|
|
Sunday, April 28, 2002 08:22:40 PM
|
GUBERNUR PROVINSI PAPUA PIDATO GUBERNUR PROVINSI PAPUA DALAM RANGKA SOSIALISASI UU OTONOMI KHUSUS DI RRI DAN TVRI SP JAYAPURA TANGGAL 18 JANUARI 2002
Saudara-saudaraku warga masyarkat Papua dan seluruh penduduk Provinsi Papua yang saya cintai
Syaloom,
Pertama-tama, saya mengajak kita semua mengucap syukur kepada Tuhan karena kasih karunia yang diberikan-Nya kepada kita semua sehingga kita dapat bertemu kembali, walaupun hanya melalui televisi atau radio. Kita bersyukur kepada Tuhan karena sampai sekarang ini Ia masih berkenan mengaruniakan kepada kita semua suasana yang damai di tanah yang kita cintai bersama ini. Sebagai umat yang percaya kepada-Nya kita tahu, bahwa tanpa belas kasihan dan pertolongan Tuhan, tidak mungkin kita berada dalam suasana seperti sekarang ini yang jauh lebih damai, aman, dan sejahtera dibandingkan beberapa tempat lain di tanah air kita, Indonesia.
Yang kedua, walaupun sudah agak terlambat, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan Selamat Natal kepada saudara-saudaraku umat Kristiani. Saya juga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada saudara-saudaraku umat Islam, dan Selamat Tahun Baru 2002 kepada kita semua. Selama tahun 2001 ada banyak keberhasilan yang kita capai. Tetapi, selama tahun tersebut, tidak sedikit tantangan yang kita hadapi. Kita akan terus berusaha untuk menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut, sampai kesejahteraan dan kedamaian yang sesungguhnya, yang kita cita-citakan bersama, bisa kita capai.
Saudara-saudaraku rakyat Provinsi Papua yang saya cintai,
Salah satu keberhasilan kita bersama pada tahun 2001 adalah kita berhasil memperjuangkan dan memperoleh status Otonomi Khusus bagi Provinsi yang kita cintai ini. Pada tanggal 22 Oktober 2001 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang-undang Republik Indonesia tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Rancangan tersebut telah diundang-undangkan oleh Pemerintah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Saya perlu menegaskan kepada Saudara-saudara, bahwa bahan utama yang digunakan oleh DPR RI ketika membahas isi dari Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah Rancangan Undang-undang yang kita hasilkan dari Forum Kajian yang berlangsung pada tanggal 28 dan 29 Maret 2001 di Jayapura, hampir setahun yang lalu. Forum Kajian itu dihadiri oleh wakil-wakil yang Saudara-saudara tentukan sendiri dari setiap kabupaten dan kota se-Provinsi Papua . Sebelumnya, pada bulan Februari tahun 2001, saya menyampaikan pidato melalui Telivisi dan Radio, yang juga dikutip oleh media cetak, yang isinya mengundang seluruh rakyat Provinsi Papua untuk memberikan saran-saran mengenai isi Otonomi Khusus bagi Provinsi kita.
Oleh karena itu, adalah keliru apabila ada pihak-pihak yang berpendapat dan beranggapan bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah keputusan sepihak DPR RI dan Pemerintah Pusat. Adalah tidak benar apabila ada rakyat Papua yang mengira bahwa Undang-undang ini bibuat tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan rakyat Provinsi Papua yang sebenarnya terjadi adalah seperti berikut ini : Proses pembahasan Undang-undang ini dilakukan di DPR RI dan antara DPR RI dengan Pemerintah Pusat, tetapi bahan-bahannya murni berasal dari Provinsi Papua yang disusun oleh orang-orang Papua sendiri, Oleh kita sendiri. Bahan-bahan yang saya maksud tersebut terdiri dari dua dokumen yang kita hasilkan pada Forum Kajian tanggal 29 dan 30 Maret. Yang pertama, adalah Rancangan Undang-undang Republik Indonesia tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Dalam Bentuk Wilayah berpemerintah sendiri.Yang kedua, adalah Pokok-pokok pikiran yang melantarbelakangi penyuluhan Rancangan Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dalam bentuk wilayah berpemerintah sendiri.
