|
|
Tuesday, April 30, 2002 07:51:14 PM
|
Penyidikan Kasus Theys Ditangani Puspom TNI
Jakarta, Penyidikan kasus terbunuhnya Theys diserahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena ada anggota TNI yang diduga terlibat. ''Tadi siang Presiden telah menerima laporan dari KPN. Instruksi Presiden adalah agar temuan KPN itu segera ditindaklanjuti dengan suatu penyidikan. Tugas penyidikan itu diserahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, karena ada anggota TNI yang diduga terlibat,'' kata Menko Polkam kepada wartawan di kantornya, Senin (29/4) malam.
Meski demikian, aparat kepolisian yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan awal diminta untuk tetap membantu Puspom TNI. ''Presiden berharap agar proses itu dapat berlangsung dengan jujur dan profesional dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama,'' kata Susilo.
Menko Polkam juga meminta masyarakat untuk memahami secara benar tindakan seperti apa yang masuk kategori pelanggaran berat HAM. ''Apa yang terjadi dalam kasus kematian Theys, bukan suatu pelanggaran HAM melainkan kasus yang harus diselesaikan dengan peradilan militer,'' ujarnya.
Tahanan Puspom
Sementara itu, Komandan Puspom TNI, Mayjen Sulaeman AB menegaskan, status tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang ditahan sejak 10 April lalu adalah tahanan Puspom TNI. Padahal sebelumnya salah satu anggota tim kuasa hukum Kopassus, Ruhut Sitompoel mengatakan status tiga tersangka itu adalah tahanan Kopassus yang dititipkan ke Puspom TNI.
Menurut Danpuspom, penjelasan Ruhut itu bisa menimbulkan penafsiran lain dan membingungkan masyarakat. Dikatakan, sebagai pengacara sipil, tim pengacara Kopassus itu dianggap belum memahami prosedur hukum di militer.
''Jadi ada perbedaan antara status penahanan di militer dan sipil. Tahanan tentara itu memang atas perintah dari komandan mereka sehingga penahanan tiga tersangka itu memang berdasarkan surat perintah dari Danjen Kopassus dan atas permohonan dari saya untuk kepentingan penyidikan. Jadi kalau ditanya tahanan siapa, ya, tahanan Puspom,'' kata Sulaeman.
Perkataan Ruhut tentang penunjukan dia dan pengacara lainnya untuk mendampingi para tersangka juga berbeda. Sebelumnya, Hotma Sitompoel, salah satu anggota pengacara, mengatakan bahwa mereka ditunjuk langsung oleh Danjen Kopassus, namun Ruhut mengatakan mereka ditunjuk oleh keluarga dan kerabat para tersangka.
Penangguhan
Tim pengacara juga akan mengajukan surat penangguhan penahanan yang sudah diberikan kepada Danjen Kopassus sejak Jumat (26/4). Namun menurut Sulaeman, surat penangguhan penahanan itu harus ditujukan kepada dia dengan persetujuan Danjen Kopassus.
Sebelumnya ketika menerima KPN di Istana Negara Jakarta, Presiden Megawati Soekarnoputri memerintahkan Menko Polkam secepatnya mengusut dan menyidangkan kasus kematian Theys.
''Beliau memerintahkan kepada Menko Polkam agar ini secepatnya diupayakan, diusut dan disidangkan. Tetapi kalau seseorang ditahan, ada batas waktunya yang tidak boleh dilanggar dan ini harus diperhatikan,'' kata Ketua KPN Koesparmono Irsan.
KPN menyimpulkan bahwa dalam kasus Theys telah terjadi pembunuhan dengan kekerasan dan ini memenuhi unsur pasal 338-340 KUHP. Namun Koesparmono tidak bersedia menyebutkan nama pelaku pembunuhan dan hanya menyebut sejumlah oknum. ''Kami tim penyelidik tidak boleh menyebut nama orang,''.
Dalam pokok-pokok siaran pers KPN, disebutkan bahwa pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus tewasnya Theys adalah sejumlah oknum anggota Satgas Tribuana X yang terdiri dari tiga perwira dan tiga bintara.
Dijelaskan, berdasarkan visum et repertum yang dilakukan tim dokter RSUD Jayapura dan telah dievaluasi oleh KPN, Theys meninggal akibat mati lemas karena penekanan pada hidung, mulut, dan leher disertai penyakit jantung akut yang telah lama.
KPN belum dapat menemukan data-data ataupun bukti-bukti tentang latar belakang serta motif pembunuhan itu sendiri sehingga perlu diteruskan oleh penyidik sesuai dengan kewenangannya. ''Motivasi pembunuhan ini secara intuitif telah diberikan kepada penyidik,'' katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, bukti, dan pemeriksaan saksi, KPN belum menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran berat hak asasi berat (HAM) berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kata Koesparmono.
Dijelaskan, hingga laporan ini dibuat, Aristoteles Masoka (sopir Theys) yang pada saat terjadinya peristiwa bersama-sama Theys belum dapat ditemukan. Berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang diperiksa, Aristoteles terlihat terakhir kali berada di Markas Satgas Tribuana X. (SP)
|