Tuesday, June 11, 2002 12:18:15 PM
Aliansi Mahasiswa Papua – Internasional
PORT NUMBAY
Sekretariat : Jln. Raya Sentani-Abepura Provinsi Papua.
PERNYATAAN SIKAP
Aliansi Mahasiswa Papua-Internasional Port Numbay menyatakan sikap berdasarkan Universal Declaration of Human Rights, bahwa :
13. Pasal 3 berbunyi : Setiap orang mempunyai hak atas hidup, kemerdekaan dan keamanan.
14. Pasal 5 berbunyi : Tidak boleh ada orang yang disiksa atau dihukum secara kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
15. Pasal 6 berbunyi : Hukum setiap negara harus mengakui bawa setiap orang adalah pribadi.
16. Pasal 7 berbunyi : Setaip orang harus diperlakukan secara sama oleh hukum dan harus dilindungi.
17. Pasal 9 berbunyi : Tidak ada orang yang boleh ditangkap, ditahan atau diasinkan secara
sewenang-wenang.
18. Pasal 10 berbunyi : Setiap orang yang dituduh dengan tindakan kejahatan berhak atas peradilan yang bersifat publik dan adil.
19. Pasal 11 berbunyi : Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai kesalahan dapat dibuktikan.
20. Pasal 13 berbunyi : Setiap orang mempunyai hak untuk berpindah di negaranya dan pergi keluar negeri.
21. Pasal 14 berbunyi : Orang dapat meminta negara lain untuk melindungi dari penganiayaan dinegaranya sendiri.
22. Pasal 15 berbunyi : Setiap orang mempunyai hak atas suatu kebangsaan.
23. Pasal 19 berbunyi : Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berbicara.
24. Berdasarkan kesepakatan damai antara Masyarakat Koteka dan pihak Kepolisian di kediaman KAPOLDA pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2002, pukul 12.00 - 13.00 WPB, tentang Kesepakatan Demo damai di Kantor POLDA Papua , yang intinya menuntut agar, saudara Benny Wenda S.Sos dibebaskan tanpa melalui proses hukum.
Bahwa Aliansi Mahasiswa Papua-Internasional Port Numbay dengan tegas menyatakan bahwa :
8. Penangkapan terhadap Saudara Benny Wenda, S.Sos dianggap ilegal dan cacat secara hukum dan moral. Karena Sdr. Benny Wenda, S.Sos tidak diperlakukan sebagai seorang Pemimpin. Beliau ditangkap secara tiba-tiba tanpa diberitahu dan ataupun tanpa surat penangkapan yang resmi saat itu. Serta beliau ditarik dan diborgol secara tidak wajar sebagai seorang pemimpin besar masyarakat koteka. Dalam hal ini tindakan penangkapan terthadap Ketua Demmak Benny Wenda S.Sos telah melamggar Deklarasi HAM pasal 3, 9.
9. Alasan penangkapan terhadap Ketua Demmak, Saudara Benny Wenda, S.Sos adalah murni rekayasa politik. Dan menuduhnya dalam kasus “Abepura, Rapat gekap” keterlibatannya tidak jelas dan “memiliki pasport ganda “, tindakan dan atau tuduhan tersebut telah melanggar/ tidak sesuai dengan Deklarasi HAM pasal 10, 11.
10. Kecurigaan keterlibatan Sdr. Benny Wenda, S.Sos dalam “rapat gelap di tanah hitam untuk menyerang pos-pos Militer” adalah murni rekayasa Intelijen untuk menjebak. Sebab dalam isyu tersebut Kapolda tidak menyebutkan identitas masing-masing ( oknum ) dengan jelas. Jadi, kami anggap isyu dimaksud tidak berbeda dengan isyu “Peti Mayat Terbang di Abepura” dalam kasus “Arnold C. Ap” dan isyu “Drakula” dalam kasus “Theys Hiyo Eluay”. Semua itu hanya stategi belaka
untuk menjebak.
11. Berdasarkan hukum International (HAM) pasal 13, 14, 15, Saudara Benny Wendan S.Sos berhak untuk memiliki 2 pasport, bila nyawanya terancam di negaranya sendiri.
12. Aliansi Mahasiswa Papua-Internasional Port Numabay mendukumg atas sikap/ tindakan Dewan Musyawarah Masyarakat Koteka yang mana tidak akan meninggalkan kantor DPRD, kantor Gubernur dan POLDA Papua sebelum ada kejelasan yang kongkrit dan detail, alasan penangkapan dan penahanan terhadap Sdr.Benny Wenda, S.Sos.
13. Aliansi Mahasiswa Papua-Internasional Port Numbay bersama Dewan Musyawarah Masyarakat koteta akan mengadakan mogok bicara dan mogok makan selama belum ada kesepakatan bersama.
14. Jika tidak ada respon dari Pemerintah Indonesia secara serius maka, kasus “Peti Mayat Terbang”, “Drakula” dan “Isyu Penyerangan Pos-pos Militer” akan kami ajukan ke dunia International (Amnesti Internasional & HAM Internasional) sebagai solusi untuk mencari kebenarannya.
Port Numbay, 10 Juni 2002
ALIANSI MAHASISWA PAPUA PORT NUMBAY
MAJU BERSAMA KEBENARAN SEJARAH
Numbuk Karoba, S.Th
Penasehat Spiritual AMP-I
|
|