[Up] | [Back] | [Next]
5 Konsep Kasar Tribal Democracy
5.1 Pengantar
Konsep yang diajukan di sini tidak secara rinci dan merupakan arahan kepada
politikus Papua untuk dipertimbangkan. Yang jelas, bila kita mau mengkopi
pola pemerintahan Barat atau membangun atas ilmu dan pola kehidupan orang
asing, kita akan rugi sendiri secara ekonomi, poliitk dan budaya.
Kalau kita mengerti dan mau menerima arti tersirat (underlying meaning) dari
proposal ini, kita sendirilah yang akan untung besar: kita sebagai orang
Papua (Melanesia), kita sebagai orang suku masing-masing, dan kita sebagai
anggota dari global community.
Selain menguntungkan kita, proposal ini juga tidak akan mengorbankan
suku-bangsa dan negara lain di dunia.
5.2 Arti Kata “Tribal Democracy
Secara huruf, kata “tribal democracy” berarti sistem demokrasi yang dibangun
di dalam sistem suku-suku. Sebagai perbandingan, kita telah lihat bahwa
demokrasi di Inggris dan Belanda dibangun di atas sistem dan warisan kerajaan
karena dari sononya kedua negara sudah punya tahta kerajaan. Kedua negara
masih dianggap demokratis dan mereka malahan mempromosikan demokrasi di
seluruh dunia serta menganggap negara-negara yang tidak punya rajapun sebagai
negara tidak demokratis.
Demokrasi itu sendiri artinya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat (dalam hal ini rakyat tidak sama dengan pengertian yang dipakai
pertama di Greece). Tetapi, “rakyat” yang dimaksud dalam tulisan ini adalah
suku-suku, bukan satu per satu orang.
Dalam hal ini, kita juga perlu ingat bahwa suku-suku di Papua pada umumnya
terbagi dua: suku-suku dengan pola kepala suku dan suku-suku dengan pola
ondoafi atau ondofolo. Suku-suku demokratis sering bersifat militan, agresif
dan kritis. Sedangkan suku-suku totaliter sering banyak diam dan berserah
pada sistem yang ada. Pada kelompok satunya, seorang kepala suku diangkat
secara aklamasi atau dalam upacara adat karena perbuatan baiknya. Masa
kepemimpinan tidak terbatas tetapi tidak tetap, dapat diganti semenit
kemudian ataupun seumur hidup. Sedangkan kelompok lainnya memiliki
kerajaan-kerajaan kecil. Istilah yang sering dipakai di Numbay dan sekitarnya
adalah para Ondofolo dan Ondoafi. Yang menggantikan mereka hanyalah keturunan
yang memiliki tahta dari kerajaan-kerajaan kecil ini.
Sehubungan dengan perbedaan ini, yang dimaksud dengan suku bukanlah dihitung
dengan jumlah bahasa, jumlah rumpun, tetapi dengan sistem Ondofolo yang sudah
ada membawahi Ondoafi. Dalam hal sistem Kepala Suku, kita memiliki Kepala
Suku Besar dan Kepala Suku kampung atau wilayah.
5.3 Bentuk dan Sistem Pemerintahan dalam Demokrasi Kesukuan
Secara prinsipil, di dunia ini kita kenal ada tiga komponen pemerintahan (Trias
politica menurut Montesque): legislatif, yudikatif dan eksekutif, yang
masing-masing harus berfungsi terpisah. Komponen-komponen ini didukung oleh
militer dan kepolisian. Kita lihat bagaimana fungsi-fungsi ketiga komponen di
Papua secara garis besar di bawah.
Tujuan utama daripada pembagian dan pembatasan wewenang seperti ini adalah
untuk mengurangi permainan para politisi dan pemegang kekuasaan negara
sehingga mereka bertindak sesuai dengan amanat penderitaan rakyat, bukan
politik semata-mata.
1. Negara Papua berbentuk Republik Konfederasi Suku-Suku (Confederation West
Papua Tribes)
2. Suku-Suku memiliki Unsur Dasar Pemerintahan dan suku-suku dimaksud
berfederasi dalam satu federasi bernama: Negara Confederasi Suku-suku Papua.
3. Setiap suku memilih, mengangkat dan memberhentikan Kepala Suku mereka
masing-masing atau dalam Sistem Ondoafi dan Ondofolo tetap berjalan seperti
biasa.
