Educating the World, for a Free & Independent Confederated Tribal-States of West Papua

 

Wednesday, June 26, 2002 02:59:32 AM

SIARAN PERS ANGGOTA KPN KASUS THEYS ELUAY
DAERAH PAPUA . Drs.Jhon Ibo dan Dr.Phill Erari.

PENYELIDIKAN KPN ATAS KASUS PEMBUNUHAN THEYS HIYO ELUAY DAN PENGHILANGAN ARISTOTELES,ADALAH SATU KESATUAN KASUS PELANGGARAN HAM .DARI PROSES PENYELIDIKAN BELUM SELESAI,KARENA ADA KONTROVERSI ANTARA KEPENTINGAN NEGARA DAN KEBENARAN YANG HARUS DI TEGAKAN ATAS NAMA KEMANUSIAN.


Pengantar 

KPN telah menyerahkan seluruh hasil penyelidikan atas kasus penculikan dan pembunuhan Theys Eluay dan kasus penghilangan Aristoteles kepada Presiden M egawati pada tanggal 29 April 2002,bertempat di istana Merdeka.Hadir mendampingi presiden,Menkopolkam Susilo Bambang Yudoyono.Kepada Presiden diserahkan dokumen Penyelidikan yang terdiri dari Laporan Umum dan suatu Rangkuman ( Exsecutive Report ) serta sejumlah lampiran,yang secara keseluran berjumlah sekitar 200 halaman.Format laporan akhir terdiri dari : V Bab,yang meliputi:Pendahuluan,Latar Belakang,Fakta-fakta temuan dari Komnas HAM,POLDA Papua,Tim PUSPOM,Temuan KPN dan Paduan Fakta seluruh Tim,Analisis hasil Temuan serta Kesimpulan dan Rekomendasi.( Naskah lengkap sementara dinyataakan sebagai dokumen yang terbatas,sehingga belum bis beredar di publik,tetapi untuk kepentingan Penyelidikan Lanjut,dokumen dapat diminta dari Komnas Ham).

Sebagai anggota KPN daerah,kami berkewajiban memberikan informasi yang transparan ,kepada Pemerintah Daerah dan seluruh komponen masyarakat ,khususnya kepada keluarga alm.Thheys H Eluay dan kel Aristoteles Masoka,karena secara moral kami mewakili masyarakat Papua yang menjadi pihak yang dikorbankan.Oleh karena itu status dari siaran pers ini adalah independent,dan lebih mencerminkan opiini kami sebagai pribadi,serta tidak mewakili KPN sebagai instrumen Pemerintah yang secara formal sudah menyeleasikan tugasnya pada tanggal 29 April 2002.Kendati selaku anggota KPN kami turut bertangung jawab atas hasil yang di laporkan,tetapi secara moral,kamihendak mengindikasikan faktor-faktor tertentu dari bunyi Kepres No.10/2002,yang dinilai controversial antara Kepentingan Negara dan Kebenaran serta Keadilan yang di tuntut rakyat untuk diberlakukan.

Maka pada hari ini,kami sebagai anggota KPN yang mewakili Daerah Papua,memberikan pertangungjawaban moral,kepada masyarakat Papua,yang merupakan klarifikasi sebagai berikut :

