AGENDA MENCIPTAKAN INDONESIA YANG *AMAN* DAN *DAMAI*
Pencegahan dan Penanggulangan Separatisme
A. Permasalahan
Belum adanya pemerataan pembangunan. Kebijakan pembangunan yang dirasakan
kurang memiliki keberpihakan terhadap masyarakat Aceh dan Papua, sehingga
masyarakat di kedua wilayah tersebut tertinggal dari sisi kesejahteraan ekonomi,
pendidikan, dan kesehatan dibandingkan dengan wilayah lainnya di Indonesia.
Trauma tindakan represif militer. Tindakan represif militer yang dilakukan
terhadap masyarakat pada masa lalu telah melahirkan 'budaya' curiga dan
pemberontakan terhadap pemerintah oleh sekelompok masyarakat setempat.
Kurang efektifnya komunikasi pemerintah dan masyarakat. Kurang adanya komunikasi
dan konsultasi yang efektif antara pemerintah pusat dan masyarakat terhadap
segala putusan kebijakan yang akan berlaku di wilayah tersebut. Hal ini tentunya
akan menimbulkan ketidaksepahaman diantara pemerintah pusat dan masyarakat.
Dampak yang terjadi adalah munculnya konflik kekerasan yang bersifat horizontal
dan vertikal.
Adanya perbedaan cara berpikir dan kepentingan antara elit politik dan
masyarakat pada umumnya. Hal ini disebabkan oleh perbedaan latar belakang sosial
dan budaya termasuk tingkat pendidikan.
Persoalan nasionalisme sempit (tribalisme). Perbedaan latarbelakang budaya dan
etnis lebih memperuncing nasionalisme sempit ini dan semakin merasa tidak
menjadi bagian dari masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
B. Sasaran
Sasaran dari pencegahan dan penanggulangan separatisme adalah sebagai berikut.
1. Terselesaikannya konflik di berbagai daerah terutama di Aceh, Poso, Maluku,
dan Papua;
2. Menurunnya ketegangan dan ancaman konflik antar kelompok ataupun golongan
masyarakat;
3. Terwujudnya keamanan dan penegakan hukum di wilayah kedaulatan NKRI serta
terwujudnya keamanan dan ketertiban yang kondusif di daerah-daerah perbatasan
dan pulau-pulau terluar.
C. Arah Kebijakan
Sasaran tersebut dicapai dengan arah kebijakan sebagai berikut:Memulihkan
keamanan untuk menindak secara tegas separatisme bersenjata yang melanggar
hak-hak masyarakat sipil;
Memperkuat komunikasi politik pemerintah dengan masyarakat;
Melaksanakan pendidikan politik untuk meningkatkan rasa saling percaya dan
nasionalisme;
Memperkuat kelembagaan pemerintah daerah di bidang pelayanan publik.
Di samping itu, untuk mencapai sasaran juga didukung dengan arah kebijakan:
Melaksanakan pemerataan pembangunan antardaerah;
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Memperbaiki akses masyarakat lokal terhadap sumber daya ekonomi; dan
Meningkatkan kualitas pelaksanaan otonomi dan desentralisasi.
D. Program-program Pembangunan
Arah kebijakan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Separatisme dijabarkan ke
dalam program-program pembangunan sebagai berikut.
1. Program Pengembangan Ketahanan Nasional
Program ini ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan ketahanan nasional,
wawasan nasional dan sistem manajemen nasional, serta wawasan kebangsaan bagi
warga negara dalam rangka mengatasi berbagai aspek ancaman terhadap kehidupan
bangsa dan negara.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah.
1. Perumusan rancangan kebijakan nasional dalam rangka pembinaan ketahanan
nasional untuk menjamin tercapainya tujuan dan kepentingan nasional dan
keselamatan negara dari ancaman terhadap kedaulatan, persatuan dan kesatuan;
2. Penelitian dan pengkajian stratejik masalah aktual yang berkaitan dengan
konsepsi nasional, wawasan nusantara, ketahanan nasional, dan sistem manajemen
nasional; serta
3. Pendidikan stratejik ketahanan nasional.
2. Program Pengembangan Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan Keamanan
Negara
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme intelijen
guna lebih peka, tajam dan antisipatif dalam mendeteksi dan mengeliminir
berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang berpengaruh terhadap
kepentingan nasional dalam hal deteksi dini untuk mencegah dan menanggulangi
separatisme
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
1. Operasi intelijen dalam hal deteksi dini untuk mencegah dan menanggulangi
separatisme;
2. Koordinasi seluruh badan-badan intelijen pusat dan daerah di seluruh wilayah
NKRI dalam hal mencegah dan menanggulangi separatisme; serta
3. Pengkajian, analisis intelijen perkembangan lingkungan strategis, pengolahan
dan penyusunan produk intelijen dalam hal deteksi dini untuk mencegah dan
menanggulangi separatisme.
3. Program Penegakan Kedaulatan dan Penjagaan Keutuhan Wilayah NKRI
Program ini ditujukan untuk mewujudkan kesiapan operasional dan penindakan
ancaman baik berupa invasi/agresi dari luar dan ancaman dari dalam baik ancaman
militer maupun non militer.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
1. Antisipasi dan Pelaksanaan operasi militer atau non militer terhadap gerakan
separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI terutama gerakan separatisme
bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia;
2. Antisipasi dan pelaksanaan operasi militer atau non militer terhadap aksi
radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta
ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan
dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri; serta
3. Antisipasi dan pelaksanaan operasi militer atau non militer terhadap konflik
komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat
berkembang menjadi konflik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala
yang luas.
4. Program Pemantapan Keamanan Dalam Negeri
Program ini ditujukan untuk meningkatkan dan memantapkan keamanan dan
ketertiban wilayah Indonesia terutama di daerah rawan seperti wilayah laut
Indonesia, wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, serta meningkatkan
kondisi aman wilayah Indonesia dari tindak kejahatan separatisme.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
1. Operasi keamanan dan penegakan hukum dalam hal penindakan awal separatisme di
wilayah kedaulatan NKRI;
2. Upaya keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar;
serta
3. Pendekatan persuasif secara intensif kepada masyarakat yang rawan terhadap
pengaruh separatis.
5. Program Peningkatan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional
Program ini ditujukan untuk menyepakati kembali makna penting persatuan
nasional dalam konstelasi politik yang sudah berubah.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
1. Pendidikan politik masyarakat;
2. Sosialisasi wawasan kebangsaan; serta
3. Upaya perwujudan dan fasilitasi berbagai fora dan wacana-wacana sosial
politik yang dapat memperdalam pemahaman mengenai pentingnya persatuan bangsa,
mengikis sikap diskriminatif, dan menghormati perbedaan-perbedaan dalam
masyarakat.
6. Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik
Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan arus informasi
kepada dan dari masyarakat untuk mendukung proses sosialisasi dan partisipasi
politik rakyat.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
1. Implementasi upaya-upaya proaktif dalam penyediaan informasi yang lebih
berorientasi pada permintaan dan kebutuhan nyata masyarakat; serta
Upaya memperluas jaringan informasi dan penyiaran publik untuk mempromosikan
nilai-nilai persatuan dan persamaan secara sosial.