4. Negara Papua memiliki provinsi-provinsi yang dikepalai oleh seorang
Gubernur yang dipilih dari setiap suku yang berada di dalam wilayah provinsi
yang bersangkutan. Provinsi dapat disebut juga Dewan Wilayah.
5. Para Gubernur dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum (Pemilu)
dan disahkan serta diambil sumpah oleh Kepala Negara/Kepala Suku Besar Bangsa
Papua.
6. Pembagian provinsi dilakukan untuk pertama kali dalam sebuah Pemilu khusus
untuk itu. Setiap suku di Papua diberi kesempatan untuk memilih untuk berdiri
sendiri sebagai sebuah provinsi atau bergabung dengan suku lain dan membentuk
provinsi. Misalnya, Suku Muyu bisa bergabung dengan suku Mee dan Lani untuk
berkoalisi membentuk satu provinsi, dengan nama yang mereka sendiri ajukan.
7. Jadi, pembentukan provinsi dimaksud tidak berpatokan pada wilayah
geografis belaka, tetapi terutama pada koalisi yang dibangun antar suku di
dalam wilayah Papua. Contoh: Provinsi MAMTA bisa memiliki satu wilayah
kabupaten di Wayati (Fak-Fak), kalau Kepala Suku di Wayati mau berkoalisi
dengan Kepala Suku Mamta dalam politiknya. Jadi, sistemnya dinamik, bukan
statik dan organik bukan mati.
8. Wilayah provinsi, kabupaten, dan kecamatan tidak dibatasi dengan patokan
berdasarkan letak geografis. Artinya, belum tentu Kabupaten Puncak Jaya masuk
dalam Provinsi Lani kalau Kepala Suku Puncak Jaya mau berkoalisi dengan
Kepala-Kepala Suku Serbia (Serui dan Biak)
9. Wilayah bisa dibagi ke dalam provinsi, kabupaten, kecamatan, sampai desa.
Bisa juga dibagi dengan sistem “Counties” seperti di Inggris. Yang cocok bagi
Papua adalah dibagi menurut suku-suku yang ada.
8. Tingkat di bawah provinsi adalah Dewan Adat (Council of Tribes).
9. Council of Tribes mengurusi rumah tangga masing-masing suku. Suku-suku
yang berkoalisi membentuk para Dewan Adat, yaitu sederajad dengan Kabupaten
dalam pemerintahan Indonesia.
10. Council of Tribes beranggotakan kepala-kepala suku di dalam Kabupaten
yang bersangkutan.
11. Kepala-kepala suku dalam Council of Tribes inilah yang kemudian menjadi
anggota House of Tribes.
12. Orang-orang yang duduk dalam Council of Tribes dipilih oleh
masing-masing suku.
Kepala Suku Besar Bangsa Papua (Kepala Negara) diangkat dari seorang Kepala
Suku.
Kepala Negara diangkat oleh Rapat Umum Dewan Perwakilan Suku-Suku (House of
Tribes).
Wakil Kepala Negara dicalonkan oleh Kepala Negara dan dipilih dan ditetapkan
oleh House of People (HoP).
Kepala pemerintahan dibantu oleh para menteri dan lembaga tinggi negara.
Menteri-menteri negara diangkat oleh Kepala Negara dari para angota The House
of Tribes (HoT).
Sedangkan menteri-menteri lainnya diangkat oleh HoP dan disetujui oleh Kepala
Negara dari seluruh rakyat Papua.
Dalam Undang-Undang tersendiri harus diatur Prosedur Pemilihan dan
Pentahbisan Kepala-Kepala Suku dan Ondoafi/Ondofolo. Aturan dimaksud diajukan
oleh masing-masing suku dan dirumuskan oleh Tim Perumus untuk itu.
5.3.1 Dewan Perwakilan (Legislatif)
Papua memiliki dua jenis Dewan Wakil Rakyat: Pertama The House of Tribes (HoT)
dan kedua The House of People (HoP).
1. House of Tribes (HoT)
a) The House of Tribes beranggotakan semua Kepala Suku di Papua.
b) House of Tribes sama dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk
Indonesia.
c) HoT adalah lembaga tertinggi negara dan memegang kekuasaan tertinggi.
d) HoT adalah sama dengan House of the Members of the Parliament.
e) Anggota House of Tribes adalah para menteri dan pimpinan lembaga tinggi di
dalam negara
f) Anggota House of Tribes adalah semua Kepala Suku dari suku-suku di Papua.
