Tuesday, June 11, 2002 12:18:06 PM
Pernyataan Sikap Demmak atas Penangkapan Tanpa Prosedur Hukum atas SekJend Demmak, Benny Wenda, S.Sos.
PERNYATAAN SIKAP
Dewan Musyawarah Masyarakat Koteka menyatakan sikap berdasarkan Universal Declaration of Human Rights, bahwa :
1. Pasal 3 berbunyi : Setiap orang mempunyai hak atas hidup, kemerdekaan dan keamanan.
2. Pasal 5 berbunyi : Tidak boleh ada orang yang disiksa atau dihukum secara kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
3. Pasal 6 berbunyi : Hukum setiap negara harus mengakui bawa setiap orang adalah pribadi.
4. Pasal 7 berbunyi : Setiap orang harus diperlakukan secara sama oleh hukum dan harus dilindungi.
5. Pasal 9 berbunyi : Tidak ada orang yang boleh ditangkap, ditahan atau diasingkan secara
sewenang-wenang.
6. Pasal 10 berbunyi : Setiap orang yang dituduh dengan tindakan kejahatan berhak atas peradilan yang bersifat publik dan adil.
7. Pasal 11 berbunyi : Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai kesalahan dapat dibuktikan.
8. Pasal 13 berbunyi : Orang yang mempunyai hak untuk berpindah di negaranya dan pergi keluar negeri.
9. Pasal 14 berbunyi : Orang dapat meminta negara lain untuk melindungi dari penganiayaan di negaranya sendiri.
10. Pasal 15 berbunyi : Setiap orang mempunyai hak atas suatu kebangsaan.
11. Pasal 19 berbunyi : Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berbicara.
12. Berdasarkan kesepakatan damai antara Masyarakat Koteka dan pihak Kepolisian di kediaman KAPOLDA pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2002, pukul 12.00 - 13.00 WPB, tentang Kesepakatan Demo damai di Kantor POLDA Papua , yang intinya menuntut agar, saudara Benny Wenda S.Sos dibebaskan tanpa melalui proses hukum.
Bahwa, DEMMAK dengan tegas menyatakan bahwa :
1. Saudara Benny Wenda, S.Sos tidak dapat ditangkap dan ditahan dengan semena-mena tanpa ada surat penangkapan resmi atas dirinya serta bukti-bukti yang kuat dan sah dalam kasus – kasus yang melibatkannya. Serta tidak dapat ditahan berdasarkan tuduhan-tuduhan belaka atau dengan rekayasa pihak tertentu.
2. Saudara Benny Wenda, S.Sos segera dilepaskan dari tahanan sel menjadi tahanan rumah atau sebagaimana layaknya. Karena tuduhan keterlibatannya dalam kasus Abepura, saksinya tidak jelas dan yang ada, merupakan upaya Intelijen murni untuk memecah bela suku/marga masyarakat koteka.
3. Kecurigaan keterlibatan Sdr. Benny Wenda, S.Sos dalam “rapat gelap di tanah hitam untuk menyerang pos-pos Militer” adalah murni rekayasa Intelijen untuk menjebak. Sebab dalam isyu tersebut Kapolda tidak menyebutkan identitas masing-masing (oknum) dengan jelas. Jadi Demmak menganggap isyu dimaksud tidak berbeda dengan isyu “Peti Mayat Terbang di Abepura” dalam kasus “Arnold C. Ap” dan isyu “Drakula” dalam kasus “Theys Hiyo Eluay”.
4. Berdasarkan hukum International (HAM) Saudara Benny Wenda berhak untuk memiliki 2 pasport, bila nyawanya terancam di negaranya sendiri maka hal itu sebagai upaya penyelamatan diri.
5. Dewan Musyawarah Masyarakat Koteka tidak akan meninggalkan kantor DPRD, kantor Gubernur dan POLDA Papua sebelum ada kejelasan yang kongkrit dan detail, alasan penangkapan dan penahanan terhadap Sdr.Benny Wenda, S.Sos.
6. Dewan Musyawarah Masyarakat Koteta akan mengadakan mogok bicara dan mogok makan selama belum ada kesepakatan bersama.
7. Jika tidak ada respon dari Pemerintah Indonesia secara serius maka, kasus “Peti Mayat Terbang”, “Drakula” dan “Isyu Penyerangan Pos-pos Militer” akan kami ajukan ke dunia International (Amnesti Internasional & HAM Internasional) sebagai solusi untuk mencari kebenarannya.
Port Numbay, 10 Juni 2002
DEWAN MUSYAWARAH MASYARAKAT KOTEKA (DEMMAK) PAPUA
|
|