Kamis, 27/06/02 08:45 WIT
Penyidikan Kasus Theys Cacat Hukum
Jakarta, Penyidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas kasus penculikan dan pembunuhan Theys Hiyo Eluay bertentangan dengan perundangan dan cacat hukum.
Pasalnya, menurut Koordinator Presidium Kontras Ori Rahman, dari sejumlah fakta yang dihimpun lembaga yang dipimpinnya, kasus pembunuhan Ketua Presidium Dewan Papua (PDP) itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
"Langkah Puspom dalam melakukan penyidikan dan niatannya untuk menyerahkan hasil penyidikan itu ke Mahkamah Militer (Mahmil) menunjukkan kasus ini dianggap sebagai pidana biasa. Padahal, ini adalah kasus pelanggaran HAM berat. Ada motif politik di balik aksi sadis itu," kata Ori.
Selain itu, tambah Ori, bukti adanya pelanggaran HAM berat juga tampak dari aksi-aksi yang sangat terorganisasi dari para pelaku, baik saat menculik maupun membunuh Theys.
Oleh karena itulah, tambahnya, Kontras meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera mengambil alih penyidikan. ''Kami meminta agar Komnas HAM segera mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Penyelidik Nasional (KPN). Karena untuk kasus pelanggaran HAM berdasarkan UU 26 Tahun 2000 tentang HAM, yang berwenang melakukan penyidikan untuk kasus HAM adalah Komnas HAM."
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Ryamizard Ryacudu mengimbau agar pemerintah mengabaikan desakan masyarakat Papua untuk membawa kasus penculikan dan pembunuhan Theys ke pengadilan HAM. Pasalnya, menurut Ryamizard, hukum tidak bisa diatur-atur dengan alasan suka atau benci.
"Jangan dengerin orang yang enggak jelas. Orang yang mau merdeka. Enggak betul itu. Yang enggak puas terserah sajalah. Yang penting hukum harus ditegakkan," katanya.
Ketika ditanya soal kemungkinan ringannya hukuman di Mahkamah Militer dibanding di pengadilan HAM, Ryamizard mengatakan Mahmil memang memiliki aturan sendiri. "Mahmil itu hukum militer yang ada bagiannya masing-masing. Tidak bisa itu lalu disamakan. Sudah dibuat demikian standarnya di seluruh dunia."
Sedangkan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen Amirul Isnaini mengatakan, selaku atasan yang berhak menghukum, ia merasa sedih dengan rencana pemahmilan kesembilan anggotanya itu. "Tapi, kami menyerahkan pada hukum,'' katanya saat dicegat pers di Markas Komando Kopassus, Cijantung, usai mendampingi KSAD meninjau latihan terpusat lomba tembak AARM dan melangsungkan upacara penutupan latihan pratugas tahap III Denpur Cakra, kemarin. (CR-7/P-4-kcm)
http://www25.brinkster.com/infopapua/info/papuanews.asp?id=318
|
|