Saturday, June 08, 2002 04:01:41 PM
Hubungan Militer Indonesia dan AS Harus Dipulihkan
Pembaruan/ B Priyowibowo
MENYALAMI - Presiden Megawati Soekarnoputri menyalami Jenderal Endriartono Sutarto usai dilantik menjadi Panglima TNI yang baru menggantikan Laksamana Widodo AS, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/6).
JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Matori Abdul Djalil menegaskan, hubungan militer antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) harus kembali dipulihkan. Itu merupakan bagian dari upaya menjadikan TNI lebih efektif.
Ditemui saat pelantikan Jenderal Endriartono Sutarto sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/6), Menhan mengungkapkan, AS telah menyadari kewajibannya untuk membantu TNI. "AS merasa bagaimana pun harus membantu TNI. Karena TNI punya komitmen kuat terhadap negara Kesatuan RI, dan tekad TNI untuk melakukan reformasi,'' ungkapnya.
Untuk mewujudkan itu, menurut dia, TNI harus menjadi satu kekuatan yang efektif. Oleh karenanya hubungan militer Indonesia dan AS harus dibangun sedemikian rupa, sehingga bisa pulih kembali, katanya.
Meski demikian, lanjut Matori, Indonesia juga tidak bisa hanya bergantung pada satu negara menyangkut masalah teknis militer. Supaya tidak bergantung, tentu harus ditingkatkan industri pertahanan dalam negeri, jelasnya.
Selain itu, sambungnya, pemerintah juga akan berupaya untuk mendiversifikasi pembelian peralatan pertahanan, sehingga tidak hanya berasal dari satu negara. "Kita harus berpikir realistis untuk mencari negara alternatif untuk kebutuhan itu,'' tegasnya tanpa bersedia mengungkap negara alternatif tersebut.
Di tempat yang sama Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto mengatakan, pada dasarnya semua peralatan pertahanan yang mendasar harus dimiliki oleh bangsa itu sendiri agar negara tersebut bisa menjadi maju.
"Tetapi kita tahu, kita belum mampu ke sana. Kita masih bergantung dengan negara luar. Namun upaya kita, untuk sejauh mungkin agar ketergantungan kita pada negara luar tidak harus mengganggu kepentingan nasional,'' ucap Sutarto. (A-17/M-11/W-8)
------------------------------------------------------------------
Last modified: 8/6/2002
|
|