[Up]|[Back]|[Next]

5 Konsep Kasar Tribal Democracy


5.1 Pengantar

Konsep yang diajukan di sini tidak secara rinci dan merupakan arahan kepada politikus Papua untuk dipertimbangkan. Yang jelas, bila kita mau mengkopi pola pemerintahan Barat atau membangun atas ilmu dan pola kehidupan orang asing, kita akan rugi sendiri secara ekonomi, poliitk dan budaya.

Kalau kita mengerti dan mau menerima arti tersirat (underlying meaning) dari proposal ini, kita sendirilah yang akan untung besar: kita sebagai orang Papua (Melanesia), kita sebagai orang suku masing-masing, dan kita sebagai anggota dari global community.

Selain menguntungkan kita, proposal ini juga tidak akan mengorbankan suku-bangsa dan negara lain di dunia.  

5.2 Arti Kata “Tribal Democracy

Secara huruf, kata “tribal democracy” berarti sistem demokrasi yang dibangun di dalam sistem suku-suku. Sebagai perbandingan, kita telah lihat bahwa demokrasi di Inggris dan Belanda dibangun di atas sistem dan warisan kerajaan karena dari sononya kedua negara sudah punya tahta kerajaan. Kedua negara masih dianggap demokratis dan mereka malahan mempromosikan demokrasi di seluruh dunia serta menganggap negara-negara yang tidak punya rajapun sebagai negara tidak demokratis.

Demokrasi itu sendiri artinya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (dalam hal ini rakyat tidak sama dengan pengertian yang dipakai pertama di Greece). Tetapi, “rakyat” yang dimaksud dalam tulisan ini adalah suku-suku, bukan satu per satu orang.

Dalam hal ini, kita juga perlu ingat bahwa suku-suku di Papua pada umumnya terbagi dua: suku-suku dengan pola kepala suku dan suku-suku dengan pola ondoafi atau ondofolo. Suku-suku demokratis sering bersifat militan, agresif dan kritis. Sedangkan suku-suku totaliter sering banyak diam dan berserah pada sistem yang ada. Pada kelompok satunya, seorang kepala suku diangkat secara aklamasi atau dalam upacara adat karena perbuatan baiknya. Masa kepemimpinan tidak terbatas tetapi tidak tetap, dapat diganti semenit kemudian ataupun seumur hidup. Sedangkan kelompok lainnya memiliki kerajaan-kerajaan kecil. Istilah yang sering dipakai di Numbay dan sekitarnya adalah para Ondofolo dan Ondoafi. Yang menggantikan mereka hanyalah keturunan yang memiliki tahta dari kerajaan-kerajaan kecil ini.

Sehubungan dengan perbedaan ini, yang dimaksud dengan suku bukanlah dihitung dengan jumlah bahasa, jumlah rumpun, tetapi dengan sistem Ondofolo yang sudah ada membawahi Ondoafi. Dalam hal sistem Kepala Suku, kita memiliki Kepala Suku Besar dan Kepala Suku kampung atau wilayah.
5.3 Bentuk dan Sistem Pemerintahan dalam Demokrasi Kesukuan

Secara prinsipil, di dunia ini kita kenal ada tiga komponen pemerintahan (Trias politica menurut Montesque): legislatif, yudikatif dan eksekutif, yang masing-masing harus berfungsi terpisah. Komponen-komponen ini didukung oleh militer dan kepolisian. Kita lihat bagaimana fungsi-fungsi ketiga komponen di Papua secara garis besar di bawah.

Tujuan utama daripada pembagian dan pembatasan wewenang seperti ini adalah untuk mengurangi permainan para politisi dan pemegang kekuasaan negara sehingga mereka bertindak sesuai dengan amanat penderitaan rakyat, bukan politik semata-mata.