Jadi, para menteri dan pimpinan lembaga di dalam negara diangkat dari
Kepala-Kepala suku yang secara otomatis sudah duduk di House of Tribes.
g) Hak dan Kewajiban House of Tribes perlu diatur dengan bagian Undang-Undang
yang jelas.
h) Ketua HoT adalah Wakil Kepala Negera.
2. House of Peoples (HoP)
a) Sedangkan HoP beranggotakan para wakil rakyat yang langsung diangkat oleh
rakyat.
b) HoP sama dengan Dewan Perwakilan rakayt Indonesia.
c) HoP adalah lembaga perwakilan rakyat tertinggi dan memegang kekuasaan yang
ada di tangan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan dan koreksi atas
pekerjaan HoT dan pengurus negara.
d) House of People (HoP) adalah Dewan Perwakilan Rakyat, yang menentukan
garis-garis kebijakan dan merancang Undang-Undang
e) Segala usulan kebijakan HoP diserahkan kepada HoT untuk disahkan. Apa yang
disahkan di HoT otomatis menjadi kebijakan pemerintah.
f) Ketua HoP diangkat oleh rakyat, langsung dalam Pemilu untuk itu.
g) Tugas dan wewengan HoT dan HoP perlu diatur dalam undang-undang secara
khusus.
5.3.2 Pemerintahan (Executive)
Urusan kemeperintahan dijalankan oleh salah seorang dari Kepala Suku/Ondofolo
yang disebut Kepala Negara atau apa saja menurut kemauan rakyat.
Nama Kepala Negara itu adalah Kepala Suku Besar Bangsa Papua.
Kepala Pemerintah adalah salah satu anggota dari parlemen.
Anggota Parlemen adalah para kepala-kepala suku atau Ondofolo. Mereka adalah
anggota House of Tribes (Dewam Musyawarah Suku-Suku). Sebagai perbandingan
dengan sistem keperintahan Indonesia, House of Tribes sederajat dengan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Di samping House of Tribes, pemerintah Papua perlu memiliki House of People (Dewan
Perwakilan Rakyat) yang terdiri dari para pakar dan spesialis. Contoh
spesialisasi mereka dalam bidang politik, pemerintahan, teknologi, dan
lain-lain.
Wakil Kepala Negara adalah Ketua dari House of Tribes, sedangkan Kepala
Negara diangkat dan diberhentikan oleh House of Tribes dari antara anggota
mereka sendiri.
Sedangkan Pimpinan House of People bisa dipilih oleh rakyat dalam Pemilihan
Umum.
Anggota House of Tribes dipilih berdasarkan piliha masing-masing suku. Yaitu
setiap suku punya kalendar Pemilu untuk memilih Kepala Suku mereka
masing-masing. Pada saat Kepala Suku diangkat, secara otomatis Kepala Suku
itu menjadi Anggota House of Tribes.(Jadi di sini ada dua jalur rakyat
menentukan pilihan mereka: lewat House of Tribes dan lewat House of People.
House of People menjalankan fungsi pengawasan atas tugas-tugas pemerintah and
mengeluarkan Undang-Undang.
Sedangkan House of Tribes menjalankan fungsi eksekutif, aktif dalam mengemban
amanat rakyat. Kabinet disusun oleh Kepala negara dan para anggota House of
Tribes membantu dalam penyusunan dan dalam menjalankan pemerintahan.
Pada saat seorang Kepala Suku menjadi Kepala Negara, tugas-tugas di dalam
sukunya ditangani langsung oleh Wakil Kepala Suku atau bawahannya sesuai
dengan fungsi masing-masing Wakil yang ada di dalam suku yang bersangkutan.
Atau juga dia bisa menjawab Kepala Sukunya dan sekaligus menjadi Kepala Suku
Besar Bangsa Papua.
Sedangkan para anggota parlemen lainnya (yaitu juga Kepala-Kepala Suku)
adalah sekaligus Kepala dari Suku mereka masing-masing.
Satu Provinsi dalam hal ini adalah sebuah Koalisi suku-suku. Misalnya, suku
Lani dan Muyu dapat membentuk satu koalisi dan menjadi satu provinsi.
Gubernur Provinsi bisa dari anggota House of People (HoP), bisa juga dari
luar itu.
Gubernur tidak diatur oleh perangkat kesukuan yang ada, tetapi oleh perangkat
keahlian seperti Ikatan Cendikiawan Koteka, dll.
