakfak
4 Cagar Alam di Papua Terancam Punah
4 SIREN SONG (Save the Whales),  Poem by Lucia Colmens, USA
4 Inside Indonesia - No. 70 / April-June 2002: Between war and peace   - 
An insider speaks about peace negotiations on Aceh,
Otto Syamsuddin Ishak
4 Tempo Magazine - April 9 - 15, 2002: Theys' Murder: Dial M for Money
4 Stratfor Analysis - 23 March 2002: Indonesian Reform Process Grinding to a Halt
  11 April, 2002 02:53:14 PM

Kehadiran Anggota Mabes Polri di Tolak di Fakfak

Fakfak, Penolakan kehadiran anggota Mabes Polri di Fakfak untuk mengusut kasus pelanggaran Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT. Prabu Alaska yang dikerjakan PT. Dika Wirausaha Mandiri (DWM) dan perambahan hutan lahan usaha kayu dari keluarga Almarhum Nataniel Talla kembali bergulir ke DPRD Fakfak.

Penolakan kehadiran anggota Mabes Polri yang dilakukan masyarakat Petuanan Raja Ati Ati untuk mengusut kasus pelanggaran RKT ternyata tidak disetujui petuanan Raja Ati Ati karena melihat kasus yang ditangani Mabes Polri telah menyerempet wilayah hukum Polres Fakfak. Penolakan petuanan Raja Ati Ati disalurkan oleh Masyarakat dengan mendatangi DPRD Fakfak, Senin (8/4).

Bahkan kegiatan Pemeriksaan Anggota Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran RKT PT. Prabu Alaska yang dikerjakan PT. Dika Wirausaha Mandiri tanpa diketahui Polres Fakfak, walaupun pemeriksaan tahap pertama dan kedua yang dilakukan penyidik Mabes Polri di bawah pimpinan Kompol. Prasetya Utomo, S.IK, di ruang pemeriksa Serse Polres Fakfak.

Lebih tragis lagi pemeriksaan tim penyidik Mabes Polri terhadap para saksi yang didengar keterangannya dapat di dengar pihak ketiga dengan identitas Iwan (lelaki yang mengaku sebagai investor) yang mempunyai kepentingan dalam penyidikan kasus pelanggaran RKT. Bahkan disinyalir pemeriksaan tahap pertama yang dilakukan Mabes Polri, sebagian kegiatannya pemeriksaannya menggunakan ruang Hotel Fakfak, tempat menginap penyidik.

Dalam pemeriksaan para saksi, pihak penyidik Mabes Polri juga menunjukan sikap - sikap kearogansiannya, hal ini seperti yang dirasakan salah seorang saksi yang diperiksa di ruang Serse Polres Fakfak yang enggan menyebutkan identitas dirinya, "kami merasa dipaksa untuk menjawab segala pertanyaan yang dilontarkan penyidik, bahkan nada - nada keras juga di lontarkan kepada 
kami yang buta terhadap hukum". 

Kedatangan masyarakat petuanan raja 
Ati Ati sebanyak kurang lebih 40 orang yang diwakili Tokoh Adat (Todat), Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Tomas) yang diterima ketua DPRD Fakfak, Frederich Iba, SE, dan anggota Dewan di ruang rapat komisi, Sabtu (6/4).

Kehadiran Todat, Toga, Tomas, dimaksudkan untuk melakukan aksi penolakan kehadiran empat anggota Mabes Polri di Fakfak yang akan mengusut dugaan pelanggaran RKT dan penyerobotan lahan usaha kayu keluarga Alm. Nataniel Talla yang dilakukan PT. DWM.
Pengusutan anggota Mabes Polri terhadap pelanggaran RKT PT. Prabu Alaska malah yang kena imbasnya adalah PT. Dika Wirausaha Mandiri, namun dalam melakukan pekerjaan penembangan pada RKT. PT. Prabu Alasaka yang dilakukan PT. DWM telah disepakati bersama lewat Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT. Prabu Alaska dengan PT. Dika Wira Usaha Mandiri. Dengan diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK) dengan nomor 001/SPK - CMS/PA - UM/X/2001, yang ditandatangani pihak PT. Prabu Alaska dengan PT. Dika Wirausaha Mandiri di Jakarta.