  1. Sejak awal pembentukan KPN,rakyat Papua pesimis dan meragukan kredibilitas KPN baik dari aspek legal hukumnya,maupun representasi yang profesional secara hukum.Dua anggota KPN asal Papua dhi,Drs.S.P.Morin dan Grs.Lukas Karl Degey mengundurkan diri,disusul penolakan atas KPN oleh sejumlah komponen LSM dari Agama di Papua.Situsi ini mencerminkan penolakan secara kategorial terhadap KPN,sebagai instrumen pemerintah,kendati di angkat oleh Presiden dengan Kepres No.10/2002.Penolakan sejak awal pembentukan itu,kembali di pertegas setelah pengumuman Penyelidikan KPN kepada Presiden,dimana KPN dianggap gagal ( head line Cepos,30 April,menyusul penolakan hasil KPN dan Puspom,dalam Cepos,7 mei 2002 ).
  2. Maka dengan mengacu pada prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan dalam proses penyelidikan atas kasus Theys H Eluay,kami hendak mengklarifikasi bahwa sesuai butir 6 dan 7 Kepres No.10.2002,dikatakan bahwa KPN setelah menjalankan tugasnya melaporkan hasil penyelidikannya kepada Presiden.KPN tidak diberi mandat untuk mengumumkan sendiri hasil penyelidikannya kepada masyarakat.Sesuai butir 7,Pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengumumkan hasil Penyelidikan KPN.Dalam pertemuan KPN dengan Presiden pada tanggal 21 Februari 2002 oleh Presiden dinyatakan bahwa hasil penyelidikan KPN akan di umumkan pada tanggal 1 Mei 2002.Berdasarkan ketentuan tersebut,,maka siaran pers yang di sampaikan oleh ketua KPN,telah menyalahi ketentuan dalam butir 6 dan 7 Kepres No.10/2002.Adapun perubahan yang terjadi atas mekanisme pengumuman hasil penyelidikan KPN,merupakan perkembangan ditengah proses penyelidikan yang klarifikasinya harus diberikan oleh ketua KPN,Drs,Kusparmono Irsan.Kepada Presiden pada tanggal 29 April 2002,ketika KPN menyerahkan hasil penyelidikannya,Pdt Phil Erari telah mengingatkan Presiden tentang dua hal;Pertama,supaya proses penyelidikan lanjut dan penyidikan atas semua pihak yang terkait dengan Pembunuhan Theys H Eluay ,agar berpegang pada asas keadilan dan kebenaran,dan kedua,bahwa rakyat Papua ,sedang menunggu pengumuman atas hasil penyelidikan ini,oleh Ibu Presiden pada 1 mei 2002,sesuai janji Ibu Mega.
  3. Tentang kesimpulan KPN bahwa dari proses penyelidikan di lapangan,berikut bukti dan pemeriksaan para saksi,KPN belum menemukan indikasi kuat adanya pelangaran HAM berdasarkan UU No.26 Tentang Pengadilan HAM ;kami sebagai anggota KPN daerah telah menyatakan keberatan atas rumusan tersebut.Dalam rapat pleno KPN tanggal 26 dan 27 April 2002,rumusan itu akhirnya diterima oleh kami.setelah kompromi setelah kata "tidak menemukan indikasi kuat"ditolak oleh kami.Dalam laporan KPN daerah kepada KPN telah dinyatakan bahwa kasus penculikan dan pembunuhan atas Theys H Eluay dengan di perkuat oleh penghilangan atas Aristoteles,serta konteks dan latar belakang Thheys simbol perjuangan Papua Merdeka,dapat diduga bahwa pembunuhan ini merupakan suatu proyek politik,model Orde Baru dan merupakan suatu tindak kejahatan atas kemanusian "crime against humanity"( kejahatan atas kemanusian ).Telah terjadi kontroversi dalam tubuh KPN tentang jenis pelanggaran ini,dimana sebagian berpegang pada bukti-bukti material sementara yang di anggap tidak memenuhi syarat pelanggaran HAM,sementara beberapa anggota KPN memandangnya sebagai pelanggaran HAM yang bergulir pada pengadilan HAM.Dengan mencermati asas kerja KPN yakni,bebas,cermat,adil dan tuntas,maka kami sebagai anggota KPN daerah menyatakan bahwa kesimpulan KPN tentang belum terdapatnya indikasi kuat adanyam pelanggaran HAM,sebagai kesimpulan yang tidak tuntas dan tidak adil,sehingga perlu diuji secara hukum,material dan formal.Kepada institusi hukum pada aras nasional dan daerah supaya memberikan argumentasi hukum tentang kasus ini yang cenderung di reduksi.Kami sebagai dua anggota KPN Daerah dengan ini mendorong suatu proses Penyelidikan Independent.Mengingat KPN dasn hasilnya dinyatakan gagal dan di tolak,maka,adalah demi kredibilitas bangsa dan negara ,maka pemerintah supaya terbuka mempertimbangkan kemungkinan untuk mengundang untuk HAM Internasional selaku Konsultan dan sebagai bagian dari kelanjutan tugas KPN.Karena rakyat telah tidak mempercayaai KPN sebagai instrumen pemerintah dalam menemukan motif dan perencana atau pengggas pembunuhan Theys H Eluay,maka pemerintah supaya menempuh alternatif mekanisme KPP HAM.
  4. Sebagai bagian dari klarifikasi dan evaluasi sebagai anggota KPN daerah,maka rekomendasi KPN yang melimpahkan tugas penyiidikan kepada Puspom,supaya di tinjau kembali,berdasarkan penetapan secara hukum bahwa kasus pembunuhan Theys adalah suatu pelanggaran HAM berat.Sikap ini kami kemukakan,karena KPN dianggap belum dalam tugas penyelidikannya,Tim Puspom sebagai institusi militer akan berat dan sulit untuk independent dalam hal menyidik anggata militer yang diduga terlibat,apalagi jika itu melibatkan perwira tinggi.
  5. KPN juga menyimpulkan bahwa belum menemukan motif dan latar belakang pembunuhan Theys.Tentang ini kami berpendapat bahwa mengingat posisi Theys sebagai symbol pejuang Papua Merdeka,maka pembunuhan yang modus operandinnya berlangsung secara ceremonial,dan dengan dugaan keterlibatan Dan Sat Tribuana dan kedua perwira lainnya,maka sesuai dengan disiplin kemiliteran dan fungsi dan misi kehadiran KOPASUS di Papua,maka pembunuhan yang di rencanakan di Markas Tribuana,adalah bagian dari mesin komando dari instansi yang lebih tinggi di Jakarta,dengan dukungan logistik yang besar.Pihak Penyidik Independent harus mampu membongkar konspirasi seperti itu,dan menyeret otak intelekktual di depan hukum dan keadilan,siapapun yang terlibat,dan dalam kapasitas apapun dalam pemeritah ,khusunya instansi terkait yang memiliki kuasa dan dana.Karena kepercayaan rakyat kepada Pemerintah sudah jatuh,maka penegakan hukum harus di tegakan dan pilihan harus jatuh pada keadilan dan kebenaran.Integrasi nasional,tidak dengan sendirinya identik dengan perlindungan atas para pejabat yang terlibat dalam pelanggaran HAM,tetapi harus berpihak pada rasa keadilan dan kemanusiaan dari setiap warga negara Indonesia.
  6. Tentang keterlibatan 3 perwira Kopasus dan 3 bintara,perlu kami klarifikasi bahwa KPN sudah menetapkan secara positif 3 perwira sebagai tersangka utama yang bertanggunjawab atas perencanaan penculikan dan pembunuhan.Sejumlah bintara dan prajurit telah digerakan sebagai mede plegers dalam peristiwa ini baik di Markas Komando,maupun di sky land dan sepanjang jalan menuju TKP Koya Tengah.KPN daerah sudah menemukan catatan dari para saksi bahwa Markas Tribuana Hamadi dan satuan Kopasus dalam kompleks,dibawah Komando DANSATGAS TRIBUANA,menjadi alat kejahatan kemanusian,Mereka telah melaksanakan perintah dari atasan di "bayar" untuk mengeksekusi Theys.Oleh sebab itu,Penyidik harus dapat mengungkapkan siapa otak intelektual,dan motif dari kasus ini.
  7. Nasib Aristoteles adalah sama dengan Theys.Jika ia sempat lolos dan kembali melapor ke Markas Komando Tribuana,maka Aristoteles dipastikan di bunuh sama seperti Theys.Oleh karena itu kepada Komandan Tribuana harus di tanyai kemana Aristoteles di giring,setelah melapor diri dan meminta perlindungan kepada Komandan Tribuana.
  8. Kepada Gubernur Papua,Pangdam XVII Trikora serta Kapolda Papua,serta pimpinan DPRD kami himbau agar menampung semua aspirasi rakyat dan usul penyelesaian secara hukum kasus pembunuhan Theys dan penghilangan Aristoteles,secara adil dan tuntas.Supaya Pemerintah Daerah mendukung proses penyelesaiaan kasus pembunuhan ini baik pada tingkat daerah maupun Nasional.



