Educating the World, for a Free & Independent Confederated Tribal-States of West Papua

 

4 Sekjen Dewan Musyawarah Masyarakat Koteka Ditangkap
4 PERNYAAN SIKAP AMP-I ATAS PENANGKAPAN SEKJEN DEMMAK, Benny Wenda, S.Sos.
4 Further Development of the Arrest of Demmak' Chair/Secretary- General, Benny Wenda, S.Sos on 08 June 2002
4 THE CHAIR OF KOTEKA TRIBAL ASSEMBLY (DeMMAK), Benny Wenda IS ARRESTED Peoples' Reaction will soon trigger violence... 
4 Makam Theys Dibakar ...
4 Ada Provokator yang Terus Mengacau di Papua
4 Pernyataan Sikap Demmak atas Penangkapan Tanpa Prosedur Hukum atas SekJend Demmak, ...
4 Pernyataan Sikap AMP-I atas Penangkapan Tanpa Prosedur Hukum atas SekJend Demmak, Benny Wenda, S.Sos.
4 Press Statement: State-Terrorism in West Papua still Continues - The Arrest of Benny Wenda, S.Sos,
4
4 Sekjen Dewan Musyawarah Masyarakat Koteka Ditangkap 
4 Pernyataan Sikap Demmak atas Penangkapan Tanpa Prosedur Hukum atas SekJend Demmak, Benny Wenda, S.Sos.
4 Pernyataan Sikap AMP-I atas Penangkapan Tanpa Prosedur Hukum atas SekJend Demmak, Benny Wenda, S.Sos.
4 Press Statement: State-Terrorism in West Papua still Continues - The Arrest of Benny Wenda, S.Sos,
Tuesday, June 11, 2002 12:18:15 PM

Aliansi Mahasiswa Papua – Internasional

PORT NUMBAY
Sekretariat : Jln. Raya Sentani-Abepura Provinsi Papua.


PERNYATAAN SIKAP


Aliansi Mahasiswa Papua-Internasional Port Numbay menyatakan sikap berdasarkan Universal Declaration of Human Rights, bahwa :
13. Pasal 3 berbunyi : Setiap orang mempunyai hak atas hidup, kemerdekaan dan keamanan.
14. Pasal 5 berbunyi : Tidak boleh ada orang yang disiksa atau dihukum secara kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
15. Pasal 6 berbunyi : Hukum setiap negara harus mengakui bawa setiap orang adalah pribadi.
16. Pasal 7 berbunyi : Setaip orang harus diperlakukan secara sama oleh hukum dan harus dilindungi.
17. Pasal 9 berbunyi : Tidak ada orang yang boleh ditangkap, ditahan atau diasinkan secara
sewenang-wenang.
18. Pasal 10 berbunyi : Setiap orang yang dituduh dengan tindakan kejahatan berhak atas peradilan yang bersifat publik dan adil.
19. Pasal 11 berbunyi : Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai kesalahan dapat dibuktikan. 
20. Pasal 13 berbunyi : Setiap orang mempunyai hak untuk berpindah di negaranya dan pergi keluar negeri.
21. Pasal 14 berbunyi : Orang dapat meminta negara lain untuk melindungi dari penganiayaan dinegaranya sendiri.
22. Pasal 15 berbunyi : Setiap orang mempunyai hak atas suatu kebangsaan.
23. Pasal 19 berbunyi : Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berbicara.
24. Berdasarkan kesepakatan damai antara Masyarakat Koteka dan pihak Kepolisian di kediaman KAPOLDA pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2002, pukul 12.00 - 13.00 WPB, tentang Kesepakatan Demo damai di Kantor POLDA Papua , yang intinya menuntut agar, saudara Benny Wenda S.Sos dibebaskan tanpa melalui proses hukum.