1. Negara Papua berbentuk Republik Konfederasi Suku-Suku (Confederation West Papua Tribes)
2.  Suku-Suku memiliki Unsur Dasar Pemerintahan dan suku-suku dimaksud berfederasi dalam satu federasi bernama: Negara Confederasi Suku-suku Papua.
3.  Setiap suku memilih, mengangkat dan memberhentikan Kepala Suku mereka masing-masing atau dalam Sistem Ondoafi dan Ondofolo tetap berjalan seperti biasa.
4. Negara Papua memiliki provinsi-provinsi yang dikepalai oleh seorang Gubernur yang dipilih dari setiap suku yang berada di dalam wilayah provinsi yang bersangkutan. Provinsi dapat disebut juga Dewan Wilayah.
5. Para Gubernur dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum (Pemilu) dan disahkan serta diambil sumpah oleh Kepala Negara/Kepala Suku Besar Bangsa Papua.
6. Pembagian provinsi dilakukan untuk pertama kali dalam sebuah Pemilu khusus untuk itu. Setiap suku di Papua diberi kesempatan untuk memilih untuk berdiri sendiri sebagai sebuah provinsi atau bergabung dengan suku lain dan membentuk provinsi. Misalnya, Suku Muyu bisa bergabung dengan suku Mee dan Lani untuk berkoalisi membentuk satu provinsi, dengan nama yang mereka sendiri ajukan.
7. Jadi, pembentukan provinsi dimaksud tidak berpatokan pada wilayah geografis belaka, tetapi terutama pada koalisi yang dibangun antar suku di dalam wilayah Papua. Contoh: Provinsi MAMTA bisa memiliki satu wilayah kabupaten di Wayati (Fak-Fak), kalau Kepala Suku di Wayati mau berkoalisi dengan Kepala Suku Mamta dalam politiknya. Jadi, sistemnya dinamik, bukan statik dan organik bukan mati.
8. Wilayah provinsi, kabupaten, dan kecamatan tidak dibatasi dengan patokan berdasarkan letak geografis. Artinya, belum tentu Kabupaten Puncak Jaya masuk dalam Provinsi Lani kalau Kepala Suku Puncak Jaya mau berkoalisi dengan Kepala-Kepala Suku Serbia (Serui dan Biak)
9. Wilayah bisa dibagi ke dalam provinsi, kabupaten, kecamatan, sampai desa. Bisa juga dibagi dengan sistem “Counties” seperti di Inggris. Yang cocok bagi Papua adalah dibagi menurut suku-suku yang ada.

8. Tingkat di bawah provinsi adalah Dewan Adat (Council of Tribes).
9. Council of Tribes mengurusi rumah tangga masing-masing suku. Suku-suku yang berkoalisi membentuk para Dewan Adat, yaitu sederajad dengan Kabupaten dalam pemerintahan Indonesia.
10. Council of Tribes beranggotakan kepala-kepala suku di dalam Kabupaten yang bersangkutan.
11. Kepala-kepala suku dalam Council of Tribes inilah yang kemudian menjadi anggota House of Tribes.
12.  Orang-orang yang duduk dalam Council of Tribes dipilih oleh masing-masing suku.

Kepala Suku Besar Bangsa Papua (Kepala Negara) diangkat dari seorang Kepala Suku.

Kepala Negara diangkat oleh Rapat Umum Dewan Perwakilan Suku-Suku (House of Tribes).

Wakil Kepala Negara dicalonkan oleh Kepala Negara dan dipilih dan ditetapkan oleh House of People (HoP).
Kepala pemerintahan dibantu oleh para menteri dan lembaga tinggi negara.

Menteri-menteri negara diangkat oleh Kepala Negara dari para angota The House of Tribes (HoT).

Sedangkan menteri-menteri lainnya diangkat oleh HoP dan disetujui oleh Kepala Negara dari seluruh rakyat Papua.

Dalam Undang-Undang tersendiri harus diatur Prosedur Pemilihan dan Pentahbisan Kepala-Kepala Suku dan Ondoafi/Ondofolo. Aturan dimaksud diajukan oleh masing-masing suku dan dirumuskan oleh Tim Perumus untuk itu.

5.3.1 Dewan Perwakilan (Legislatif)

Papua memiliki dua jenis Dewan Wakil Rakyat: Pertama The House of Tribes (HoT) dan kedua The House of People (HoP).
1. House of Tribes (HoT)
a) The House of Tribes beranggotakan semua Kepala Suku di Papua.
b) House of Tribes sama dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk Indonesia.
c) HoT adalah lembaga tertinggi negara dan memegang kekuasaan tertinggi.
d) HoT adalah sama dengan House of the Members of the Parliament.
e) Anggota House of Tribes adalah para menteri dan pimpinan lembaga tinggi di dalam negara
f) Anggota House of Tribes adalah semua Kepala Suku dari suku-suku di Papua. Jadi, para menteri dan pimpinan lembaga di dalam negara diangkat dari Kepala-Kepala suku yang secara otomatis sudah duduk di House of Tribes.
g) Hak dan Kewajiban House of Tribes perlu diatur dengan bagian Undang-Undang yang jelas.
h) Ketua HoT adalah Wakil Kepala Negera.
 
