Rabu, 26/06/02 08:54 WIT
Di Wutung, Oknum Pelajar Ditangkap
Jayapura, Khusus di Jayapura, hari madat sedunia yang jatuh pada hari ini (26/6), tampaknya ditandai dengan ditangkapnya seorang pelajar SMU (Sekolah Menengah Umum) bernisial NLS. Oknum pelajar ini terpaksa harus mau digiring ke Polres Jayapura karena tertangkap basah saat menjemput barang pesanannya dari PNG berupa ganja kering seberat 190 gram.
Kapolres Jayapura AKBP Totok Kasmiarto SH didampingi Kasat Serse AKP Michael Lingga menjelaskan, NLS alias Berti ditangkap di daerah perbatan RI (Jayapura)-PNG oleh petugas dari Yonif 126 Kala Sakti, Kisara-Medan yang bertugas di perbatasan RI-PNG (Wutung).
''Tersangka diserahkan Danpos Perbatasan RI-PNG Yonif 126 Lettu Inf Mahsun Abadi tadi. Dari interogasi awal, tersangka mengakui dan telah melakukan transaksi dua kali. Yang pertama adalah dilakukan Tahun 2001 dan lolos. Untuk transaksi yang kedua baru hari ini dan tertangkap,''jelasnya saat ditemui di Mapolres Jayapura, kemarin.
Dituturkan Kapolres, atas kasus ini, pihak memang baru berhasil menangkap NLS berikut barang buktinya berupa ganja 190 gram. Sementara orang yang mengirim barang haram berninisial Mar (Warga PNG) belum tertangkap.
Tentang barang buktinya, Kapolres mengatakan, bahwa barang bukti yang berhasil disita berupa ganja kering seberat 190 gram yang dikemas dalam lima bungkus plastik. ''Selain itu juga surat rahasia penjemputan ganja tersebut yang dikirim tersangka NLS kepada warga PNG berinisial PAS,'' ujarnya.
Disinggung kronologis penangkapannya, Kapolres menceritakan, sesuai laporan Danpos Yonif 126 saat menyerahkan tersangka beserta barang buktinya dikatakan bahwa pelapor mendapat informasi dari PNG tentang pelaku berinisial Mar yang membawa ganja. Dengan informasi itu, sehingga melakukan pemeriksaan.
Pada saat pemeriksaan tersebut akhirnya ditemukan ganja dalam tas yang dibawa Mar. Namun Mar tidak dapat diperiksa karena lari. ''Saat lari, Mar meninggalkan barang bukti ganja kering dan terdapat surat yang berisi rahasia penjemputan ganja tersebut yakni Hari Senin (24/6). Sehingga hari itu meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan. Pada jam yang ditentukan anggota Yonif mengendap, dan sekitar pukul 14.00 WIT datang tersangka NLS bersama temannya dengan mengendarai motor. Dari situ kemudian dilakukan penangkapan dan diserahkan ke Polres Jayapura,'' jelas Kapolres. Dengan telah diserahkannya ke Polres Jayapura ini, maka tersangka langsung ditahan.
Sementara itu, satu orang saksi yakni Praka AL. Samosir yang juga anggota Yonif 126 sudah dilakukan pemeriksaan awal. Dalam hal ini mengisahkan kronologis hingga tertangkapnya tersangka. (mad-cepos)
http://www25.brinkster.com/infopapua/info/papuanews.asp?id=311
|
|