Bahwa Aliansi Mahasiswa Papua-Internasional Port Numbay dengan tegas menyatakan bahwa :

8. Penangkapan terhadap Saudara Benny Wenda, S.Sos dianggap ilegal dan cacat secara hukum dan moral. Karena Sdr. Benny Wenda, S.Sos tidak diperlakukan sebagai seorang Pemimpin. Beliau ditangkap secara tiba-tiba tanpa diberitahu dan ataupun tanpa surat penangkapan yang resmi saat itu. Serta beliau ditarik dan diborgol secara tidak wajar sebagai seorang pemimpin besar masyarakat koteka. Dalam hal ini tindakan penangkapan terthadap Ketua Demmak Benny Wenda S.Sos telah melamggar Deklarasi HAM pasal 3, 9.
9. Alasan penangkapan terhadap Ketua Demmak, Saudara Benny Wenda, S.Sos adalah murni rekayasa politik. Dan menuduhnya dalam kasus “Abepura, Rapat gekap” keterlibatannya tidak jelas dan “memiliki pasport ganda “, tindakan dan atau tuduhan tersebut telah melanggar/ tidak sesuai dengan Deklarasi HAM pasal 10, 11.
10. Kecurigaan keterlibatan Sdr. Benny Wenda, S.Sos dalam “rapat gelap di tanah hitam untuk menyerang pos-pos Militer” adalah murni rekayasa Intelijen untuk menjebak. Sebab dalam isyu tersebut Kapolda tidak menyebutkan identitas masing-masing ( oknum ) dengan jelas. Jadi, kami anggap isyu dimaksud tidak berbeda dengan isyu “Peti Mayat Terbang di Abepura” dalam kasus “Arnold C. Ap” dan isyu “Drakula” dalam kasus “Theys Hiyo Eluay”. Semua itu hanya stategi belaka
untuk menjebak.
11. Berdasarkan hukum International (HAM) pasal 13, 14, 15, Saudara Benny Wendan S.Sos berhak untuk memiliki 2 pasport, bila nyawanya terancam di negaranya sendiri. 
12. Aliansi Mahasiswa Papua-Internasional Port Numabay mendukumg atas sikap/ tindakan Dewan Musyawarah Masyarakat Koteka yang mana tidak akan meninggalkan kantor DPRD, kantor Gubernur dan POLDA Papua sebelum ada kejelasan yang kongkrit dan detail, alasan penangkapan dan penahanan terhadap Sdr.Benny Wenda, S.Sos. 
13. Aliansi Mahasiswa Papua-Internasional Port Numbay bersama Dewan Musyawarah Masyarakat koteta akan mengadakan mogok bicara dan mogok makan selama belum ada kesepakatan bersama.
14. Jika tidak ada respon dari Pemerintah Indonesia secara serius maka, kasus “Peti Mayat Terbang”, “Drakula” dan “Isyu Penyerangan Pos-pos Militer” akan kami ajukan ke dunia International (Amnesti Internasional & HAM Internasional) sebagai solusi untuk mencari kebenarannya.

Port Numbay, 10 Juni 2002 

ALIANSI MAHASISWA PAPUA PORT NUMBAY
MAJU BERSAMA KEBENARAN SEJARAH

Numbuk Karoba, S.Th
Penasehat Spiritual AMP-I

Important News

Indonesia: Disintegration of the Last Great Colonial Power?, By Kerry B. Collison

ARMED CONFLICTS REPORT 2001: Indonesia - Irian Jaya (West Papua) (1969 - first combat deaths)
Update: January 2002

The Amungme, Kamoro & Freeport : How Indigenous Papuans Have Resisted the World's Largest Gold and Copper Mine, by Abigail Abrash

West Papua campaign launched at UN

International law and w. papua's right to independence By pwagner@wnec.edu

HRW World Report- Indonesia

Views and Positions of the Government of Indonesia Regarding Human Rights

Indonesia- Ending Repression in Irian Jaya

Why I Wrote the book on Theys Eluay's assassination? by Sem Karoba

Amnesty International Annual Report 2002
released May 28, 2002,
Covering events from January - December 2001, INDONESIA

WASIOR BRACES FOR AN IMMINENT MILITARY OPERATION

Papuan Representatives Heading to Jakarta to Meet Mega-Hamzah Government

Fighting talk as independence movement gambles on action

The right of peoples to self-determination in the prevention of conflicts 

issue 344 - April 2002, New Internationalist Magazine's Speial Edition on West Papua, by Chris Richards and Paul Kingsnorth

   
© Copyright 1999-2001. All rights reserved. Contact: Tribesman-WEBMASTER   Presented by The Diary of OPM