2. House of Peoples (HoP)
a) Sedangkan HoP beranggotakan para wakil rakyat yang langsung diangkat oleh rakyat.
b) HoP sama dengan Dewan Perwakilan rakayt Indonesia.
c) HoP adalah lembaga perwakilan rakyat tertinggi dan memegang kekuasaan yang ada di tangan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan dan koreksi atas pekerjaan HoT dan pengurus negara.
d) House of People (HoP) adalah Dewan Perwakilan Rakyat, yang menentukan garis-garis kebijakan dan merancang Undang-Undang
e) Segala usulan kebijakan HoP diserahkan kepada HoT untuk disahkan. Apa yang disahkan di HoT otomatis menjadi kebijakan pemerintah.
f) Ketua HoP diangkat oleh rakyat, langsung dalam Pemilu untuk itu.
g) Tugas dan wewengan HoT dan HoP perlu diatur dalam undang-undang secara khusus.

5.3.2 Pemerintahan (Executive)
Urusan kemeperintahan dijalankan oleh salah seorang dari Kepala Suku/Ondofolo yang disebut Kepala Negara atau apa saja menurut kemauan rakyat.

Nama Kepala Negara itu adalah Kepala Suku Besar Bangsa Papua.
Kepala Pemerintah adalah salah satu anggota dari parlemen.
Anggota Parlemen adalah para kepala-kepala suku atau Ondofolo. Mereka adalah anggota House of Tribes (Dewam Musyawarah Suku-Suku). Sebagai perbandingan dengan sistem keperintahan Indonesia, House of Tribes sederajat dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Di samping House of Tribes, pemerintah Papua perlu memiliki House of People (Dewan Perwakilan Rakyat) yang terdiri dari para pakar dan spesialis. Contoh spesialisasi mereka dalam bidang politik, pemerintahan, teknologi, dan lain-lain.

Wakil Kepala Negara adalah Ketua dari House of Tribes, sedangkan Kepala Negara diangkat dan diberhentikan oleh House of Tribes dari antara anggota mereka sendiri.

Sedangkan Pimpinan House of People bisa dipilih oleh rakyat dalam Pemilihan Umum.

Anggota House of Tribes dipilih berdasarkan piliha masing-masing suku. Yaitu setiap suku punya kalendar Pemilu untuk memilih Kepala Suku mereka masing-masing. Pada saat Kepala Suku diangkat, secara otomatis Kepala Suku itu menjadi Anggota House of Tribes.(Jadi di sini ada dua jalur rakyat menentukan pilihan mereka: lewat House of Tribes dan lewat House of People.

House of People menjalankan fungsi pengawasan atas tugas-tugas pemerintah and mengeluarkan Undang-Undang.

Sedangkan House of Tribes menjalankan fungsi eksekutif, aktif dalam mengemban amanat rakyat. Kabinet disusun oleh Kepala negara dan para anggota House of Tribes membantu dalam penyusunan dan dalam menjalankan pemerintahan.

Pada saat seorang Kepala Suku menjadi Kepala Negara, tugas-tugas di dalam sukunya ditangani langsung oleh Wakil Kepala Suku atau bawahannya sesuai dengan fungsi masing-masing Wakil yang ada di dalam suku yang bersangkutan. Atau juga dia bisa menjawab Kepala Sukunya dan sekaligus menjadi Kepala Suku Besar Bangsa Papua.

Sedangkan para anggota parlemen lainnya (yaitu juga Kepala-Kepala Suku) adalah sekaligus Kepala dari Suku mereka masing-masing.

Satu Provinsi dalam hal ini adalah sebuah Koalisi suku-suku. Misalnya, suku Lani dan Muyu dapat membentuk satu koalisi dan menjadi satu provinsi.

Gubernur Provinsi bisa dari anggota House of People (HoP), bisa juga dari luar itu.

