Kamis, Juni 13, 2002 06:28:49
Benny Dijerat Pasal Berlapis
Tapi pihak penyidik masih tetap hati-hati
JAYAPURA-Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, Benny (Maksudnya Benny Wenda) yang ditangkap aparat reserse Polda Papau sejak Sabtu (8/6) lalu, tampaknya harus menghadapi proses hukum yang cukup memberatkan. Ini dikarenakan pasal yang disangkakan oleh penyidik adalah pasal berlapis (lebih dari satu pasal).
Hal itu seperti yang diungkapkan Kadispen Polda Papua AKBP Drs. Daud Sihombing SH. Menurut Sihombing, selain dijerat pasal 170 KUHP junto pasal 55 KUHP, Benny Wenda masih disiuapkan pasal lain untuk menjeratnya.
''Sesuai dengan bukti-bukti dan petunjuk yang kita dapatkan, kepada Benny Wenda kita terapkan pasal berlapis. Dan yang sudah pasti adalah pasal 170 KHUP junto pasal 55 KUHP,''jelas Kadispen yang mantan Kapolres Jayapura itu.
Dengan pasal 170 KUHP junto pasal 55 KUHP itu, dalam hal ini Benny Wenda diduga telah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban luka-luka dan hilangnya nyawa orang serta melakukan pengrusakan. ''Dan untuk pasal lain kita masih berusaha mengumpulkan bukti dan petunjuk apakah unsur-unsurnya terpenuhi untuk disangkakan,''ungkapnya.
Meski demikian, Sihombing juga mengakui bahwa penyidik cukup hati-hati dalam menerapkan pasal. ''Karena jangan sampai pasal yang disangkakan ternyata unsur-unsurnya tidak terpenuhi,''lanjutnya.
Adapun bunyi pasal 170 KUHP adalah barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum pernjara selama-lamanya lima tahun. Ayat dua berbunyi tersalah dihukum, poin 1.e. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan suatu luka.
Poin 2.e. Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh. Poin 3.e. Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
Sedangkan pasal yang dijuntokan, yakni pasal 55 KUHP, berbunyi dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : poin 1.e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, 2.e. Orang yang dengan pemberian perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
Sihombing juga mengatakan bahwa dalam hal kasus yang membawa Benny Wenda sebagai tersangka, telah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Dan salah satunya adalah upaya untuk memprovokasi yang sifatnya meracuni (menyesatkan).
''Jadi dalam kasus ini yang kemudian ada pihak yang memberikan komentar tanpa dasar, itu dapat diistilahkan dengan KGB (Kompor Gas Beracun). Di sini maksudnya yakni dimanfaatkan untuk mengompori (memprovokasi) dengan mengeluarkan stetmen-stetmen yang sifatnya meracuni (menyesatkan),''imbuh Daud Sihombing.(mad)
|
|