|
 |
|
Thaha, Awom, Flassy, Bebas !!
Jayapura, Ekspresi kegembiraan tergambar jelas di wajah tiga anggota PDP (Presidium Dewan Papua) Thaha Moh Alhamid, Pdt Herman Awon STh, dan Don AL Flassy MA. Proses panjang dan melelahkan awal penangkapan, penahanan dan persidangan sampai pada ujungnya juga, dimana Pengadilan Negeri Jayapura akhirnya kemarin, memutuskan para terdakwa anggota PDP tersebut meskipun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan makar namun mereka tidak dapat dijatuhi pidana atau lepas dari segala dakwaan alias bebas.
Putusan tidak dipidananya tiga pentolan PDP yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai, EH Sinaga SH, IV Rahantoknam SH, IW Sosiawan SH atas dasar pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, baik kegiatan Peringatan 1 Desember 1999, Mubes dan Kongres II Papua 2000 semuanya mendapat 'restu' (maksudnya izin) dan persetujuan dari penguasa (pemerintah) dan pihak berwajib (Polri/TNI).
Sidang putusan kemarin yang dipadati oleh pengujung ini dimulai pada pukul 10.10 WIT dengan mehadirkan terdakwa Don AL Flassy MA. Don yang tampil ke depap majelis hakim mengenakan stelan jas abu-abu, membawa topi hitam, sebuah alkitab dan sebuah bendera bintang fajar (bintang kejora) kecil. Pembacaan Putusan ini dengan seksama di dengarkan oleh Don. Tiba pada saat hendak dibacakan amar utusan, pentolan PDP ini dipersilakan bediri, kemudian hakim membacakan putusan, dimana Don dinyatakan sah dan terbukti melakukan Makar, namun perbuatannya tidak dapat dipidana dengan alasan akvitas yang dilakukannya itu sudah mendapat izin dan dari penguasa yang ada di daerah ini.
Keluar dari ruangan sidang, Don langsung disambut jabat tangan dan pelukan dari pengunjung sidang. Sambil mengangkat tangan, Don tidak dapat menyembunyikan kegembiraannya.
Sidang berikutnya dilanjutkan dengan menghadirkan dua terdakwa masing-masing Pdt Herman Awon STh dan Thaha Moh Alhamid. Keduanya dengan mengenakan stelan jas biru-biru, dileher mereka dikalungkan kras bunga warna merah, biru putih dengan meyakinkan memasuki ruang persidangan. Kembali majelis hakim membacakan putusan terhadap mereka. Putusan yang cukup panjang tersebut diikuti dengan saksama oleh kedua terdakwa. Seperti halnya Don Flassy MA, saat hendak dibacakan konsideran memutuskan pada amar putusan, majelis hakim meminta keduanya untuk berdiri.
Dalam amar putusan untuk kedua tedakwa ini, kembali majelis hakim PN Jayapura memutuskan bahwa kedua terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun secara besama-sama secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan makar, namun keduanya lepas dari segala dakwaan dan tidak dapat di pidana, karena kegiatan yang didakwakan mendapat izin dan persetujuan dari penguasa (pemerintah dan aparat kepolisian)
Putusan ini disambut gembira dengan aplous pengunjung yang umumnya masyarakat Papua baik di dalam dan di luar ruangan sidang. Luapan kegembiraan tergambar di wajah Thaha dan Awom, juga anggota keluarga mereka, para anggota PDP yang turut hadir, panel dan masyarakat Papua lainnya. Terlihat mereka saling berjabat tangan dan saling berpelukan satu dengan lainnya. Hadir dalam sidang tersebut, Wakil Ketua PDP yang juga Ketua LMA Papua Thom Beanal, Moderator PDP Franzalbert Joku, juga beberapa anggota PDP lainnya. Sidang berakhir pada pukul 13.30 WIT.
Kepada Wartawan usai persidangan, Thaha mengemukakan, bahwa pihaknya berterima kasih dan menyambut gembira putusan majelis hakim yang menurutnya cukup bijaksana dan obyektif." Ini adalah hari yang baik bagi kami, tetapi juga kesempatan terbaik bagi rakyat Papua untuk melihat apakah perbuatan yang selama ini dilakukan bersama itu makar atau merupakan pengungkapan aspirasi secara damai. Saya melihat, bahwa unsur-unsur yang didakwakan secara sah dan meyakinkan terbukti, tetapi orang Papua bangun itu semua dengan proses perjuangan itu dengan baik dan damai, maka unsur-unsur tersebut gugur dengan sendirinya,"tegasnya.
