Educating the World, for a Free & Independent Confederated Tribal-States of West Papua

 

4

Civilian trial demanded for suspects in Theys murder

4

BP in Indonesia - Sociologists Before Geologists?

4

Blood diamonds and oil

4

Guerrillas in Their Midst: The Sequel

4

Al-Qaeda Member Arrested in Indonesia

4

KAPAL PANDU PT PELINDO BIAK PAPUA TENGGELAM

4

Di Hutan Paniai, Heli TNI Jatuh - Tiga tewas, dua ditemukan selamat

4

Asosiasi Pimpinan DPRD Provinsi Desak Revisi UU Otonomi Daerah

4

Senin Besok, Polri Berusia 56 Tahun. Bagaimana dengan Polda Papua? (2/habis) 

4

Berkas Terakhir Kasus Pelanggaran Berat HAM Timtim Dilimpahkan Besok

4

Helikopter TNI AD Hilang di Paniai

4

Pemda Mulai Langgar Larangan Ekspor Log

4

Terbuka Kemungkinan Pemberatan Hukuman

4

Wilayah Timur Indonesia Potensial Terkena Tsunami

4

Hukum Adat Efektif Melestarikan Ekosistem Laut

4

Lettu Ichwan: Helikopter Jatuh Karena Cuaca Buruk

4

PEMBUNUHAN BERANTAI PAPUA PASCA PENAHANAN KETUA DEWAN MUSYAWARAH MASYARAKAT KOTEKA (DEMMAK)DI KEPUNG PASUKAN TAK DI KENAL DENGAN DALIH KEAMANAN.

Minggu 30 June 2002

Senin Besok, Polri Berusia 56 Tahun. Bagaimana dengan Polda Papua? (2/habis) 


DPRD Perlu Membuka Suatu Sidang Istimewa Dewan

Kasus penculikan dan pembunuhan Theys Hiyo Eluay dan penghilangan Aristoteles Masoka itu, apakah digolongkan sebagai kejahatan terhadap nyawa atau pelanggaran HAM Berat. Berikut ini lanjutan kutipan pokok-pokok pikiran Praktisi Hukum, Hendrok Tomasoa SH yang kembali dilansir oleh wartawan Cenderawasih Pos, Erwin Ardian. 

----------------------------------------------

3.1. Kejahatan Terhadap Nyawa. 


Kejahatan terhadap nyawa manusia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mulai dari pasal 338 sampai dengan pasal 350. Apabila dikaitkan dengan kasus penculikan dan pembunuhan Bapak Theys Hiyo Eluay dan penghilangan Saudara Aristoteles Masoka, maka mirip namun tak sama dengan ''Kasus Pembunuhan Berencana''. Yang diatur dalam pasal 340 KUHP. 

Rumusan Pasal 340. ''Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun''. 

Unsur yang terpenting dalam pasal ini adalah ''rencana terlebih dahulu''. Untuk dapat diterimanya suatu ''rencana terlebih dahulu'' maka adalah perlu adanya suatu tenggang waktu pendek atau panjang dalam mana dilakukan suatu pertimbangan dan pemikiran yang tenang. Pelaku harus dapat memperhitungkan makna dan akibat-akibat perbuatannya, dalam suatu suasana kejiwaan yang memungkinkan untuk berpikir. 

Merujuk pada hasil penyelidikan KPN dimana 3 orang perwira dan tiga orang bintara oknum Kopassus diduga terlibat dan KPN belum menemukan latar belakang dan motif pembunuhan, maka sulit untuk dikaitkan dengan rumusan pasal 340 KUHP tentang ''Pembunuhan Berencana''. 

Ditinjau dari Logika Hukum dan teori hukum sebab akibat bahwa Theys Hiyo Eluay secara pribadi tidak mempunyai hubungan baik secara pribadi maupun institusi dengan oknum-oknum Kopassus maupun kesatuan Kopassus tersebut, sehingga alasan pembunuhan yang berlatar belakang dan bermotif dendam pribadi, sakit hati pribadi sulit untuk dibuktikan. 

