|
|
Tuesday, April 30, 2002 07:47:06 PM
|
Masyarakat Papua Diharap Tak Kibarkan Kejora
Jayapura, Soal Deadline (batas waktu) pengumuman kasus pembunuhan Theys Hiyo Eluay, yakni tanggal 1 Mei 2002 ini, diharapkan seluruh masyarakat Papua tidak perlu melakukan sesuatu tindakan yang melanggar hukum. Jika sudah dilarang untuk tidak menaikkan bendera Kejora, diharapkan masyarakat dapat mematuhinya.
Demikian seperti dikemukakan Kapolda Papua, Irjen Pol. Made Mangku Pastika yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (29/4) kemarin. “Kalau sudah dilarang untuk tidak menaikkan bendera Kejora, ya jangan dinaikkan. Kalau ada yang menaikkan bendera tentunya akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”ujarnya.
Dikemukakannya, masyarakat tentunya sudah tahu mana apa yang boleh dikerjakan dan apa yang tidak dilakukan. Jika unjuk rasa Polisi tidak bisa melarang, tetapi jika mau melakukan unjuk rasa harus terlebih dahulu melapor diri kepada pihak aparat (polisi). Jangan paksa aparat untuk melakukan tindakan terhadap masyarakat, untuk itu masing-masing orang harus dapat menahan diri dan menjaga diri.
Kapolda mengatakan, untuk menghadapi tanggal 1 Mei 2002, Polisi tidak melakukan persiapan khusus. Menurut rencana, Selasa ini Mapolda Papua akan dilakukan pengecekan pasukan.
Dimana pengecekan pasukan ini, menurut Kapolda bertujuan untuk melihat/mengecek kondisi persiapan dan kelengkapan anggota, apakah semuanya anggota sehat-sehat atau tidak.
Dikatakannya, Polda Papua telah mengirimkan surat kepada PDP untuk mengingatkan mereka agar taat kepada aturan yang berlaku di negara ini. Jika PDP akan melakukan pengibaran bendera bintang Kejora, maka mereka tetap akan diproses dengan hukum yang berlaku.
“Mengibarkan bintang kejora tidaklah lambang adat, tetapi separatis,”tegasnya.
Dikatakan Kapolda, jika dihubungkan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus, bahwa hingga saat ini Perdasus tentang bendera sebagai lambang adat (budaya) belum ada, sehingga mengibarkan bendera bintang kejora tetap dianggap separatis.(papuapos)
|