Gubernur tidak diatur oleh perangkat kesukuan yang ada, tetapi oleh perangkat keahlian seperti Ikatan Cendikiawan Koteka, dll.
Gubernur harus lebih profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya karena tugas program pembangunan ada di tangan gubernur, bukan Kepala Negara.

Fokus pelayanan Kepala Negara ada pada hubungan luar negeri dan berfokus pada isu seperti globalisasi, free trade, sistem pemerintahan, UUD, dll.

Dalam hal ini tidak ada anggaran pembangunan dari Pusat sama sekali. Yang ada hanya anggaran administrasi dan menejemen pemerintahan Pusat yang disumbangkan secara wajib oleh masing-masing Provinsi dengan pengaturan proporsi kekayaan wilayah masing-masing.

Para Bupati dipegang oleh perangkat dari Suku dan unsur masyarakat lainnya seperti LSM, Agama, dll. Dengan kata lain seorang Ketua Sinode atau Ketua Klasis bisa menjadi Bupati. Seorang Direktur sebuah LSM bisa menjadi Bupati. Hal ini penting karena kebijakan pembangunan yang diturunkan oleh perangkat Gubernur, yang berasal dari kelompok profesional perlu diterjemahkan dan dijalankan dengan baik oleh kelompok yang punya massa, yaitu LSM, Lembaga Keagamaan atau Suku.
Hak dan kewajiban pemerintah diatur secara rinci lebih lanjut dalam Peraturan Khusus untuk itu.

5.3.3 Sistem Penegakkan Law and Order (Judikatif)
1. Dalam penegakkan hukum, para Kepala Suku memiliki Kepala Urusan Perkara.
2. Kepala Urusan Hukum diangkat dan diberhentikan oleh rakyat di dalam suku yang bersangkutan melalui Rapat Umum Suku
3. Kepala Urusan Hukum di dalam suku mengurus semua urusan perkara di dalam suku.
4. Kepala Urusan Suku memiliki perwakilan sampai ke tingkat desa, sehingga semua perkara dapat diurus di sana.
5. Kepala Desa bukan Kepala Urusan Hukum sehinggi tidak terjadi tumpang-tindih seperti sekarang di dalam sistem Indonesia.
6. Kepala Urusan Hukum untuk masing-masing kampung diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum anggota kampung yang bersangkutan.
7. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Urusan Hukum dikeluarkan oleh Kepala Suku setelah rakyat memilih dan menetapkan mereka.
8. Syarat keahlian dan profesionalisme para Kepala Urusan Perkara ditentukan oleh masing-masing suku. Artinya setiap suku punya hak mengangkat siapa saja yang mereka mau dengar sehingga tidak ada pengurusan perkara yang mengecewakan pihak-pihak dalam suku yang bersangkutan.

PERADILAN
1. Pengadilan Umum adalah pengadilan pemerintah yang ditetapkan oleh Pemerintah atas persetujuan House of People (HoP)
2. Para Hakim diuji oleh Tim Penguji Hakim yang ditetapkan dengan ketentuan khusus.
3. Para pegawai untuk Pengadilan umum diangkat menurut pendidikan atau profesi mereka.
4. Stuktur pengaturan peradilan diatur dalam Undang-Undang tersendiri untuk itu.
5. Sebagai sebuah negara, Papua bisa memiliki Peradilan Lokal (clan atau kampung), Peradilan Suku, dan Peradilan Negara.

