Thursday, 27 June 2002 18:38:00
Eurico Guterres Terancam Hukuman Mati
Jakarta-RoL--Mantan Wakil Panglima Pejuang Prointegrasi dan Komandan Milisi Aitarak Eurico Guterres terancam hukuman mati dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim yang kemarin digelar di Pengadilan HAM Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum M Yusuf mendakwa Eurico bertanggung jawab dalam peristiwa penyerangan rumah Manuel Viegas Carrascalao di Jalan Antonio de Carvalho nomor 13 Dili, pada 17 April 1999.
Dalam insiden itu korban tewas berjumlah 12 orang termasuk anak laki-laki Carrascalao. Dalam dakwaan setebal 8 halaman itu, Guterres mendapat 2 dakwaan. Pertama, Guterres, selaku Wakil Panglima PPI yang mampu mengendalikan bawahannya, yaitu kelompok Aitarak dan pasukan PPI melakukan serangan pembunuhan terhadap masa yang berada di rumah Manuel Vegas Carascalao.
''Terdakwa tidak mengambil tindakan pencegahan atau menghentikan agar pasukannya agar tak melakukan penyerangan,''ujar JPU M Yusuf.
Dakwaan kedua, Guterrres selaku pimpinan bertanggungjawab secara pidana terhadap pelanggaran HAM berat bawahannya yang melakukan penyerangan terhadap orang-orang di rumah Manuel Vegas Carascalao.
Guterres didakwa telah melakukan penghasutan dalam pidatonya saat apel akbar peresmian Pamswakarsa, di depan kantor Gubernur Timtim, 17 April 1999. Dalam upacara itu, Guterres menyatakan semua pimpinan CNRT dan orang-orang pro kemerdekaan dan Manuel Vegas Carascalao harus dibunuh.
Guterres yang dalam sidang itu mendapat dukungan penuh dari mantan warga Timtim pro integrasi, menyatakan mengerti dakwaan. Namun dia membantah seluruh isi dakwaan tersebut. ''Isi dakwaan itu tidak pernah terjadi,''kata Guterres yang didampingi 2 pengacaranya Suhardi Somomoeljono dan Elza Syarief.
Atas perbuatannya itu, Eurico diancam hukuman pidana berdasarkan pasal 7 huruf b jus pasal 9 huruf a, pasal 42 ayat 2 huruf a dan b, dan pasal 37 Undang-undang nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Selain itu, Eurico juga diancam pidana subsider berdasarkan pasal 7 huruf b jus pasal 9 huruf a, pasal 42 ayat 2 huruf a dan b, dan pasal 40 Undang-undang nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Sidang terhadap Eurico yang dipimpin hakim ketua Herman Heller Hutapea dimeriahkan oleh sekelompok mantan milisi yang menggelar spanduk di luar ruang persidangan menyatakan dukungan terhadap pemimpin mereka itu. Dengan disidangkannya berkas Eurico, sudah delapan berkas perkara pelanggaran berat HAM Timtim yang disidangkan dari 12 berkas yang disiapkan Kejaksaan Agung.
Berkas atas nama Eurico ini merupakan berkas terakhir yang disidangkan dari lima berkas baru yang dilimpahkan Kejagung ke PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Rabu (26/6) berkas mantan Kepala Kepolisian Resor Dili Hulman Gultom telah disidangkan.
Antara/aih
|
|