Content Menu:   
4 Reposisi Saksi Kasus Theys Dimulai Dari Markas Kopassus
4 Danjen Kopassus Yakin Anak Buahnya tak Terlibat
4 Indonesia Hadapi Disintegrasi
4 20 Saksi Pembunuhan Theys Eluay Akan Diperiksa Ulang
4 Tom Beanal Terpilih Sebagai Penganti Theys
4 Gugatan Buat KPN Kasus Pembunuhan Theys Eluay
4 Declaration by the Presidency on behalf of the European Union concerning kidnapping and subsequent murder of Mr. Theys Eluay, Chairman of the Papuan Presidium Council, in Muara Tami on
November 11th
4 [In response to question by former Irish minister for foreign affairs,
David Andrews, TD. Both are in the Fianna Fail party]
4 Kasus Theys Tuntas 1 Mei, 27 Februari 2002
4 COURT AFFIRMS DISMISSAL OF LAWSUIT AGAINST FREEPORT-McMoRan COPPER & GOLD INC.

 

 

 

 

Gugatan Buat KPN Kasus Pembunuhan Theys Eluay

Jakarta, Keluarga Theys Hiyo Eluay yang diwakili isterinya dan Presidium Dewan Papua (PDP) yang juga mewakili masyarakat Papua, memberikan surat kuasa kepada tiga LSM di Papua untuk melakukan judicial-review terhadap Keppres pembentukan KPN Kasus pembunuhan ketua Presidium PDP tersebut pada November 2001 lalu. 

Tiga LSM tersebut adalah Elsham Papua, Kontras Papua dan LBH Papua. Surat kuasa tersebut kemudian disubstitusikan kepada lima LSM Jakarta yaitu YLBHI, LBH Jakarta, PBHI, Kontras dan Elsam. (Lembaga Studi dan Adovaski Msyrakat). 

"Saat ini draft gugatan tersebut tengah disusun. Penyusunannya dikoordinasi oleh Kontras," kata aktivis Elsham Papua Albertus Rumbekwan di LBH Jakarta, Senin (4/3). Albert mengatakan, sangat disayangkan pembentukan KPN yang tidak meiliki kewenangan Pro-justicia. 

Dari investigasi Elsham Papua, indikasi keterlibatan Kopassus dalam kasus Theys amat jelas. Ini tidak akan berati apa-apa jika KPN tdiak memiliki kewenangan pro-justicia. 

Ditemui terpisah Koordinator Presidium Kontras Ori Rachman mengatakan judicial-review ini akan diajukan ke MA paling cepat bulan depan. Dikatakan, pembentukan Komisi Penyelidik Nasional (KPN) bertentangan dengan UU nomor 39/1999 tentang hak asasi manusia dan No. 26/2000 tentang pengadilan HAM. 

Dalam UU tersebut disebutkan penyelidikan terhadap peristiwa-peristiwa yang diduga mengandung pelanggaran HAM dilakukan oleh Komnas HAM. "Penyelidikan-penyelidikan awal yang dilakukan jelas mengindikasikan adanya pelanggaran HAM. Ini adalah bagian dari operasi yang dilakukan secara sistematis. Oleh karena itu kewenangan penyelidikannya seharusnya dilakukan oleh Komnas HAM," kata Ori Rachman. (Cay-kcm)
http://www.infopapua.com/papua/0302/0402.html
 


 

 

Last Update:  03/05/02 01:12:39 PM

1999 | 2000 | 2001 | 2002 | 2003 | 2004