Wednesday, June 26, 2002 03:16:55 AM
KOMISI PENYELIDIK NASIONAL KASUS DORTHEYS HIYO ELUAY
Sekretariat : Gedung Komnas HAM Lt. 3
Jl.Latuharhari No. 48
Menteng Jakarta 10310
POKOK -POKOK SIARAN PERS
A. PENGANTAR
Komisi Penyelidik Nasional (KPN) kasus Theys Hiyo Eluay di bentuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.10/2002/05-02/2002 untuk menyelidiki tewasnya Theys H Eluay yang tewas setelah menghadiri perayaan hari Pahlawan tanggal 10 November 2001 di markas Tribuana X hamadi.Disamping itu,Komisi ini dibentuk dengan mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 4(1) yang menyatakan bahwa,Presiden Repubblik Inonesia memegang kekuasaan penuh pemerintahan menurut UUD.
KPN memiliki mandat untuk melakukan penyeledikan secara bebas cermat,adil,dan tuntas meliputi segala aspek kasus tersebut,dlam menyelengarakan tugasnya KPN melakukan hal-hal yang perlu bagi diperolehnya hasil ynag bebas,cermat,adil dan tuntas meliptui segala aspek kasus tersebut.
Dalam pelaksanaan tuugasnya KPN kasus Thhheys H Eluay mengunakan mekanisme kerja sebagai berikut :
§ Mengundang dan melakukan wawancara terhadap para saksi yang terdiri atas warga sipil yang membantu acara peringatan hari Pahlawan 10 november 2001 di markas Tribuwana,wagra sipil yang mengantar sdr.Aristoteles Masoka,Team dokter dari RSUD Jayapura,secara serta pihak-pihak lain relevan guna didengar kesaksianya untuk selanjut di klarifikasi dengan berita acara.
§ Melakukan pertemuan dengan KAPOLDA PAPUA ,PANGDAM XVII TRIKORA,DPRD,,Gubernur,Team Puspom TNI,Kepala Kejaksaan Tinggi,Instansi lain yang relevan serta tokoh-tokoh masyarakat setempat untuk menghadirkan para saksi.
§ Melakukan pertemuan-pertemuan dengan berbagai tokoh formal dan informal serta para ahli(pakar) untuk mengetahui latar belakang peristiwa terbunuuhnya Theys H Eluay.
§ Mengumpulkan dan mempelajari dokumen yang relevan denggan kasus Theys H Eluay,baik berupa kaset rekaman,berita-berita dari media elektronik dan cetak,dokumen lain dari TNI dan POLRI serta laporan lain di tingkat nasional dan internasional.
§ Melakukan tinjauan lapangan observasi ke tempat kejadian di Koya tengah maupun tempat peristirahatan akhir Theys H Eluay di Sentani.
§ Meminta keterangan dari hasil visum korban serta mengetahui barang-barang milik korban yang terdapat dalam mobil toyota kijang B 8997 TO ketika di temukan pada pada tanggal 11November 2001.
§ Menganalisis fakta dan data yang diperoleh untuk selanjutnya mengambil kesimpulan dan membuat rekomendasi berdasarkan mandat yang telah digariskan.
B. HASIL TEMUAN dan KESIMPULAN
KPN mengawali tugasnya pada tanggal 5 februari 2001 dan telah melakukan kegiatan dengan melakukan tinjauan lapangan,mengumpulkan dokumen-dokumen yang rellevan ,wawancara saksi serta mendalami hasil-hasil penyelidikan yang telah dilakukan pihak-pihak lain diluar KPN.
Tinjauan lapangan Team KPN selama ini dimaksudkan untuk melakukan "scientific investigation",konsolodasi kerja dengan team asistensi lapangan serta "cross-cheeked" informasi yabg diperoleh dari para saksi.Berdasarkan pelaksanaan mandat di atas,maka telah di peroleh BUKTI MATERIL dan FORMIL yang relevan dengan penyelidikan kasus Theys H E luay yang dapat disimpulkan sebagai berikut ini :
§ Bahwa Theys H Eluay ditemukan tewas pada pagi hari tanggal 11 november 2001 di Koya Tengah ( Skouw ).
§ Berdasarkan "visum et repertum" yang dilakukan team dokter RSUD Jayapura dan telah dievaluasi oleh KPN,bahwa They H Eluay meninggal akibat mati lemas ( asphyxia ) oleh karena penekanan pada hidung,mulut dan leher di sertai penyakit jantung yang lama.
§ Menurut hasil penyelidikan KPN,pihak-pihak yang di duga kuat terlibat dalam kasus tewasnya Theys H Eluay adalah oknum-oknum anggota SATGAS TRIBUANA X yang terdiri dari :
1 . Tiga orang perwira,dan
2 . Tiga orang bintara
Jumlah maupun nama-nama oknum diatas masih dapat berubah sesuai dengan "cross checked" yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan hasil temuan serta bukti-bukti yang dimilikinya.KPN belum dapat menemukan data-data ataupun bukti tentang latar belakang serta motif pembunuhan itu sendiri sehingga perlu diteruskan oleh penyidik sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan,bukti dan pemeriksaan saksi,KPN belum menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran berat Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang No.26 tahun 2000 tentang peradilan HAM,hingga laporan ini di buat.Aristoteles Masoka ( sopir Theys ) yang pada saat terjadinya peristiwa bersama-sama Theys H Eluay belum dapat ditemukan.Berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang di periksa,Aristoteles Masoka terlihat terakhir kali berada di markas SATGA TRIBUANA X.
C . REKOMENDASI
Hasil Penyelidikan KPN agar dapat di tindaklanjuti oleh PUSPOM TNI selaku penyidik yang berwenang untuk kasus ini dan oleh karena itu POLDA PAPUA agar segera menyerahkan seluruh berkas perkara dan barang bukti kepada penyidik.
Latar belakang dan motif pembunuhan agar segera diungkapkan secara terang dan jelas oleh penyidik atas permintaan masyarakat PAPUA yang disampaikan kepada ketua KPN.Seluruh proses hukum termasuk penyidangannya diselengarakan di PAPUA dalam waktu se-cepat-cepatnya.
Upaya untuk menemukan Aristoteles Masoka ( sopir Theys H Eluay ) agar tetap dilanjutkan.Kepada semua pihak diharapkan agar dapat membantu upaya PUSPOM TNI dalam rangka menuntaskan kasus tewasnya Thheys H Eluay dan hilangnya Aristoteles Masoka.
KOMISI PENYELIDIK NASIONAL ( KPN )
Kasus Theys Hiyo Eluay
Ttd
Koesparmono Irsan,SH,MM,MBA.
Ketua KPN
|
|