Anehnya dalam kasus pengusutan pelanggaran RKT oleh Mabes Polri tidak mengikut sertakan PT. Prabu Alaska dalam proses pemeriksaan empat anggota Mabes Polri.

Sedangkan untuk adanya dugaan perambahan hutan lahan usaha kayu milik keluarga Almarhum Nataniel Talla, Petuanan Raja Ati Ati meminta untuk lahan itu dikembalikan kepada pemilik Hak Ulayat Petuanan Raja Ati Ati.

Jubir (juru bicara) masyarakat petuanan Ati ati, Syamsudin Temongmere, mengatakan, penolakan kehadiran anggota Mabes Polri dalam rangka mengusut pelanggaran RKT dan perambahan hutan lahan usaha kayu keluarga Alm. Nataniel Talla yang diduga dilakukan PT. Dika perlu ditinjau kembali.

Menurutnya, kahadiran anggota Mabes Polri guna mengusut kasus ini merupakan suatu tindakan penyerobotan wilayah hukum Polres Fakfak yang dilakukan Mabes Polri, seharusnya kasus ini di usut Polres Fakfak yang mempunyai wilayah hukum.

Sementara kasus yang sama ini juga dalam penyidikan Serse Polres Fakfak namun dengan keberadaan Anggota Mabes Polri di Fakfak dalam mengungkapkan kasus yang sama ini, membuat jajaran Serse Polres Fakfak harus untuk sementara menghentikan penyidikannya.

Dengan adanya penolakan secara terang-terangngan terhadap anggota Mabes Polri yang dilakukan petuanan Raja Ati ati, Raja Ati Ati, Onim Bay, meminta dengan tegas agar kasus ini diserahkan kepada pihak Polres Fakfak untuk mengusutnya.

Masyarakat petuanan Raja Ati Ati melihat kehadiran anggota Mabes Polri dalam melakukan pengusutan kasus pelanggaran RKT tidak murni melihat dari sisi hukum namun kasus ini yang ditangani Mabes Polri ada berbau kepentingan orang - orang tertentu didalamnya.

Hasil pantauan wartawan, di ruang Serse Polres Fakfak, membenarkan tiga Anggota Mabes Polri yang dipimpin Kompol, Prasetya Utomo, telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa masyarakat, Sekretaris Bapeda Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, dan Raja Ati ati, Onim Bay. Buntut pemeriksaan terhadap Sekertaris Bapedda, Drs. Ali Baham Temongmere, sampai berita ini diturunkan belum dikatahui secara pasti bahkan pemeriksaan Sekertaris Bapedda, dan Raja Ati Ati belum diketahui posisi mereka sebagai saksi ataupun tersangka.

Menanggapi adanya proses pemeriksaan Mabes Polri terhadap pelanggaran RKT PT. Prabu Alaska, yang dikerjakan PT. Dika Wirausaha Mandiri, Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, Agus Herjono, SH, mengatakan, Mabes Polri dalam tindakan ini telah melampaui kewenangan Polres Fakfak yang mempunyai wilayah hukum, apalagi segala proses penyidikan hasilnya tidak diketahui Pimpinan Polres Fakfak.

"Seharusnya dalam proses penyidikan, penyidik Mabes Polri haruslah melaporkan segala hasil penyidikannya kepada Kapolres Fakfak, namun ternyata hal ini jauh dari yang diharapkan, karena segala hasil penyidikan tidak ketahui Kapolres Fakfak yang mempunyai wilayah hukum,'' ujarnya. Nah, kalau sudah begitu. Ada apa dibalik semua ini? (henggipos)

   

1999 | 2000 | 2001 | 2002 | 2003 | 2004