Ditanya tentang apa langkah selanjutnya dengan perjuangan Papua Merdeka dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan tindakan mereka adalah makar, Thaha tetap berkomitmen bahwa perjuangan tetap diteruskan dan tidak akan mundur."Perjuangan tetap berlanjut, dan kita tetap akan terus melakukannya dengan damai dan tetap berdalog dan terus berdialog,"paparnya.
Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, Abdulrahman Upara SH mengemukakan, bahwa putusan majelis hakim itu akan dikaji untuk menentukan apakah akan melakukan tuntutan balik tentang pemulihan nama baik. Penasihat hukum lainnya, Anton Raharusun SH memuji keberanian majelis hakim yang telah memutuskan secara objektif perkara dugaan makar tersebut. " Hakim sangat luar biasa dengan memberikan putusan ini. Dan saya berharap putusan ini menjadi putusan standar terhadap perkara serupa. Ini merupakan langkah maju dalam dunia peradilan dan bagi perjuangan aspirasi Papua Merdeka,"jelasnya.
Terdakwa Don AL Flassy MA kepada Cenderawasih Pos meskipun nampak gembira namun dirinya menilai lain putusan hakim tersebut." Saya menilai sebab dari mengapa orang Papua ingin merdeka tidak disentuh dari putusan ini. Yang terjadi hanyalah sebuah akibat mengadili akibat itu sendiri. Dimana akibat perbuatan pemerintah Indonesia, terjadilah perkara ini, dan sekarang mereka malah mengadili akibat dari perbuatan mereka tersebut terhdap orang Papua,"paparnya seraya menambahkan bahwa substansi dari mengapa orang Papua ingin tidak tersentuh dari hasil persidangan ini. "Bagi saya di penjara ataupun di hukum gantung sekalipun tidak jadi masalah,"tambahnya.
Ada hal menarik yang terjadi usai persidangan, dimana ketua LMA Papua Thom Beanal atas nama masyarakat adat Papua menyerahkan tiga benda adat berupa gelang batu, kampak batu dan manik-manik yang dimasukan dalam noken (kantung) adat kepada ketua majelis hakim EH Sinaga SH. "Di ufuk timur Indonesia hari ini mucul tanda-tanda keadilan. Dari putusan tadi, kami orang Papua mengerti bahwa apa yang tercantum dalam alinea I UUD 1945 mulai nampak dan terlihat di Papua,"ujarnya seraya mengalungkan noken adat tersebut ke leher EH Sinaga SH.
Menyambut pemberian tersebut, EH Sinaga SH atas nama majelis hakim menyampaikan terimakasih setinggi-tingginya kepada LMA dan masyarakat adat Papua atas pemberian tersebut. "Saya dan majelis hakim yang memimpin sidang ini sebentar lagi akan bertugas ke daerah lain di luar Papua, dan saya harapkan semoga rasa keadilan yag diharapkan benar-benar terwujud disini,"tuturnya.
Suasana jalannya persidangan kemarin, dari pagi hingga usai persidanganya terlihat lain dari biasanya. Hadirnya kelompok tari-tarian dari Desa Yobeh dengan menggunakan atribut adat, dengan tifa dan menyanyikan lagu-lagu adat terus bergema hingga sidang usai. Begitu juga kelompok suling tambur dari desa yang sama kut mengiringi kegembiraan masyarakat Papua yang hadir dalam persidangan.
Jalannya persidangan yang diliput belasan wartawan dari media cetak maupun elektronik baik media lokal dan nasional ini dari awal hingga akhir berjalan aman dan tertib. Terlihat juga puluhan aparat kepolisian dari Polres Jayapura yang berjaga-jaga di pintu masuk dari bagian-bagian lain gedung Pengadilan Negeri Jayapura. (luc-cepos)
http://www.infopapua.com/papua/0302/0502.html
 |
|