Senin, 1 Juli 2002
Asosiasi Pimpinan DPRD Provinsi Desak Revisi UU Otonomi Daerah
Bangka, Kompas - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinilai perlu segera dilakukan. Persoalan yang dirasa mendesak untuk ditambahkan dalam revisi ini, antara lain adalah pengaturan hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, antarprovinsi, antarkabupaten/kota serta antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Demikian salah satu kesimpulan yang dirumuskan seusai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pimpinan DPRD Provinsi se-Indonesia di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang berakhir Sabtu (29/6) malam.
"Kekosongan aturan masih sangat terasa dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Selain masalah hubungan Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, aturan tentang mekanisme kerja dalam tubuh DPRD sendiri juga masih mengganjal," ujar Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Emron Pangkapi.
Berkaitan dengan mekanisme kerja DPRD Provinsi, usulan tentang penyusunan kode etik anggota DPRD Provinsi se-Indonesia juga mengemuka dalam Rakernas ini. Meski begitu, kode etik hanya dapat mengikat jika disahkan sebagai bagian tata tertib yang ditetapkan masing-masing DPRD di daerah.
"Sanksi yang mungkin diberikan jika disetujui, misalnya anggota yang melakukan pelanggaran kode etik ini dipermalukan, diumumkan tingkat kemangkiran dalam rapat pleno, sedangkan yang tergolong tekun diberi penghargaan," tambah Pangkapi.
Berkaitan dengan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, Rakernas yang dihadiri ketua dan wakil ketua dari 27 provinsi ini juga menyepakati penolakan terhadap Surat Keputusan Menteri Keuangan No 21/ KMK/06/2002 tentang Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA). Surat keputusan ini mengatur daerah penghasil minyak mendapat satu persen dari hasil minyak, sedangkan daerah penghasil gas hanya mendapat dua persen. Padahal, UU No 25/1999 Pasal 6 Ayat 6 menyebutkan, daerah penghasil minyak mendapat 15 persen dari keuntungan produksi, sedangkan penghasil gas alam mendapat 30 persen.
Selain minyak dan gas alam, potensi perkebunan yang menjadi primadona pendapatan beberapa provinsi di Sumatera juga diusulkan menjadi komponen dana perimbangan yang berasal dari sumber daya alam. Selama ini, potensi perkebunan tersebut memang belum diperhitungkan dalam UU No 25/ 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Rakernas yang dibuka Jumat malam ini juga memberikan pengayaan kepada anggota asosiasi, antara lain diberikan oleh Ketua Komite Pemilihan Umum (KPU) Nazarudin Syamsuddin. Sejumlah keluhan tentang Penggantian Anggota antarwaktu (PAW) terlontar dalam pengayaan ini.
"Aturan yang ada memang belum mengakomodasi DPRD untuk menyelesaikan permasalahan internal sendiri, antara lain menyangkut PAW ini," ujar Nazarudin Syamsuddin. (M01)
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0207/01/daerah/asos19.htm
|
|