5.4.4 Kedudukan Militer Papua
1. Militer Papua semestinya ada di dalam komando langsung dari para Kepala Suku atau Ondofolo. Karena demikianlah budaya Melanesia dalam mengatur militernya. Masing-masing suku memiliki Komando Militer yang ada di tangan Kepala Suku. TETAPI mengingat pemerintahan modern memiliki pembagian tugas yang jelas antara Kepolisian dan Militer, maka Kepolisian Papua dimiliki oleh para Kepala Suku/ Ondofolo, sedangkan militer berdiri sendiri sebagai sebuah badan independen dan profesional.
2. Setiap Suku memiliki Dewan Militer suku tersebut dikepalai seorang Komandan Militer Suku.
3. Komandan Dewan Militer Suku diatur secara profesional oleh pimpinan Tertinggi Dewan Militer Papua.
4. Komandan Dewan Militer Suku harus dari suku itu sendiri, artinya seorang anggota militer Biak tidak boleh menjadi Komandan untuk Dewan Militer Suku Sentani.
5. Semua Komandan Militer Suku tunduk kepada sebuah Dewan Pimpinan Militer yang diketuai oleh seorang Dewan Komando Tertinggi Militer.
6. Komando Tertinggi Dewan Militer diangkat dari antara Komando-Komando Militer Suku oleh Kepala Negara dan disetujui oleh House of Tribes.
7. Ada dua kemungkinan untuk kemepimpinan militer ini. Kemungkinan pertama, Kepala Negara yang diangkat bisa membawa Komandan Dewan Militer Suku-nya menjadi Pimpinan Tertinggi Dewan Militer Nasional. Kemungkinan kedua, Kepala Negara dapat mengangkat Pimpinan Tertinggi Dewan Militer Nasional dari suku manapun yang ada dalam tubuh militer Papua.
8. Tugas pokok militer adalah melindungi rakyat Papua dari serangan musuh asing atau negara luar. Tidak diperkenankan sama sekali bagi militer untuk menangani masalah dalam negeri, yang merupakan tugas kepolisian.
9. Para militer Papua haruslah profesional dalam arti sebenar-benarnya.
10. Kapan seorang anggota militer memegang dan membawa jenis senjata apa harus diatur dalam undang-undangn militer secara ketat.
11. Komando-komando militer untuk angkatan laut, darat dan udara diatur menurut suku masing-masing. Misalnya, suku Lani tak mungkin punya Angkatan Laut, tetapi barangkali Angkatan Kali/Sungai atau nama lain sesuai kondisi geografis suku yang bersangkutan.
12. Semua rakyat Papua adalah anggota militer tanpa terkecuali, lelaki dan perempuan, tuan dan muda.
13. Keanggotaan militer seorang Papua disahkan setelah tingkat pendidikan tertentu, misalnya mengikuti wajib militer di bangku pendidikan setingkat SLTP atau SLTA. Tetapi masyarakat suku yang belum sempat mengenyam pendidikan dan sudah berusia 18 tahun keatas wajib mengikuti pendidikan militer yang diselenggarakan oleh negara.
14. Dengan demikian pos-pos militer dijaga oleh semua rakyat, tetapi hanya 1% dari setiap suku boleh bertugas secara profesional sebagai anggota militer dan mereka inilah yang punya karier militer Papua.

5.4.5 Kepolisian Papua
1. Kepolisian Papua secara langsung berada di bawah Kepala Suku. Dengan kata lain, Kepala Kepolisian adalah milik Kepala Suku, yang bertugas untuk mengendalikan keamanan di dalam suku yang bersangkutan.
2. Kepala Kepolisian Suku diangkat oleh Kepala Suku dan sebelum pelantikan perlu mendapat persetujuan Musyawarah Suku.
3. Kepolisian Papua adalah orang-orang profesional dalam bidang kepolisian.
4. Tugas pengamanan dilakukan oleh kepolisian yang beranggotakan unsur suku masing-masing dalam bidang pengamanan.
5. Kepolisian tidak memiliki garis komando sampai ke tingkat nasional karena seorang Kepala Negara yang diangkat dari suku tertentu secara otomatis membawa perangkat kepolisiannya naik ke tingkat nasional.
6. Jadi, keamanan istana negara diatur oleh Kepolisian dari suku darimana Kepala Negara berasal. Ini penting dan sangat obyektif sesuai kenyataan bahwa keamanan seorang Kepala Suku yang menjadi Kepala Negara perlu dijamin oleh orang pilihan dalam sukunya sendiri.
7. Kalau komando kepolisian dan komando militer ada dalam sistem yang sama, maka akan terdapat tumpang-tindih yang sangat parah seperti yang ada di Indonesia. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, jelas sekali terlihat administrasi dan menejemen pemerintahan yang kaku, sangat membingungkan dan sangat keliru. Kedudukan tentara dan polisi sudah sulit dibedakan. Apalagi dengan adanya banyak persoalan di dalam negara ini, sudah banyak salah komando yang jatuh, karena job descriptions dari TNI dan POLRI di Indonesia memang sangat tidak jelas.
8. Kemudian, garis kerja antara pihak kepolisian dan pengadilan di Indonesia-pun belum jelas. Siapa yang patut menangani apa juga sama sekali kabur. Ini sangat memalukan. Padahal fungsi kepolisian adalah pengamanan jalannya pemerintahan, dalam hal ini pemerintahan yang dijalankan oleh para Kepala Suku, sehingga kepolisian dan pemerintah perlu hidup bergandengan.
9. Sedangkan militer dan lembaga peradilan harus dikeluarkan dari segala bentuk intervensi dengan negara alasan apapun.
10. Masing-masing suku merekrut dan melatih anggota polisi dalam suku masing-masing sesuai kebutuhan dalam suku.
 