Gubernur harus lebih profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya karena
tugas program pembangunan ada di tangan gubernur, bukan Kepala Negara.
Fokus pelayanan Kepala Negara ada pada hubungan luar negeri dan berfokus pada
isu seperti globalisasi, free trade, sistem pemerintahan, UUD, dll.
Dalam hal ini tidak ada anggaran pembangunan dari Pusat sama sekali. Yang ada
hanya anggaran administrasi dan menejemen pemerintahan Pusat yang
disumbangkan secara wajib oleh masing-masing Provinsi dengan pengaturan
proporsi kekayaan wilayah masing-masing.
Para Bupati dipegang oleh perangkat dari Suku dan unsur masyarakat lainnya
seperti LSM, Agama, dll. Dengan kata lain seorang Ketua Sinode atau Ketua
Klasis bisa menjadi Bupati. Seorang Direktur sebuah LSM bisa menjadi Bupati.
Hal ini penting karena kebijakan pembangunan yang diturunkan oleh perangkat
Gubernur, yang berasal dari kelompok profesional perlu diterjemahkan dan
dijalankan dengan baik oleh kelompok yang punya massa, yaitu LSM, Lembaga
Keagamaan atau Suku.
Hak dan kewajiban pemerintah diatur secara rinci lebih lanjut dalam Peraturan
Khusus untuk itu.
5.3.3 Sistem Penegakkan Law and Order (Judikatif)
1. Dalam penegakkan hukum, para Kepala Suku memiliki Kepala Urusan Perkara.
2. Kepala Urusan Hukum diangkat dan diberhentikan oleh rakyat di dalam suku
yang bersangkutan melalui Rapat Umum Suku
3. Kepala Urusan Hukum di dalam suku mengurus semua urusan perkara di dalam
suku.
4. Kepala Urusan Suku memiliki perwakilan sampai ke tingkat desa, sehingga
semua perkara dapat diurus di sana.
5. Kepala Desa bukan Kepala Urusan Hukum sehinggi tidak terjadi
tumpang-tindih seperti sekarang di dalam sistem Indonesia.
6. Kepala Urusan Hukum untuk masing-masing kampung diangkat dan diberhentikan
oleh rapat umum anggota kampung yang bersangkutan.
7. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Urusan Hukum dikeluarkan oleh Kepala
Suku setelah rakyat memilih dan menetapkan mereka.
8. Syarat keahlian dan profesionalisme para Kepala Urusan Perkara ditentukan
oleh masing-masing suku. Artinya setiap suku punya hak mengangkat siapa saja
yang mereka mau dengar sehingga tidak ada pengurusan perkara yang
mengecewakan pihak-pihak dalam suku yang bersangkutan.
PERADILAN
1. Pengadilan Umum adalah pengadilan pemerintah yang ditetapkan oleh
Pemerintah atas persetujuan House of People (HoP)
2. Para Hakim diuji oleh Tim Penguji Hakim yang ditetapkan dengan ketentuan
khusus.
3. Para pegawai untuk Pengadilan umum diangkat menurut pendidikan atau
profesi mereka.
4. Stuktur pengaturan peradilan diatur dalam Undang-Undang tersendiri untuk
itu.
5. Sebagai sebuah negara, Papua bisa memiliki Peradilan Lokal (clan atau
kampung), Peradilan Suku, dan Peradilan Negara.
5.4.4 Kedudukan Militer Papua
1. Militer Papua semestinya ada di dalam komando langsung dari para Kepala
Suku atau Ondofolo. Karena demikianlah budaya Melanesia dalam mengatur
militernya. Masing-masing suku memiliki Komando Militer yang ada di tangan
Kepala Suku. TETAPI mengingat pemerintahan modern memiliki pembagian tugas
yang jelas antara Kepolisian dan Militer, maka Kepolisian Papua dimiliki oleh
para Kepala Suku/ Ondofolo, sedangkan militer berdiri sendiri sebagai sebuah
badan independen dan profesional.
2. Setiap Suku memiliki Dewan Militer suku tersebut dikepalai seorang
Komandan Militer Suku.
3. Komandan Dewan Militer Suku diatur secara profesional oleh pimpinan
Tertinggi Dewan Militer Papua.
4. Komandan Dewan Militer Suku harus dari suku itu sendiri, artinya seorang
anggota militer Biak tidak boleh menjadi Komandan untuk Dewan Militer Suku
Sentani.