Saudara-saudaraku rakyat Provinsi Papua yang saya kasihi,
Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2002 . Hal ini merupakan suatu langkah yang sangat penting dan bersejarah bagi kita semua. Undang-undang kita ini mengandung banyak hal yang selama ini mungkin hanya ada dalam angan-angan kita. Kita sekarang sudah memiliki dasar yang kuat untuk mempercepat kegiatan-kegiatan pembangunan yang selama ini terhambat. Kita sekarang bisa membuat terobosan-terobosan baru, dengan inisiatif dan prakarsa kita sendiri, sehingga mutu Sumberdaya Manusia kita yang selama ini tinggal bisa kita tingkatkan. Hak-hak kita sebagai orang Papua yang selama ini kurang memperoleh pengakuan dan perlindungan, kini dapat kita wujudkan secara damai dan bermartabat di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Isi Undang-undang kita ini harus ditaati dan dilaksanakan oleh siapa saja yang terikat untuk melaksanakannya di dalam wilayah hukum Indonesia.
Saudara-saudaraku yang saya hormati,
Saya ingin menjelaskan beberapa isi pokok Undang-undang ini lebih jauh bagi kita, agar seluruh rakyat Papua bisa memahami dengan baik, bahwa tujuan Otonomi Khusus adalah demi kesejahteraan kita sendiri, dan bukannya membawa kesengsaraan bagi orang Papua. Hal yang Pertama adalah mengenai pengertian Otonomi Khusus. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui oleh Negara dan diberikan kepada kita di Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan kita sesuai dengan prakarsa kita, berdasarkan aspirasi hak-hak dasar masyarakat Papua. Itu sebabnya, dalam banyak hal penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Provinsi Papua berbeda dari Provinsi-Provinsi lain di Indonesia.
Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua mengatur dengan jelas dan tegas kewenangan-kewenangan kita. Kita memiliki semua hak dan kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan. Termasuk pula di dalamnya adalah kewenangan kita untuk mengatur pemanfaatan sumberdaya alam dan sumberdaya sosial-budaya kita yang sangat kaya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Papua.
Karena kita adalah tetap bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pemerintah pusat memiliki sejumlah kewenangan, yaitu dalam bidang pilitik luar negeri, pertahanan keamanan, serta kewenangan tertentu bidang lain. Tetapi, kewenangan -kewenangan pusat ini diberlakukan di Provinsi Papua dengan kekhususan. Kekhususan-kekhususan ini akan dapat Saudara-saudara ketahui dari penjelasan saya lebih lanjut.
Yang kedua , Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua merupakan dasar hukum bagi kita untuk mempunyai indentitas di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana keinginan rakyat Papua, nama Provinsi kita sekarang adalah Provinsi Papua. Di samping itu, selain menggunakan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara dan Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan, kita pun dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural yang menunjukkan kemegahan jati diri kita sebagai papua. Lambang daerah itu berbentuk Bendera Daerah dan lagu Daerah, namun tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan. Bendera apa yang akan kita gunakan sebagai bendera Daerah, dan lagu apa yang akan kita gunakan sebagai lagu Daerah kita, serta bagaimana tata cara penggunaannya, masih harus kita bicarakan lagi dan harus diatur dalam peraturan Daerah Khusus atau Perdasus.
Yang ketiga ,Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua memberikan perlindungan yang sangat sentral dan penting terhadap hak-hak masyarakat adat dan orang asli Papua. Dalam hal sosial-politik, kita akan memiliki suarua badan yang disebut dengan Majelis Rakyat Papua atau disingkat MPR. MRP adalah representasi kultural orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan , pemantapan kerukunan hidup beragama.
Yang menjadi anggota MPR hanya ornag-orang asli Papua . Mereka terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan, yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total jumlah anggota MPR. MPR bertanggung jawab untuk memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat Provinsi Papua pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli Papua, serta menfasilitasi tidak lanjut penyelesaiannya.
Dalam kaitan dengan tanggung jawabnya untuk melindungi hak-hak penduduk asli Papua, maka MPR diberikan kewenangan oleh Undang-undang ini untuk menyetujui atau tudak menyetujui rancangan peraturan Daerah Khusus (perdasus) yang diajukan bersama-sama juga berhak untuk meminta agar Peraturan Daerah Provinsi (perdasi) atau keputusan Gubernur yang dinilainya bertentangan dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua untuk ditunjau kembali.