5.5 Sistem Partai-Partai Politik dan Pemilu
Di sinilah inti isu Demokrasi Kesukuan. Pemerintahan berdasarkan suku-suku, yaitu bahwa semua urusan kemasyarakatan diatur atas paham, kehendak dan prinsip kerja masing-masing suku. Hal ini berbeda dengan pemerintahan yang diatur atas dasar paham sosialis, liberal dan konservatif seperti Partai Demokrasi, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Kristen, ataupun Partai Liberal Democrat.

Partai-partai Papua tidak mewakili paham, tetapi mewakili rakyat (suku), sehingga kebijakan-kebijakan tidak diambil untuk Parpol, tetapi untuk rakyat. Dengan demikian suku-suku yang diwakili memiliki pengaruh langsung ke dalam sistem pemerintahan dan wakil-wakil rakyat benar-benar mewakili rakyat.

Karena itu di Papua tidak akan ada Partai Sosialis, Partai Demokrat dan lainnya. Yang akan ada kemungkinan Partai Koteka, Partai MAMTA, Parta SOMAR, dll. sesuai dengan istilah dan nama yang mau diberi oleh masing-masing suku dan koalisi suku-suku Papua.

Rakyat Papua adalah rakyat kesukuan, bukan manusia ke-individuan. Artinya, nilai-nilai suku masih dipegang sebagai nilai kolektif. Demokrasi yang dijalankan perlu di dalam konteks suku dan dalam ikatan suku.

Di manakah hak-hak individu yang disanjung di dunia Barat? Hak-hak individu akan dijamin di dalam konteks suku, bukan dalam konteks kenegaraan.  

Pemilihan Umum dilakukan bukan untuk menjual dan memenangkan program partai politik, tetapi unutk menjual dan memenangkan suku mana yang memiliki program yang menguntungkan semua bangsa Papua. Yang jelas suku-suku yang ada dapat berkoalisi untuk berkampanye, yang kemudian dapat membentuk pemerintahan koalisi suku-suku (government by coalition of tribes).

Kepala Negara diangkat bukan atas dasar hasil Pemilu saja, tetapi juga atas dasar pertimbangan giliran memimpin negara di antara suku-suku yang ada di Papua. Misalnya, kalau Presiden Pertama adalah suku Sentani, maka Pemilu berikutnya Suku Sentani tidak diberi hak lagi untuk berkampanye untuk calon Presiden tetapi dapat berkampanye untuk kedudukan lain.

Peraturan khusus Pemilu perlu ditetapkan oleh negara.
 