5. Semua Komandan Militer Suku tunduk kepada sebuah Dewan Pimpinan Militer
yang diketuai oleh seorang Dewan Komando Tertinggi Militer.
6. Komando Tertinggi Dewan Militer diangkat dari antara Komando-Komando
Militer Suku oleh Kepala Negara dan disetujui oleh House of Tribes.
7. Ada dua kemungkinan untuk kemepimpinan militer ini. Kemungkinan pertama,
Kepala Negara yang diangkat bisa membawa Komandan Dewan Militer Suku-nya
menjadi Pimpinan Tertinggi Dewan Militer Nasional. Kemungkinan kedua, Kepala
Negara dapat mengangkat Pimpinan Tertinggi Dewan Militer Nasional dari suku
manapun yang ada dalam tubuh militer Papua.
8. Tugas pokok militer adalah melindungi rakyat Papua dari serangan musuh
asing atau negara luar. Tidak diperkenankan sama sekali bagi militer untuk
menangani masalah dalam negeri, yang merupakan tugas kepolisian.
9. Para militer Papua haruslah profesional dalam arti sebenar-benarnya.
10. Kapan seorang anggota militer memegang dan membawa jenis senjata apa
harus diatur dalam undang-undangn militer secara ketat.
11. Komando-komando militer untuk angkatan laut, darat dan udara diatur
menurut suku masing-masing. Misalnya, suku Lani tak mungkin punya Angkatan
Laut, tetapi barangkali Angkatan Kali/Sungai atau nama lain sesuai kondisi
geografis suku yang bersangkutan.
12. Semua rakyat Papua adalah anggota militer tanpa terkecuali, lelaki dan
perempuan, tuan dan muda.
13. Keanggotaan militer seorang Papua disahkan setelah tingkat pendidikan
tertentu, misalnya mengikuti wajib militer di bangku pendidikan setingkat
SLTP atau SLTA. Tetapi masyarakat suku yang belum sempat mengenyam pendidikan
dan sudah berusia 18 tahun keatas wajib mengikuti pendidikan militer yang
diselenggarakan oleh negara.
14. Dengan demikian pos-pos militer dijaga oleh semua rakyat, tetapi hanya 1%
dari setiap suku boleh bertugas secara profesional sebagai anggota militer
dan mereka inilah yang punya karier militer Papua.
5.4.5 Kepolisian Papua
1. Kepolisian Papua secara langsung berada di bawah Kepala Suku. Dengan kata
lain, Kepala Kepolisian adalah milik Kepala Suku, yang bertugas untuk
mengendalikan keamanan di dalam suku yang bersangkutan.
2. Kepala Kepolisian Suku diangkat oleh Kepala Suku dan sebelum pelantikan
perlu mendapat persetujuan Musyawarah Suku.
3. Kepolisian Papua adalah orang-orang profesional dalam bidang kepolisian.
4. Tugas pengamanan dilakukan oleh kepolisian yang beranggotakan unsur suku
masing-masing dalam bidang pengamanan.
5. Kepolisian tidak memiliki garis komando sampai ke tingkat nasional karena
seorang Kepala Negara yang diangkat dari suku tertentu secara otomatis
membawa perangkat kepolisiannya naik ke tingkat nasional.
6. Jadi, keamanan istana negara diatur oleh Kepolisian dari suku darimana
Kepala Negara berasal. Ini penting dan sangat obyektif sesuai kenyataan bahwa
keamanan seorang Kepala Suku yang menjadi Kepala Negara perlu dijamin oleh
orang pilihan dalam sukunya sendiri.
7. Kalau komando kepolisian dan komando militer ada dalam sistem yang sama,
maka akan terdapat tumpang-tindih yang sangat parah seperti yang ada di
Indonesia. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, jelas sekali terlihat
administrasi dan menejemen pemerintahan yang kaku, sangat membingungkan dan
sangat keliru. Kedudukan tentara dan polisi sudah sulit dibedakan. Apalagi
dengan adanya banyak persoalan di dalam negara ini, sudah banyak salah
komando yang jatuh, karena job descriptions dari TNI dan POLRI di Indonesia
memang sangat tidak jelas.