MPR ini masih harus dibentuk dan anggota-anggotanya masih harus sipilih. Saya berharap bahwa pada tahun 2002 ini, kelembagaan MPR sudah terbentuk. Bagaimana para anggota MPR ini dipilih masih harus kita bicarakan bersama dalam kesempatan lain.
Selain itu ,undang-undang otonomi Khusus Provinsi Papua juga memberikan ruang yang luas bagi perlindungan hak-hak ekonomi, dan sosial masyarakat adat. Mulai sekarang, tidak boleh lagi ada kegiatan ekonomi yang memanfaatkan sumberdaya alam Papua yang dimiliki oleh masyarakat adat seperti tanah, hutan, tambang, minyak, gas dan perikanan laut, tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari masyarakar adat tersebut. Masyarakat adat menurut Undang-undang kita ini berhak memperoleh manfaat ekonomi yang layak dan adil dari eksploitasi sumberdaya alam di wilayah adatnya-bisa dalam bentuk ganti rugi, penyertaan modal, sewa, atau bentuk-bentuk lain yang disepakati bersama antara masyarakat adat dengan investor. Pemerintah hanya berfungsi untuk memfasilitasi kesepakatan tersebut.
Disamping itu, Undang-undang kita ini mengakui eksistensi dan peranan Peradilan Adat . Peradilan adat bersifat peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat, dan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat maupun perkara pidana di antara para warga masyarakat hukum adat, sesuai dengan ketentuan hukum adat dari masyarakat adat yang bersangkutan.
Saudara-saudaraku rakyat Provinsi Papua yang saya banggakan ,
Selain Hal-hal yang telah saya kemukakan diatas , Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua juga memuat aturan-aturan mengenai sumber keuangan bagi kita untuk melaksanakan program-program pembangunan . kita semua tahu, bahwa rakyat Provinsi Papua sudah lama tertinggal jauh dari saudara-saudaranya di berbagai Provinsi di Indonesia . Kita hanya bisa mengejar ketertinggalan itu kalau kita memiliki dana yang besar dan jumlahnya memadai. Bahkan , apabila Otonomi Khusus tidak bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan pemb diterima oleh provinsi maupun Kabupaten dan Kota di Papua sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah. Artinya, hak-hak yang selama ini sudah dinikmati oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten dan kota se Papua menurut Undang-undang Nomor 25 tidak berkurang karena berlakunya Undang-undang Otonomi Khusus ini. Sebaliknya, melalui Otonomi Khusus ini kita memperoleh tambahan dana tambahan dana pembangunan, yaitu :
Yang pertama, sudah mulai berlaku pada tahun anggaran 2002 ini adalah penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua yang besarnya setara dengan 2 persen dari Plafon dana Alikasi Umum Nasional . Berdasarkan bunyi Undang-undang ini, maka diperkirakan kita akan memperoleh tambahan dana sebesar kurang lebih Rp 1,3 triliun rupiah . Dana ini terutama ditujukan untuk meningkatkan mutu SDM Papua melalui pendidikan dan keseharan.
Yang kedua, adalah dana yang diperoleh dari bagi hasil sumberdaya alam pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam masing-masing sebesar 70 persen .Walaupun tahun ini kita sudah mulai menerima dana dari sumber ini, tetapi jumlahnya baru akan meningkat secara tajam sesudah industri gas alam tangguh di Teluk Bintuni dan Teluk Berau mulai berproduksi dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. Karena pentingnya sektor pertambangan minyak dan gas bagi sumber keuangan kita, maka kita akan terus berusaha untuk menemukan sumber-sumber minyak dan gas baru untuk lebih lagi meningkatkan kemampuan keuangan kita di waktu-waktu mendatang , agar lebih banyak lagi kegiatan pembangunan yang bisa kita lakukan. Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua mengatur bahwa minimal tiga puluh persen penerimaan dari sektor ini dialokasikan bagi biaya pendidikan, dan lima belas persen untuk kesehatan dan perbaikan gizi.
