|
|
Rabu, 24 April 2002, 17:15 WIB
|
Hotma Sitompoel: Pemeriksaan Tersangka Pembunuh Theys Senin Depan
Laporan : Angelina Maria Donna
Jakarta, KCM
Salah seorang kuasa hukum dari tiga anggota Kopassus yang disangka membunuh Theys Hiyo Eluay, Hotma Sitompoel mengatakan baru Senin (29/4) depan ada pemeriksaan terhadap para kliennya itu.
Ia meluruskan, pagi ini, Selasa (24/4), dirinya datang ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Jakarta Pusat bersama tim pengacara lainnya untuk melakukan konsultasi menjelang pemeriksaan prtama. "Belum ada pemeriksaan. Pemeriksaan baru hari Senin," katanya di kantornya, Jalan Martapura, Jakarta Pusat.
Hotman menambahkan, Komandan Jenderal Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayor Jenderal TNI Amirul Isnaeni menunjuk dirinya beserta tim yang terdiri dari Ruhut Sitompul, Tommy Sihotang, Warsito Sanyoto, Partahi Sihombing, Mario C Bernardo, Junifer Girsang dan Ojak Immanuel untuk mendampingi tiga anggotanya dalam kasus tewasnya Ketua Presidium Dewan Papua ini pada 9 November 2001 di Desa Skouw, Jayapura, Papua. Ketiganya aku Hotma berinisial HR,DN dan RD.
Di samping itu, ketiga tersangka dimaksud didampingi pula oleh kuasa hukum dari Mabes Angkatan Darat Kolonel Sugeng. Sementara, dari Kopassus, kuasa hukumnya bernama Letnan Kolonel Amran.
"Kita tadi memperoleh kesempatan untuk bertemu dengan para tersangka. Kita diminta langsung oleh Danjen Kopassus," ucap Hotma lagi.
Hotma menambahkan, izin dari Danjen Kopassus selaku atasan yang berhak menghukum (ankum) sudah sesuai dengan KUHAP Militer. Izin itu sendiri dikeluarkan pada 19 April lalu.
Tolak sebut nama
Meskipun begitu, Hotma menolak kembali menolak menyebutkan pangkat dan nama lengkap para tersangka. Alasannya, pihaknya belum mengetahui secara pasti sangkaan apa yang dituduhkan kepada mereka.
"Kita sepakat untuk tidak bicara dulu. Kita harus tahu, sangkaan apa dan bukti apa yang ada. Nanti, setelah kita mendampingi mereka hari Senin, akan kita omongkan," ujarnya seraya menambahkan bahwa nama lengkap mereka juga akan diumumkan Senin itu.
Di samping itu, Hotma juga khawatir bila penyebutan nama itu terlalu dini, kesempatan itu akan digunakan mereka yang anti-TNI untuk memukul TNI. Padahal, menurut hematnya, para tersangka belum tentu bersalah. Pun, institusi mereka.
"Kami khawatir jika disebutkan. Karena, ada sinyalemen, ada orang-orang yang anti-TNI. Saya sebutkan saja. Itu lho Munir, Asmara Nababan dan Hendardi," ucapnya.
Kini, dua tersangka yakni DN dan RD ditahan di Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) di Jalan Guntur, Jakarta Selatan. Sementara,HR ditahan di Puspom. Menurut Hotma, mereka dalam keadaan baik secara mental maupun fisik. (prim)
|