8. Kemudian, garis kerja antara pihak kepolisian dan pengadilan di
Indonesia-pun belum jelas. Siapa yang patut menangani apa juga sama sekali
kabur. Ini sangat memalukan. Padahal fungsi kepolisian adalah pengamanan
jalannya pemerintahan, dalam hal ini pemerintahan yang dijalankan oleh para
Kepala Suku, sehingga kepolisian dan pemerintah perlu hidup bergandengan.
9. Sedangkan militer dan lembaga peradilan harus dikeluarkan dari segala
bentuk intervensi dengan negara alasan apapun.
10. Masing-masing suku merekrut dan melatih anggota polisi dalam suku
masing-masing sesuai kebutuhan dalam suku.
5.5 Sistem Partai-Partai Politik dan Pemilu
Di sinilah inti isu Demokrasi Kesukuan. Pemerintahan berdasarkan suku-suku,
yaitu bahwa semua urusan kemasyarakatan diatur atas paham, kehendak dan
prinsip kerja masing-masing suku. Hal ini berbeda dengan pemerintahan yang
diatur atas dasar paham sosialis, liberal dan konservatif seperti Partai
Demokrasi, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Kristen, ataupun Partai
Liberal Democrat.
Partai-partai Papua tidak mewakili paham, tetapi mewakili rakyat (suku),
sehingga kebijakan-kebijakan tidak diambil untuk Parpol, tetapi untuk rakyat.
Dengan demikian suku-suku yang diwakili memiliki pengaruh langsung ke dalam
sistem pemerintahan dan wakil-wakil rakyat benar-benar mewakili rakyat.
Karena itu di Papua tidak akan ada Partai Sosialis, Partai Demokrat dan
lainnya. Yang akan ada kemungkinan Partai Koteka, Partai MAMTA, Parta SOMAR,
dll. sesuai dengan istilah dan nama yang mau diberi oleh masing-masing suku
dan koalisi suku-suku Papua.
Rakyat Papua adalah rakyat kesukuan, bukan manusia ke-individuan. Artinya,
nilai-nilai suku masih dipegang sebagai nilai kolektif. Demokrasi yang
dijalankan perlu di dalam konteks suku dan dalam ikatan suku.
Di manakah hak-hak individu yang disanjung di dunia Barat? Hak-hak individu
akan dijamin di dalam konteks suku, bukan dalam konteks kenegaraan.
Pemilihan Umum dilakukan bukan untuk menjual dan memenangkan program partai
politik, tetapi unutk menjual dan memenangkan suku mana yang memiliki program
yang menguntungkan semua bangsa Papua. Yang jelas suku-suku yang ada dapat
berkoalisi untuk berkampanye, yang kemudian dapat membentuk pemerintahan
koalisi suku-suku (government by coalition of tribes).
Kepala Negara diangkat bukan atas dasar hasil Pemilu saja, tetapi juga atas
dasar pertimbangan giliran memimpin negara di antara suku-suku yang ada di
Papua. Misalnya, kalau Presiden Pertama adalah suku Sentani, maka Pemilu
berikutnya Suku Sentani tidak diberi hak lagi untuk berkampanye untuk calon
Presiden tetapi dapat berkampanye untuk kedudukan lain.
Peraturan khusus Pemilu perlu ditetapkan oleh negara.
5.6 Lembaga Tinggi Negara
Lembaga-lembaga tinggi negara adalah independent dan berpengaruh penuh
langsung ke dalam sistem kepengurusan negara.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara berasal dari masing-masing suku,
minimum satu orang per suku dan dikepalai oleh seorang Ketua Lembaga, yang
diangkat dan diberhentikan oleh para petugas di dalam Lembaga yang
bersangkutan dan diketahui dan disahkan oleh Kepala Negara.
3. Pemilihan Lembaga Tinggi negara dilakukan dalam sebuah Pemilu Khusus untuk
itu.
4. Para calon diajukan oleh Kepala Negara untuk dipilih oleh rakyat. Kemudian
Dewan Perwakilan Rakyatlah yang menguji kemampuan para pimpinan dan anggota
lembaga secara profesi dan keahlian mereka sehingga mereka tidak menjadi
sekedar mengepalai lembaga dimaksud.C
5. Contoh-contoh Lembaga Tinggi Negara dimaksud adalah:
a) Lembaga Tinggi Pengawasan Lingkungan Hidup. Lembaga ini bertugas mengawasi
keputusan-keputusan setiap suku yang berkaitan dengan perusakan, pengelolaan
atau pengembangan mutu kerja, mutu perhatian dan mutu pertanggungjawaban atas
pemanfaatan alam semesta, kekayaan alam dan sejenisnya.