Yang ketiga, adalah dana tambahan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua yang besarnya dutetapkan antara pemerintah pusat dengan DPR RI atas dasar usulan Provinsi . Sumber dana ini terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. Target kita adalah bahwa dalam waktu sekurang-kurangnya 25 tahun seluruh kota-kota Provinsi, kabupaten/kota, Distrik atau pusat-pusat penduduk lainnya di Provinsi papua sudah terhubungkan oleh transportasi darat, laut atau udara yang berkualitas.
Dengan demikian kita dapat melakukan aktivitas ekonomi secara baik dan menguntungkan sebagai bagian dari sistem perikonomian nasional dan global. Intinya saudara-saudara sekalian , melalui tambahan dana ini kita bisa melakukan berbagai kegiatan pembangunan yang bermutu bagi seluruh rakyat Papua .
Dalam bidang pendidikan, misalnya, kita bisa melaksanakan pendidikan yang bermutu di semua jenjang dan jalur dengan beban rakyat serendah-rndahnya sampai tingkat Sekolah Lanjutan. Demikian pula, setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.
Saudara-saudaraku penduduk Provinsi Papua yang saya hormati,
Hal lain yang perlu pula saya kemukakan di sini adalah masalah penegakan hukum dan perlindungan Hak-hak Asasi Manusia (HAM) .Undang -undang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua memberikan penekanan yang jelas dan tegas tentang pentingnya menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Papua yang damai dan sejahtera adalah Papua yang penduduknya patuh pada hukum, dan aparat penegak hukumnya profesional, menghormati sistem budaya, serta menjunjung tinggi HAM.
Itu sebabnya, dengan berlakunya Undang-undang kita ini, maka kebijakan mengenai keamanan di Provinsi Papua dikoordinasikan oleh Kapolda Provinsi Papua dengan Gubernur Papua. Pengangkatan Kapolda dilakukan oleh Kapolri dengan persetujuan Gubernur Papua. Demikian pula, pendidikan dasar dan pelatihan umum bagi bintara dan tamtama polri di Provinsi Papua deberi kurikulum muatan lokal dan lulusannnya diutamakan untuk penugasan di Provinsi Papua. selain itu, seleksi untuk menjadi perwira, bintara,dan tamtama polri di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Polda Papua dengan memperhatikan sistem hukum, budaya, adat istiadat, dan kebijakanGubernur Provinsi Papua. Kita berharap, dengan kebijakan ini, maka akan lebih banyak orang-orang asli papua uang menjadi anggota polri dengan ketrampilan dan profesionalisme yang kita banggakan.
Semua ini kita lakukan dalam upaya kita bersama agar dalam era Otonomi khusus ini, Provinsi Papua adalah polisi yang dicintai oleh rakyat. Bahkan lebih dari pada itu, kita semua berusaha agar seluruh aparat negara yang bertugas di papua, baik aparat TNI, maupun aparat sipil, adalah aparat yang dicintai oleh rakyat di Provinsi ini, karena mereka melaksanakan tugasnya dengan baik, profesional, patuh pada hukum, dan dengan menjunjung tinggi HAM.
Kekuasaan peradilan, kehakiman dan kejaksaan di Provinsi Papua dilaksanakan sesuai dengan sistem hukum nasional . Dalam pada itu , karena hingga saat ini jumlah orang-orang asli Papua yang berprofesi sebagai hakim dan jaksa masih sangat sedikit, maka undang-undang kita ini mengatur bahwa orang asli papua berhak memperoleh keutamaan untuk diangkat menjadi Hakim atau Jaksa ai Provinsi Papua.
Khusus mengenai perlindungan Hak-hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, saya ingin menekankan beberapa hal berikut ini. Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua mengatur bahwa pemerintah bahwa pemerintah Republik indonesia, Pemerintah Provinsi dan pendudukan provinsi papua wajib menegakkan , memajukan, melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia si Provinsi Papua.
