|
|
Sunday, April 28, 2002 08:43:49 PM
|
Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a.
Proses pengajuan bakal calon, pemilihan, pengesahan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesudah DPRP menetapkan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, para bakal calon tersebut diajukan kepada MRP untuk memperoleh pertimbangan dan persetujuan yang selanjutnya dijadikan dasar bagi DPRP untuk kemudian ditetapkan menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Perjanjian atau kerja sama yang dimaksud di sini mencakup perjanjian atau kerja sama dengan pihak ketiga baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Huruf e.
Yang dimaksud dengan memfasilitasi tindak lanjut penyelesaian aspirasi dan pengaduan dalam Undang-Undang ini adalah tugas MRP untuk melakukan berbagai upaya penyelesaian dalam membantu pihak-pihak pengadu.
Huruf f.
Termasuk di dalamnya adalah pertimbangan MRP kepada DPRD Kabupaten/Kota dalam hal penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Rekruitmen politik dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua tidak dimaksudkan untuk mengurangi sifat terbuka partai politik bagi setiap warga negara Republik Indonesia.
Ayat (4)
Permintaan pertimbangan kepada MRP tidak berarti mengurangi kemandirian partai politik dalam hal seleksi dan rekruitmen politik.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc dimaksudkan untuk membantu Gubernur, DPRP, dan MRP dalam menyiapkan rancangan Perdasus dan Perdasi sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a.
Angka 1)
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Angka 2)
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Angka 3)
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf b.
Angka 1)
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Angka 2)
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Angka 3)
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Angka 4)
Bagian Provinsi, Kabupaten/Kota dari penerimaan sumber daya alam sektor pertambangan minyak bumi sebesar 15% ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tambahan penerimaan (setelah dikurangi pajak) sebesar 55% adalah dalam rangka Otonomi Khusus.
Angka 5)
Bagian Provinsi, Kabupaten/Kota dari penerimaan sumber daya alam sektor pertambangan gas alam sebesar 30% ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tambahan penerimaan (setelah dikurangi pajak) sebesar 40% adalah dalam rangka Otonomi Khusus.
Huruf c.
Cukup jelas..
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Pembangunan infrastruktur dimaksudkan agar sekurang-kurangnya dalam 25 (dua puluh lima) tahun seluruh kota-kota Provinsi, Kabupaten/Kota, Distrik atau pusat-pusat penduduk lainnya terhubungkan dengan transportasi darat, laut atau udara yang berkualitas, sehingga Provinsi Papua dapat melakukan aktivitas ekonominya secara baik dan menguntungkan sebagai bagian dari sistem perekonomian nasional dan global.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi berkewajiban mengalokasikan sebagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua yang diperoleh dari hasil eksploitasi sumber daya alam Papua untuk ditabung dalam bentuk dana abadi, yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan di masa mendatang.
Pasal 39
Yang dimaksud dengan pengolahan lanjutan dalam Undang-Undang ini adalah pengolahan bahan baku yang dihasilkan dari pemanfaatan sumber daya alam Papua misalnya: sektor migas, pertambangan umum, kehutanan, perikanan laut, serta hasil-hasil pertanian pada umumnya. Pengolahan lanjutan ini ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber-sumber tersebut yang berdampak positif bagi penerimaan Provinsi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pemanfaatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pemanfaatan lainnya. Usaha pengolahan lanjutan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat di Papua dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, efisien, dan kompetitif.
Pengolahan lanjutan dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam dimaksud dalam Pasal ini dapat dilaksanakan di Provinsi Papua apabila memenuhi prinsip-prinsip ekonomi tersebut. Hal ini mengandung arti bahwa apabila pengolahan lanjutan dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam tersebut belum memenuhi prinsip-prinsip ekonomi, pengolahan lanjutan tersebut dapat dilaksanakan di wilayah lain untuk tetap memanfaatkan peluang investasi yang ada bagi kesejahteraan masyarakat Papua, dengan memperhatikan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Dalam rangka mendorong peningkatan investasi di wilayah Provinsi Papua, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua wajib membuat kebijakan yang kondusif.
Click HERE next
page >>>>>
|