|
|
Wednesday, May 01, 2002 10:09:25 PM
|
Penahanan Tersangka Diperpanjang
Jakarta, Masa penahanan tiga tersangka kasus pembunuhan Ketua Presidium Dewan Papua (PDP) Theys Hiyo Eluay diperpanjang 30 hari. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen Sulaiman AB mengatakan hal itu kepada Media di Jakarta, tadi malam. Ia menjelaskan sesungguhnya masa penahanan terhadap ketiga tersangka yang berpangkat perwira menengah itu telah berakhir 29 April 2002.
"Penahanan atas ketiga tersangka yang dimulai sejak 10 April lalu sebenarnya telah berakhir kemarin. Namun, kami memutuskan untuk meminta perpanjangan masa penahanan kepada Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen Amirul Isnaeni untuk waktu 30 hari," ujarnya.
Ketiga tersangka itu adalah Letkol HR (Dansatgas Tribuana), Mayor DH (ketua panitia acara Hari Pahlawan di Markas Tribuana), dan Kapten RD (kepala keamanan). Menurut Sulaimen, penahanan ketiga tersangka diperpanjang, karena pemeriksaan belum tuntas.
Sulaiman juga mengakui bahwa pihaknya sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum ketiga tersangka. "Surat penangguhan penahanan memang sudah saya terima. Tapi, karena pemeriksaan belum selesai, kami justru mengajukan penambahan masa penahanan mereka," paparnya.
Menanggapi perpanjangan masa penahanan tersebut, Tommi Sihotang selaku salah satu kuasa hukum ketiga tersangka, mengatakan, "Permohonan penangguhan malah dijawab dengan perpanjangan penahanan." (media)
http://www25.brinkster.com/infopapua/info/papuanews.asp?id=153
|