Itu sebabnya, kita semua menyesalkan dan mengutuk setiap pelanggaran HAM yang terjadi di Provinsi Papua. Itu sebabnya pula, kita semua menyesalkan dan mengutuk pembunuhan terhadap Bapak Theys Hiyo Eluay pada akhir tahun lalu. Tidak benar, dan betul-betul tidak bertanggung jawab, kalau ada yang berpendapat bahwa Bapak Theys Hiyo Eluay dibunuh, karena Otsus akan diberlakukan di Provinsi Papua.Justru Undang-undang Otonomi Khusus bagi provinsi papua tidak bisa menerima setiap bentuk pelanggaran HAM, apalagi pembunuhan terhadap masyarakat sipil yang memperjuangkan aspirasi dengan cara damai.
Yang terjadi justru sebaliknya, yaitu bahwa pihak atau oknum yang merancang dan melakukan pembunuhan tersebut adalah mereka yang tidak ingin melihat rakyat Papua sejahtera dan hidup dalam kedamaian. Mereka itu satu waktu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum di dunia ini, dan di depan takhta Tuhan Allah yang maha adil.
Dalam rangka penghormatan, penegakkan, pemajuan dan perlindungan HAM, serta penyelesaian pelanggaran HAM di Propinsi Papua, Undang-undang kita mengatur bahwa di Propinsi Papua dibentuk perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di bentuk dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Pripinsi Papua. Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ini adalah melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI, serta merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi.
Saudara-saudara yang saya hornati,
Masih banyak lagi aspek-aspek penting Undang-undang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua yang tidak sempat saya bahas dalam kesempatan ini. karena itu, saya mengajak seluruh penduduk Papua untuk membaca Undang-undang tersebut dengan seksama. Saya juga telah memerintahkan para Bupati dan Walikota dan jajarannya untuk melakukan sosialisasi sampai ke tingkat yang paling bawah. dalam waktu dekat, sosialisasi tersebut akan di lakukan di semua Kabupaten dan Kota. Ketika sosialisasi tersebut akan dilakukan, saudara-saudara dapat menanyakan hal-hal mengenai Otsus yang masih belum jelas.
Penting bagi saya untuk menegaskan dua hal yang berkaitan dengan sukses-tidaknya pelaksanaan Otsus ini. Pertama, Undang-undang Otonomi Khusus ini adalah suatu dasar hukum bagi kita untuk bekerja. Undang-undang ini baru akan membawa hasil yang nyata kalau kita semua, seluruh rakyat Propinsi Papua bekerja keras dengan setia dan jujur. kerja keras itu harus di tunjukan oleh semua pihak, mulai dari aparat pemerintahan, para anggota TNI dan POLRI, para tokoh Parlemen, tokoh-tokoh Masyarakat, tokoh Agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, pekerja LSM, baik orang asli Papua maupun bukan asli Papua. Kesejahteraan dan kedamaian tidak akan pernah datang dengan sendirinya, kecuali kita bekerja keras untuk mencapai hal tersebut.
Kedua, perlu ada pengawasan yang diberikan melalui jalur politik, hukum dan sosial- yaitu yang melinatkan seluruh rakyat, agar undang-undang ini bisa dilkasanakan dengan baik. Kita harus seawal mungkin mencegah semua hal-hal yang membelokkan kita dari cita-cita kesejahteraan dan kedamaian rakyat Papua. kita harus berusaha supaya tidak terjadi korupsi, dan penyelewengan, serta tindakan-tindakan melanggar hukum dan moral seperti kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan Otsus di Propinsi Papua. hanya apabila ada pengawasan yang efektif maka pemerintahan kita di Pripinsi Papua ini akan menjadi pemerintahan yang bersih, baik, demokratis, profesional dan transparan.
Demikianlah mengawali pidato saya mengawali pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi Khusus Propinsi Papua. menutup pidato saya ini, saya mengajak kita semua untuk menyimak dari Firman Tuhan yang terambil dari Kitab Mazmur 127:1, yang berbunyi demikian : " Jikalau bukan Tuhan yang membangun rumah, aia-sialah usaha orang yang membangunnya; jikalau bukan Tuhan yang mengawal kota, sia-sialah pengawal berjaga-jaga." Marilah kita mendasarkan semua usaha kita mewujudkan kesejahteraan dan kedamaian di Propinsi Papua yang kita cintai ini dengan takut akan Tuhan. Hanya Dia sajalah sumber kesejahteraan dan kedamaian itu.
Sekian Dan Terimakkasi
http://www.papuapost.com/Otsus/index.htm
|