b) Lembaga Tinggi Dewan Penasehat Kepala Negara. Dewan Penasehat adalah sama
dengan Dewan Pertimbangan Agung dalam pemerintahan Indonesia.
c) Lembaga Tinggi Penasehat Dewan Militer. Dewan Penasehat militer terdiri
dari para veteran dan purnawirawan serta tokoh adat lainnya yang bertugas
untuk memberikan masukan kepada Dewan Militer Papua.
d) Lembaga Tinggi Dewan Perwakilan Pemerintah Papua. Badan inilah yang
menugaskan dan membebastugaskan semua duta-duta besar, konsulat jenderal dan
utusan khusus untuk luar negeri. Kepala Suku Besar berfungsi untuk menyetujui
atau menolak usulan dari Dewan Perwakilan Pemerintah Papua.
e) Lembaga Tinggi Pengkajian dan Pelestarian Nilai Adat dan Suku Papua.
Lembaga ini bertugas utama untuk mengadakan pengkajian ilmiah dan
antropologis untuk menolong suku, adat, makanan pokok dan tradisi Papua
supaya tidak hilang gara-gara adat, agama dan tradisi dari luar. Termasuk di
dalamnya adalah pengembangan bahasa, tarian, ukiran, dll.
5.7 Sistem Perekonomian
Melihat kegagalan sistem pemerintahan pada bagian sebelumnya, kita perlu
menyusun sistem ekonomi yang merakyat dan berpulang kepada kepentingan rakyat.
Dalam hal perekonomian rakyat ini, ada beberapa prinsip dasar yang perlu
diperhatikan seperti berikut.
Supaya badan-badan dunia yang jelas-jelas telah menjadi alat dari
negara-negara maju untuk melanjutkan jiwa dan mental kolonialisme,
imperialisme dan kapitalisme kita hindari.
Papua perlu membangun sistem perekonomiannya dengan tekanan utama pada
pembangunan ekonomi lewat koperasi-koperasi. Masing-masing suku perlu
memiliki Koperasi Induk Suku. Setiap Koperasi Induk dapat bekerjasama dengan
Koperasi Induk lainnya asal para anggota menyetujuinya.
Segala usaha perekonomian seperti perdagangan, perindustrian, penambangan,
penebangan kayu, dll. harus diatur di dalam setiap suku. Boleh terjadi setiap
suku memiliki peraturan yang unik untuk segala urusan perekonomian dalam
sukunya. Ini akan menghindari praktek-praktek di mana Pimpinan Tertinggi
menandatangani Kontrak Karya Penambangan tanpa persetujuan pemiliki tanah dan
suku sekeliling penambangan dan akhirnya harus membunuh rakyat setempat untuk
menyelamatkan Kontrak Karya dan wibawa pemerintah pusat, yang sebenarnya sama
sekali tidak akan terjadi dalam sistem demokrasi kesukuan.
Setiap calon penanam modal, setiap pimpinan proyek dan setiap lembaga
pemerintah harus melakukan Pemilihan Umum tentang setiap kebijakan yang
diberlakukan di Papua. Pemilu itu perlu diikuti oleh suku-suku yang terkait
dengan di mana atau di tanah suku mana saja penanaman modal atau proyek
dimaksud direalisir.
Papua perlu menolak segala bentuk bantuan luar negeri yang bersifat mengikat
seperti dalam bentuk pinjaman jangka pendek, jangka panjang ataupun pinjaman
lunak, ataupun nama apa saja yang pada prinsipnya akhirnya akan memaksa
rakyat Papua sendiri yang harus membayar kembali.
Papua perlu menolak semua intervensi asing dalam perekonomian kesukuan.
Suku-suku terkaitlah yang memutuskan.
Papua tidak akan memiliki pengusaha nasional, tetapi para pengusaha bernaung
di dalam sukunya masing-masing dan bergerak di dalam sukunya saja. Manakala
sebuah perusahaan bertumbuh ke wilayah suku lain, maka itu harus terjadi
seizin Kepala Suku dan juga rakyat harus ditanyakan lewat polling sehingga
satu suku tidak menjajah suku lainnya secara ekonomi.
5.8 Agama dan Lembaga Keagamaan
Agama dan Lembaga Keagamaan di Papua agar:
Tidak membawa masuk nama-nama yang mencirikan organisasi agama asing.