3.2. Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan: 


Kewenangan penyelidikan dan penyidikan terhadap 3 orang perwira dan 3 orang bintara oknum Kopassus yang terlibat berada pada Polisi Militer. Dalam hal ini Puspom yang mengacu pada Hukum Formil yaitu Hukum Acara Pidana Militer UU No. 6 Tahun 1950 jo UU No. 1 Drt. Tahun 1958 dan hukum materil yaitu KUH Pidana. 

Adanya penolakan dan ketidakpercayan masyarakat terhadap Puspom TNI yang melakukan penyidikan terhadap oknum anggota Kopassus selaku dari bagian TNI yang terlibat, merupakan suatu problema hukum yang perlu mendapat pertimbangan. Masyarakat sipil kurang memahami Hukum Militer mengakibatkan ketidak percayaan terhadap Puspom TNI semakin jelas. 


3.2. Kasus Pelanggaran HAM Berat: 

Kasus penculikan dan pembunuhan Bapak Theys Hiyo Eluay dan penghilangan Aristoteles Masoka apakah merupakan dan/atau dapat digolongkan sebagai kasus pelanggran HAM berat. 

Berdasar pasal 1 ayat (6)UU No.39 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan ''Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghilangkan, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasar mekanisme hukum yang berlaku''. 

Dan berdasar penjelasan pasal 104 ayat (1) menyebutkan ''yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pembunuhan masal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan seseorang secara paksa, perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis. Dihubungkan dengan pasal 33 ayat (2) yang menyebutkan ''setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa'' dan penjelasan pasal 33 ayat (2) berbunyi ''yang dimaksud dengan 'penghilangan paksa' ayat ini adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya''. 

Pembahasan Rumusan unsur-unsur penting dalam pasal di atas antara lain : 

3.3.1. Unsur 'perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara''. Perbuatan penculikan dan pembunuhan Theys Hiyo Eluay dan penghilangan secara paksa Aristoteles Masoka diduga dilakukan oleh 3 orang perwira dan 3 orang bintara (sekarang menjadi 9 orang) adalah oknum anggota Kopassus yang merupakan sekelompok orang dari kesatuan Kopassus yang juga adalah merupakan aparat negara. Unsur ini telah terbukti secara hukum. 

3.3.2. Unsur baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghilangkan, membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini. 

Perbuatan penculikan dan pembunuhan Theys Hiyo Eluay dan penghilangan secara paksa Aristoteles Masoka yang dilakukan oleh pelaku secara berkelompok dengan suatu rencana pembunuhan yang telah tersusun secara matang dan rapi dilakukan secara hati-hati dan profesional, sehingga sulit dideteksi penyebab kematian dengan panca indera manusia dan harus dideteksi dan diperiksa tentang penyebab kematian dengan cara pemeriksaan laboratorium patologi anatomi terhadap jantung dan paru mendiang Theys sudah tentu dilakukan dengan kesadaran oleh para pelaku maka unsur dengan sengaja dalam pasal inipun telah terbukti. 

3.3.3. Unsur tidak mendapatkan atau dikhawarirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasar mekanisme hukum yang berlaku. 

Sejak peristiwa penculikan dan pembunuhan Theys Hiyo Eluay dan penghilangan secara paksa Aristoteles Masoka pada tangal 10 November 2001, hingga saat ini dengan para pelaku yang diduga telah menjadi 9 orang oknum anggota Kopassus latar belakang dan motif pembunuhan belum terungkap dan kewenangan penyelidikan dan penyidikan berada pada Puspom TNI dimana para pelaku adalah juga sekelompok anggota oknum TNI akan diadili menurut hukum militer tidak diketahui oleh keluarga korban dan masyarakat Papua, maka sudah tentu telah timbul suatu kekhawatiran kasus ini tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. 

Keluarga korban dan masyarakat Papua serta seluruh komponen dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, LSM, dan PDP menolak cara-cara penyelesaian tersebut. 

3.3.4. Unsur pembunuhan sewenang-wenang. 

Para pelaku adalah oknum anggota TNI dari kesatuan komando khusus yang mempunyai kelebihan dan/atau kekhususan selaku aparat negara mempunyai kewenangan melindungi masyarakat dari ancaman dan gangguan, malah sebaliknya melakukan tindakan pembunuhan dengan cara penekanan pada hidung, mulut dan leher mengakibatkan korban meninggal akibat mati lemas (asphixia). Perbuatan para pelaku dilakukan sewenang-wenang tanpa rasa kemanusiaan dan rasa berdosa, maka unsur sewenang-wenang telah terbukti. 