5.6 Lembaga Tinggi Negara  
Lembaga-lembaga tinggi negara adalah independent dan berpengaruh penuh langsung ke dalam sistem kepengurusan negara.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara berasal dari masing-masing suku, minimum satu orang per suku dan dikepalai oleh seorang Ketua Lembaga, yang diangkat dan diberhentikan oleh para petugas di dalam Lembaga yang bersangkutan dan diketahui dan disahkan oleh Kepala Negara.
3. Pemilihan Lembaga Tinggi negara dilakukan dalam sebuah Pemilu Khusus untuk itu.
4. Para calon diajukan oleh Kepala Negara untuk dipilih oleh rakyat. Kemudian Dewan Perwakilan Rakyatlah yang menguji kemampuan para pimpinan dan anggota lembaga secara profesi dan keahlian mereka sehingga mereka tidak menjadi sekedar mengepalai lembaga dimaksud.C
5. Contoh-contoh Lembaga Tinggi Negara dimaksud adalah:
a) Lembaga Tinggi Pengawasan Lingkungan Hidup. Lembaga ini bertugas mengawasi keputusan-keputusan setiap suku yang berkaitan dengan perusakan, pengelolaan atau pengembangan mutu kerja, mutu perhatian dan mutu pertanggungjawaban atas pemanfaatan alam semesta, kekayaan alam dan sejenisnya.
b) Lembaga Tinggi Dewan Penasehat Kepala Negara. Dewan Penasehat adalah sama dengan Dewan Pertimbangan Agung dalam pemerintahan Indonesia.
c) Lembaga Tinggi Penasehat Dewan Militer. Dewan Penasehat militer terdiri dari para veteran dan purnawirawan serta tokoh adat lainnya yang bertugas untuk memberikan masukan kepada Dewan Militer Papua.
d) Lembaga Tinggi Dewan Perwakilan Pemerintah Papua. Badan inilah yang menugaskan dan membebastugaskan semua duta-duta besar, konsulat jenderal dan utusan khusus untuk luar negeri. Kepala Suku Besar berfungsi untuk menyetujui atau menolak usulan dari Dewan Perwakilan Pemerintah Papua.
e) Lembaga Tinggi Pengkajian dan Pelestarian Nilai Adat dan Suku Papua. Lembaga ini bertugas utama untuk mengadakan pengkajian ilmiah dan antropologis untuk menolong suku, adat, makanan pokok dan tradisi Papua supaya tidak hilang gara-gara adat, agama dan tradisi dari luar. Termasuk di dalamnya adalah pengembangan bahasa, tarian, ukiran, dll.
 
5.7 Sistem Perekonomian

Melihat kegagalan sistem pemerintahan pada bagian sebelumnya, kita perlu menyusun sistem ekonomi yang merakyat dan berpulang kepada kepentingan rakyat. Dalam hal perekonomian rakyat ini, ada beberapa prinsip dasar yang perlu diperhatikan seperti berikut.
Supaya badan-badan dunia yang jelas-jelas telah menjadi alat dari negara-negara maju untuk melanjutkan jiwa dan mental kolonialisme, imperialisme dan kapitalisme kita hindari.

Papua perlu membangun sistem perekonomiannya dengan tekanan utama pada pembangunan ekonomi lewat koperasi-koperasi. Masing-masing suku perlu memiliki Koperasi Induk Suku. Setiap Koperasi Induk dapat bekerjasama dengan Koperasi Induk lainnya asal para anggota menyetujuinya.
Segala usaha perekonomian seperti perdagangan, perindustrian, penambangan, penebangan kayu, dll. harus diatur di dalam setiap suku. Boleh terjadi setiap suku memiliki peraturan yang unik untuk segala urusan perekonomian dalam sukunya. Ini akan menghindari praktek-praktek di mana Pimpinan Tertinggi menandatangani Kontrak Karya Penambangan tanpa persetujuan pemiliki tanah dan suku sekeliling penambangan dan akhirnya harus membunuh rakyat setempat untuk menyelamatkan Kontrak Karya dan wibawa pemerintah pusat, yang sebenarnya sama sekali tidak akan terjadi dalam sistem demokrasi kesukuan.

Setiap calon penanam modal, setiap pimpinan proyek dan setiap lembaga pemerintah harus melakukan Pemilihan Umum tentang setiap kebijakan yang diberlakukan di Papua. Pemilu itu perlu diikuti oleh suku-suku yang terkait dengan di mana atau di tanah suku mana saja penanaman modal atau proyek dimaksud direalisir.

Papua perlu menolak segala bentuk bantuan luar negeri yang bersifat mengikat seperti dalam bentuk pinjaman jangka pendek, jangka panjang ataupun pinjaman lunak, ataupun nama apa saja yang pada prinsipnya akhirnya akan memaksa rakyat Papua sendiri yang harus membayar kembali.
Papua perlu menolak semua intervensi asing dalam perekonomian kesukuan. Suku-suku terkaitlah yang memutuskan.

Papua tidak akan memiliki pengusaha nasional, tetapi para pengusaha bernaung di dalam sukunya masing-masing dan bergerak di dalam sukunya saja. Manakala sebuah perusahaan bertumbuh ke wilayah suku lain, maka itu harus terjadi seizin Kepala Suku dan juga rakyat harus ditanyakan lewat polling sehingga satu suku tidak menjajah suku lainnya secara ekonomi.
 
