| | | 05
April 2002MRP Tunggu Hasil RumusanJayapura, Sekretaris Komisi A DPR Propinsi Papua Hengky Kalem menegaskan, pembentukan MRP sendiri harus melalui prosedur yang berlaku dimana, pihak eksekutif dan legislative bersama-sama akan merumuskan dan menentukan pembentukan MRP di dalam sidang yang rencananya akan di gelar pada bualn April 2002.
Dimana hasilnya akan di usulkan ke Presiden untuk memdapatkan persetujuan. Hal ini dimaksud sehingga MRP sendiri akan di atur di dalam peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang berlaku.
Lebih lanjut Kalem menjelaskan pembentukan MRP sendiri sampai saat ini masih menunggu hasil perumusan dari tim esistensi yang mana telah merancang pembentukan MRP, peraturan daerah propinsi (perdasis) dan peraturan daerah khusus (perdasus).
Dirinya mengharapkan secepatnya pembentukan MRP dapat di realisasikan di tahun 2002 sehingga MRP dapat bekerja sesuai dengan fungsi dari MRP sendiri.
Kalem juga Ketua Fraksi Krisna menjelaskan untuk rancangan Perdasis dan Perdasus sendiri mungkin sudah di rancang oleh tim esistensi dan pemerintah, namun secara mekanisme belum bisa untuk dilaksanakan. Hal ini disebabkan karena elum terbentuknya MRP, walaupun demikian tidak menutup kemungkinan rancangan dan perdasis dan perdasus sudah harus terbentuk.
Untuk pembentukan MRP sendiri harus melalui keputusan pemerintah yang di atur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan akan di usulkan ke Presiden untuk memndapatkan persetujuan Presiden. Dimana pembentukan MRP sendiri harus melalui beberapa tahap Pertama hasil rancangan dari tim esisten akan diserahkan kepada pihak eksekutif dan legislative dalam hal ini DPRD Profinsi Papua dan Pemerintah Daerah Profinsi Papua.
Dari Peraturan Pemerintah akan di tetapkan sesuai dengan keputusan Presiden di mana keptusan tersebut harus sesuai dengan usulan dari DPRD Profinsi Papua. |