Senin, 01 Juli 2002, 19:38 WIB
Berkas Terakhir Kasus Pelanggaran Berat HAM Timtim Dilimpahkan Besok
Jakarta, KCM
Jaksa Penuntut Umum (JPU) ad hoc kasus pelanggaran berat HAM di Timor Timur, K. Lere serta Sekretaris Tim Penyidik ad hoc Umar Bawazir, Selasa (2/7) besok, melimpahkan 4 berkas perkara ke Pengadilan HAM ad hoc yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan berkas perkara kasus Timtim yang terakhir ini (sebelumnya 8 berkas perkara sudah diproses di persidangan) atas nama tersangka Mayjen TNI Adam Damiri (mantan Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana), Kolonel Inf FX Tono Suratman (mantan Danrem 164 Wiradarma), Letkol Inf. Yayat Sudrajat (Dan Stgas Tribuana) dan M. Noer Muis (mantan Danrem 1564/Wiradarma).
Demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Barman Zahir SH, kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/7).
Barman menjelaskan, pelimpahan berkas tersebut akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Terhadap keempat tersangka tersebut, lanjut Barman, seluruhnya dianggap telah melakukan pelanggaran berat HAM, yaitu ikut mendukung kegiatan milisi pro intergrasi serta tidak mencegah dan menindak anggota TNI yang terlibat dalam penyerangan terhadap anggota milisi pro kemerdekaan.
Menurut catatan KCM, diantara para tersangka juga ada yang turut serta memberikan bantuan senjata dan briefing kepada para milisi. Akibat tindakan pelanggaran yang terjadi, puluhan korban jiwa dan luka-luka berjatuhan dari pihak pro kemerdekaan. (Dul)
http://www.kompas.com/utama/news/0207/01/083956.htm
|
|