Senin, 01/07/02 08:32 WIT
Pemda Mulai Langgar Larangan Ekspor Log
Jakarta, Surat keputusan bersama (SKB) antara Menperindag dan Menhut tentang larangan ekspor kayu bulat (log) kini tidak ditaati pemerintah daerah (pemda). Hal itu terbukti dengan adanya izin ekspor kayu bulat jenis merbau yang dikeluarkan Gubernur Provinsi Papua.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Papua JP Solosa No. 72/2002 pada 18 Juni 2002 tentang Ketentuan Ekspor Kayu Bulat Jenis Merbau dari Papua disebutkan, kuota ekspor kayu bulat jenis tersebut untuk Papua ditetapkan sebanyak 350.000 meter kubik (m3).
Kayu bulat yang akan diekspor berasal dari hak pengusahaan hutan/izin usaha pemanfaatan hasil kayu (HPH/IUPHHK), izin pengusahaan kayu (IPK), dan izin hak pemungutan hasil hutan masyarakat hukum adat (IHPHH MHA), yang diproduksi berdasarkan rencana karya tahunan (RKT) atau bagian kerja yang telah disahkan.
Keputusan Gubernur Papua tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa terhentinya ekspor kayu bulat secara nasional telah menimbulkan dampak kurang menguntungkan bagi stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Pertimbangan lain adalah pelaksanaan ekspor kayu bulat di Papua dapat membantu pemda dan mitra kerja dalam rangka meningkatkan daya saing hasil hutan dengan tetap memerhatikan kelestarian sumber daya hutan sesuai dengan semangat otonomi khusus bagi Papua.
Di samping itu, menurut SK Gubernur Papua, ekspor kayu bulat jenis merbau sebagai salah satu cara untuk menanggulangi permasalahan sosial dan ekonomi di daerah tersebut.
Menanggapi keluarnya SK gubernur itu, Menhut M Prakosa mengatakan hingga kini pihaknya belum melihat SK tentang ketentuan ekspor kayu bulat merbau dari Papua itu.
''Kalau memang benar ada, akan saya pelajari. Saya mendengar itu, ada pembicaraan mengenai adanya keinginan dari Pemprov Papua untuk meminta dispensasi ekspor kayu bulat jenis merbau. Jadi, mengenai adanya SK Gubernur Papua tersebut saya belum mengetahuinya,'' kata Menhut di Jakarta, kemarin.
Prakosa menegaskan SKB Menperindag dan Menhut tentang larangan ekspor kayu bulat tetap berlaku hingga kini. Larangan ekspor kayu bulat itu masih tetap berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.
''Larangan ekspor kayu bulat dan bahan baku kayu tersebut dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 34/2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan, dan Penggunaan Kawasan Hutan,'' tegas Menhut. (Sap/E-2-Media)
http://www25.brinkster.com/infopapua/info/papuanews.asp?id=328
|
|