5.8 Agama dan Lembaga Keagamaan
 
Agama dan Lembaga Keagamaan di Papua agar:
Tidak membawa masuk nama-nama yang mencirikan organisasi agama asing.
Tidak memiliki denominasi-denominasi yang mewakili perpecahan dan denominasi di luar negeri di Papua seperti Injili, Pentakosta, Baptis, dll. Yang perlu ada adalah Gereja Kristen Papua, Organisasi Islam Papua, Agama Budha Papua, dll.

Agama dan kepercayaan Papua asli (Adat) diakui oleh Pemerintah Papua dan dikembangkan secara resmi dengan aturan-aturan khusus. Itu berarti usaha pembasmian suku dan adat asli Papua akan dipupuk dan dilindungi Pemerintah Papua.

Hal-hal lain diatur dalam peraturan khusus.
 
5.9 Pendidikan
 
1. Pendidikan sepenuhnya diatur oleh Kementerian Pendidikan dengan ketentuan 20% kebijakan kurikulum dan kebijakan pendidikan diambil pusat dan 80% diambil di dalam provinsi masing-masing. Setelah itu, sistem pendidikan perlu berfokus pada 70% praktek dan 30% teori sehingga tidak ada petamat yang tidak bisa mempraktekkan apa yang dipelajarinya di bangku sekolah.
2. Bahasa daerah di setiap suku dan suku tetangganya di sebelum Timur, Barat, Utara dan Selatan diajarkan di Pendidikan Formal.
3. Menteri Pendidikan Papua mengatur semua hal secara rinci.
 
5.10 Perwakilan dan Duta Besar Rakyat Papua

Para Duta Besar Papua diangkat oleh Kepala Negara mewakili suku-suku di Papua sesuai dengan kebutuhan suku-suku, bukan sekedar politik negara. Misalnya, karena PT Freeport McMoRan beroperasi di wilayah ke-7 suku (Lani, Amungme, Mee, Kamoro, Nduga, Moni dan Nduga) dan Freeport McMoRan bermarkas di Amerika Serikat, maka Duta Besar Papua untuk AS perlu dipertimbangkan dari ke-7 suku karena kepentingan ke-7 suku-lah yang nampak besar di AS. Sekarang ini hendak dibangun Megaproyek Dam Mamberamo dan disponsori oleh perusahaan Siemens bermarkas di Jerman. Kalau begitu wakil dari suku-suku di Mamberamo atau MAMTA yang harus menjadi Duta Besar Papua untuk Jerman.

Tugas Duta Besar semata-mata hanya untuk kepentingan investasi, bukan untuk kepentingan politik karena perpolitikan Papua ada di tangan setiap suku, bukan di tangan negara.
 
5.11 Pelayanan Sosial
1. Pelayanan sosial terutama sekali ditujukan kepada para jompo, anak yatim piatu, ibu janda dan duda serta keluarga pejuang kemerdekaan Papua.
2. Selain itu semua warga yang menganggur perlu diperhatikan oleh negara agar setiap warga negara mendapatkan pelayanan yang layak sebagaimana seharusnya bagi umat manusia.

3. Semua keluarga pejuang kemerdekaan Papua harus diberi fasilitas istimewa karena perjuangan Papua Merdeka bukan hal mudah. Jasa baik para tokoh pejuang kemerdekaan perlu dihargai dengan pantas agar tidak mengulangi kesalahan seperti yang terjadi di Indonesia.
 
5.12 Lain-Lain

Hal-hal lain seperti Hari Besar Papua, Hari Libur Papua, Upacara Nasional Papua, Upacara Adat Papua, dll. diatur secara rinci dalam Aturan Khusus untuk masing-masing hal.

Inti dari pelaksanaan Demokrasi Kesukuan adalah agar RAKYATLAH yang menjalankan pemerintahan itu, bukan seseorang, sekelompok atau sesuatu lain yang di luar jangkauan dan kontrol manusia Papua. Artinya, kehadiran sistem pemerintahan, sistem perekonomian, sistem militer, sistem kepolisian, sistem peradilan, dlsb. yang memaksa rakyat untuk HANYA PASRAH tanpa berbuat banyak perlu dihindari sejak dini.

Juga hal pokok lain yang perlu dicatat adalah sistem pemerintahan ini sama sekali akan menutup jalan secara ketat kemungkinan lahirnya Suharto-Papua di era Papua Merdeka. (selanjutnya lihat bagian akhir dari tulisan ini).