Tidak memiliki denominasi-denominasi yang mewakili perpecahan dan denominasi
di luar negeri di Papua seperti Injili, Pentakosta, Baptis, dll. Yang perlu
ada adalah Gereja Kristen Papua, Organisasi Islam Papua, Agama Budha Papua,
dll.
Agama dan kepercayaan Papua asli (Adat) diakui oleh Pemerintah Papua dan
dikembangkan secara resmi dengan aturan-aturan khusus. Itu berarti usaha
pembasmian suku dan adat asli Papua akan dipupuk dan dilindungi Pemerintah
Papua.
Hal-hal lain diatur dalam peraturan khusus.
5.9 Pendidikan
1. Pendidikan sepenuhnya diatur oleh Kementerian Pendidikan dengan ketentuan
20% kebijakan kurikulum dan kebijakan pendidikan diambil pusat dan 80%
diambil di dalam provinsi masing-masing. Setelah itu, sistem pendidikan perlu
berfokus pada 70% praktek dan 30% teori sehingga tidak ada petamat yang tidak
bisa mempraktekkan apa yang dipelajarinya di bangku sekolah.
2. Bahasa daerah di setiap suku dan suku tetangganya di sebelum Timur, Barat,
Utara dan Selatan diajarkan di Pendidikan Formal.
3. Menteri Pendidikan Papua mengatur semua hal secara rinci.
5.10 Perwakilan dan Duta Besar Rakyat Papua
Para Duta Besar Papua diangkat oleh Kepala Negara mewakili suku-suku di Papua
sesuai dengan kebutuhan suku-suku, bukan sekedar politik negara. Misalnya,
karena PT Freeport McMoRan beroperasi di wilayah ke-7 suku (Lani, Amungme,
Mee, Kamoro, Nduga, Moni dan Nduga) dan Freeport McMoRan bermarkas di Amerika
Serikat, maka Duta Besar Papua untuk AS perlu dipertimbangkan dari ke-7 suku
karena kepentingan ke-7 suku-lah yang nampak besar di AS. Sekarang ini hendak
dibangun Megaproyek Dam Mamberamo dan disponsori oleh perusahaan Siemens
bermarkas di Jerman. Kalau begitu wakil dari suku-suku di Mamberamo atau
MAMTA yang harus menjadi Duta Besar Papua untuk Jerman.
Tugas Duta Besar semata-mata hanya untuk kepentingan investasi, bukan untuk
kepentingan politik karena perpolitikan Papua ada di tangan setiap suku,
bukan di tangan negara.
5.11 Pelayanan Sosial
1. Pelayanan sosial terutama sekali ditujukan kepada para jompo, anak yatim
piatu, ibu janda dan duda serta keluarga pejuang kemerdekaan Papua.
2. Selain itu semua warga yang menganggur perlu diperhatikan oleh negara agar
setiap warga negara mendapatkan pelayanan yang layak sebagaimana seharusnya
bagi umat manusia.
3. Semua keluarga pejuang kemerdekaan Papua harus diberi fasilitas istimewa
karena perjuangan Papua Merdeka bukan hal mudah. Jasa baik para tokoh pejuang
kemerdekaan perlu dihargai dengan pantas agar tidak mengulangi kesalahan
seperti yang terjadi di Indonesia.
5.12 Lain-Lain
Hal-hal lain seperti Hari Besar Papua, Hari Libur Papua, Upacara Nasional
Papua, Upacara Adat Papua, dll. diatur secara rinci dalam Aturan Khusus untuk
masing-masing hal.
Inti dari pelaksanaan Demokrasi Kesukuan adalah agar RAKYATLAH yang
menjalankan pemerintahan itu, bukan seseorang, sekelompok atau sesuatu lain
yang di luar jangkauan dan kontrol manusia Papua. Artinya, kehadiran sistem
pemerintahan, sistem perekonomian, sistem militer, sistem kepolisian, sistem
peradilan, dlsb. yang memaksa rakyat untuk HANYA PASRAH tanpa berbuat banyak
perlu dihindari sejak dini.
Juga hal pokok lain yang perlu dicatat adalah sistem pemerintahan ini sama
sekali akan menutup jalan secara ketat kemungkinan lahirnya Suharto-Papua di
era Papua Merdeka. (selanjutnya lihat bagian akhir dari tulisan ini).
|