April 2002

2002 | 2001 | 2000 | 1999

Jan  |  FebMar  |  AprMay  |  June  |  July  |  Aug | Sept  | Oct  |  Nov  |  Dec

 

 

4

Hotma Sitompoel: Pemeriksaan Tersangka Pembunuh Theys Senin Depan, Laporan : Angelina Maria Donna, Jakarta, KCM

4 * News Release Issued by the International Secretariat of Amnesty International, PRESS RELEASE ON HR violations in Indonesia
4 Presidium Dewan Papua Tolak UU Otonomi Khusus
4 Catatan HAM Akhir Tahun 68H - Pembunuhan Tokoh Masyarakat Papua dan Aceh
4 Pembunuhan Theys, Potret Suram Penyelesaian Papua
4 Theys Murdered By Trained Group
4 Kabar Buruk dan Baik Penyelidikan Kematian Theys

 

     
Thursday, April 25, 2002 01:01:47 AM

Presidium Dewan Papua Tolak UU Otonomi Khusus 

Sudah sejak awal, tokoh-tokoh Papua dalam Presidium Dewan Papua menyangsikan tawaran otonomi khusus dari pemerintah pusat di Jakarta. Terlalu banyak masalah pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakadilan yang membuat Dewan Papua bersikap keras atas berbagai pendekatan Jakarta. Sementara DPR dan Pemerintah belum selesai merampungkan rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, sampai Minggu malam, Presidium Dewan Papua sudah menolaknya. Mereka tetap pada keinginan awal, Papua Merdeka. 

Theys Elluay, Ketua Presidium Dewan Papua, menegaskan bahwa rakyat Papua bukan bagian dari Indonesia karena telah merdeka 40 tahun yang lalu. Sehingga, atas nama rakyat Papua, Dewan Papua menolak penerapan UU otonomi Khusus di Papua. 

Theys menambahkan, dirinya bukan bangsa Indonesia tapi bangsa Papua. Theys kembali menegaskan, bangsa Papua tidak pernah memisahkan diri dari Indonesia, karena Bangsa Papua sudah merdeka. Theys meminta agar Indonesia tidak mencampuri Papua dalam membangun bangsanya. 

Sabam Sirait, Ketua Pansus DPR soal RUU Otonomi Khusus Papua mengatakan, undang-undang ini banyak kekhususan yang memungkinkan kebebasan berdemokrasi untuk menegakkan keadilan di Papua. Sabam mengatakan, rancangan yang dibahas berasal juga dari aspirasi rakyat Papua.  

Sabam juga menyadari, tidak mudah mencari penyelesaian masalah Papua, tindakan ini adalah upaya penyembuhan saja. Tetapi ini menurutnya otonomi khusus adalah usaha maksimal yang bisa dilakukan. 

Lantas bagaimana sikap pemerintah terhadap penolakan ini ? Pengamat politik Affan Gaffar mengatakan, pemerintah harus terus mengupayakan undang-undang ini. Dan, DPR juga harus berupaya mempercepat proses undang-undang ini. Menurut Affan, Pemerintah menurutnya sudah menampung aspirasi rakyat Papua dengan membuat undang-undang otonomi khusus Papua. 

Affan menambahkan, sepanjang tidak mengganggu keamanan Dewan Papua bebas berpendapat.  Akan tetapi, bila menyangkut pembangkangan terhadap komitmen kesatuan nasional, pemerintah harus bertindak tegas.  Karena menurut Affan Ghafar, ada banyak kepentingan yang ada di dalam masyarakat Papua itu sendiri. 

Tim 68 H Jakarta