3.3.5. Unsur penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.


Keberadaan Aristoteles Masoka sejak tanggal 10 November yang diculik secara bersama-sama dengan Theys Hiyo Eluay yang pada tanggal 11 November ditemukan tewas di dalam mobilnya di Koya Tengah adalah merupakan suatu kesatuan kasus yang tidak bisa dipisah-pisahkan. 

Aristoteles Masoka hingga saat ini belum diketahui keberadaan dan nasibnya dan berdasarkan penjelasan KPN bahwa Aristoteles Masoka pada malam itu kembali melapor ke Markas Komando Tribuana Kopassus untuk meminta perlindungan, namun kenyataannya hingga saat ini belum diketahui keberadaannya maka sesuai dengan penjelasan pasal 33 ayat (2) yang dimaksud dengan penghilangan secara paksa dalam ayat ini adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya. Maka telah terbukti perbuatan para pelaku merupakan perbuatan penghilangan secara paksa terhadap saudara Aristoteles Masoka. 

Bertolak dari rumusan dan penjelasan dari pasal-pasal tersebut dikaitkan dengan kasus penculikan dan pembunuhan Theys Hiyo Eluay dan penghilangan secara paksa Aristoteles Masoka dan hasil sementara penyelidikan KPN dimana pelakunya adalah tiga orang perwira dan tiga orang bintara oknum anggota Kopassus dan sekarang telah menjadi 9 orang, maka kasus ini telah memenuhi unsur-unsur pokok dalam pasal tersebut di atas, sehingga dapat digolongkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat. 

Kewenangan penyelesaian masalah pelanggaran HAM berat ini berada pada Komnas HAM berdasar pasal 89 ayat (3) huruf b s/d huruf h dan ayat (4) huruf d dan huruf c UU No. 39 Tahun 1999. 


IV. Usul-Usul : 


Bertolak dari uraian hukum tersebut di atas maka dapat diusulkan hal-ha sebagai berikut: 

1. DPRD Provinsi Papua melalui komisi F dan Komisi A sesuai dengan kewenangan kiranya dalam waktu dekat dapat menghimpun seluruh masukan dari berbagai pihak, komponen masyarakat berupa materi yang telah disusun secara rapi guna dijadikan dalam memproses dan membuka suatu Sidang Istimewa Dewan. 

2. DPRD Provinsi Papua segera mengeluarkan suatu keputusan dan atau penetapan penolak hasil penyelidikan KPN dan Puspom TNI dan mendorong Komnas Ham untuk membuka Perwakilan Komnas Ham di Propinsi Papua dengan tugas utama menyelesaikan kasus ini sebelum kasus tersebut diajukan Puspom ke peradilan Militer. 

3.Gubernur Papua, mendukung upaya kearah penyelesaian kasus ini, agar kecurigaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terjawab. (*)
http://www.cenderawasihpos.com/h.4.htm 

Important News

KRONOLOGIS PERISTIWA  PENANGKAPAN KETUA DEMMAK,  Numbay  Reporting

ISU DAN TARGET MILITER INDONESIA TERHADAP TOKOH PEJUANG PAPUA, AMP Numbay

TNI DAN JARINGANNYA DI PAPUA, AMP Numbay Reporting

Saya bukan Penjahat, Saya Tokoh Pejuang Melawan Teroris di Papua Barat..., Wawancara dengan AMP

TNI chief warns against secessionist movements

OPEN & INTERACTIVE DIALOGUE: "ON THE DEATH OF THE LATE ONDOFOLO DORTHEYS HIYO ELUAY IN THE PERSPECTIVES LAWS IN INDONESIAN"

When Indonesia's unity is no longer voluntary

Editorial Empowering the regions

Indonesia: Disintegration of the Last Great Colonial Power?, By Kerry B. Collison

ARMED CONFLICTS REPORT 2001: Indonesia - Irian Jaya (West Papua) (1969 - first combat deaths)
Update: January 2002

   
© Copyright 1999-2001. All rights reserved. Contact: Tribesman-WEBMASTER   Presented by The Diary of OPM