    Jayapura,7 Mei 2002


    ANGGOTA KPN DAERAH,


    Pdt.Karel Phil Erari.                        Drs.Jhon Ibo
Important News

KRONOLOGIS PERISTIWA  PENANGKAPAN KETUA DEMMAK,  Numbay  Reporting

ISU DAN TARGET MILITER INDONESIA TERHADAP TOKOH PEJUANG PAPUA, AMP Numbay

TNI DAN JARINGANNYA DI PAPUA, AMP Numbay Reporting

Saya bukan Penjahat, Saya Tokoh Pejuang Melawan Teroris di Papua Barat..., Wawancara dengan AMP

TNI chief warns against secessionist movements

OPEN & INTERACTIVE DIALOGUE: "ON THE DEATH OF THE LATE ONDOFOLO DORTHEYS HIYO ELUAY IN THE PERSPECTIVES LAWS IN INDONESIAN"

When Indonesia's unity is no longer voluntary

Editorial Empowering the regions

Indonesia: Disintegration of the Last Great Colonial Power?, By Kerry B. Collison

ARMED CONFLICTS REPORT 2001: Indonesia - Irian Jaya (West Papua) (1969 - first combat deaths)
Update: January 2002

   
© Copyright 1999-2001. All rights reserved. Contact: Tribesman-WEBMASTER   Presented by The Diary of OPM