|
Ada yang Ingin Ganggu Otonomi Khusus Papua,
11 Maret 2002 |
4 |
Tom Beanal Terpilih Sebagai Penganti Theys |
4 |
Gugatan Buat KPN Kasus Pembunuhan Theys Eluay |
|
March 10, 2002, The Threat of Jaffar,
By ANDREW MARSHALL |
4 |
20 Saksi Pembunuhan Theys Eluay Akan Diperiksa Ulang |
4 |
Danjen Kopassus Yakin Anak Buahnya tak Terlibat |
4 |
Reposisi Saksi Kasus Theys Dimulai Dari Markas Kopassus |
4 |
Tom Beanal Terpilih Sebagai Penganti Theys |
4 |
Declaration by the Presidency on behalf of the European Union
concerning kidnapping and subsequent murder of Mr. Theys Eluay,
Chairman of the Papuan Presidium Council, in Muara Tami on
November 11th |
4 |
[In response to
question by former Irish minister for foreign affairs,
David Andrews, TD. Both are in the Fianna Fail party] |
4 |
Kasus
Theys Tuntas 1 Mei, 27 Februari 2002 |
4 |
COURT AFFIRMS DISMISSAL OF LAWSUIT AGAINST FREEPORT-McMoRan COPPER
& GOLD INC. |
4 |
Announcing Freedom From Form, Date: Sat, 2 Mar 2002 08:22:27 +0000
|
|
 |
|
http://www.infopapua.com/papua/0302/1002.html
Pengadilan Negeri Jayapura membebaskan tiga orang tersangka makar kongres Papua. Salah satu alasan putusan Hakim ini karena kongres itu dijalankan sepengetahuan pemerintah, Kapolda, Panglima dan pemerintah daerah. Kami menghubungi Sekjen Presidium Dewan Papua, Thaha Al Hamid dan menanyakan apa tanggapannya terhadap putusan hakim ini.
Thaha Al Hamid [TAH] : Dalam Amar putusan Hakim tidak memakai istilah dibebaskan tetapi tidak dapat dipidana karena biarpun unsur makar dalam perkara itu seperti perbuatan berlanjut, perbuatan bersama-sama semuanya terbukti secara syah dan meyakinkan. Namun hakim berkeyakinan bahwa perbuatan itu tidak dapat dipidana karena dilakukan atas sepengetahuan dan ijin bahkan bantuan pemerintah pusat maupun pemerintah Papua. Kami melihat bahwa ini memberikan keyakinan pada rakyat Papua bahwa peaceful dialogue yang selama ini menjadi pendekatan, itu telah terbukti lebih baik dan terbukti menjadi sebuah pendekatan yang bermartabat.
Radio Nederland [RN] : Jadi anda tida puas dengan putusan ini ya, karena tidak dinyatakan benar-benar bebas?
TAH : Oh tidak, justeru keputusan Majelis Hakim Jayapura ini sungguh-sungguh keputusan yang sangat berani. Karena kali ini Majelis tidak lagi memakai pendekatan- pendekatan konvensional tapi Majelis justeru melihat bahwa biarpun toh unsur-unsur makar terlihat dalam peristiwa itu akan tetapi bagaimana itu bisa dikatakan makar apabila pemerintah terlibat, apabila pemerintah memberikan bantuan satu milyard, apabila pengibaran bendera itu melalui pembicaraan resmi dengan Kapolda dan Panglima. Yang ini oleh hakim akhirnya dijadikan bahan pertimbangan dan dinyatakan bahwa atas perbuatan itu maka tidak dapat dipidana. Saya kira ini sebuah Ijtihad hukum yang sangat baik sekali yang hakim di pengadilan negeri Jayapura lakukan.
RN : Nah kalau dalam putusan yang sama Hakim itu mengatakan bahwa membebaskan para tersangka makar. Maka mungkin dengan alasan yang sama bisa membuat pemerintah kemudian juga tentara dan pihak-pihak yang menyelenggarakan kongres itu juga disebut makar kan. Artinya bisa menjadikan mereka tersangka, dalam kasus ini. Menurut anda?
TAH : Benar, dengan pandangan Hakim seperti tadi, maka sebenarnya Hakim mau bertanya : kalau yang ada di depan ini saya hukum lalu bagaimana dengan Presiden Gus Dur yang terlibat memberikan bantuan, bagaimana dengan Kapolda dan Panglima yang memberikan ijin bagi pengibaran bendera, bagaimana dengan pemerintah daerah yang memberikan bantuan pada kongres baik itu bantuan bis, bantuan fasilitas dan seterusnya. Di sini soalnya apakah mereka juga akan dilibatkan sebagai turut serta melakukan itu kejahatan terhadap negara? De facto mereka tidak diajukan ke pengadilan. Sehingga hakim mengatakan bahwa semua perbuatan ini dilakukan berdasarkan sepengetahuan pemerintah, ada ijin dan bahkan pemerintah memberikan bantuan.
RN : Dalam rangka hari ulang tahun Kostrad, Panglima Kostrad Riyakudu di Jakarta mengatakan bahwa Kostrad akan kembali kepada semangat Majapahit yaitu melibas habis semua gerakan separatis. Kalau ini diterapkan kepada Papua, rasa-rasanya kok semangat Majapahit ini tidak sesuai ya untuk Papua. Karena bagaimanapun dalam kasus Papua, khususnya dalam kasus pembunuhan Tehys Eluay, tentara kan terlibat dan bagaimana mungkin pernyataan ini pas untuk Papua gitu?
TAH : Yang pertama jelas Papua tidak pernah terlibat dengan Majapahit. Majapahit itu masa lalu ya, dan ingat bahwa dengan cara seperti itu maka Majapahit kemudian runtuh. Jadi 40 tahun operasi militer dilakukan di Papua, toh tetap tidak ada hasil. Keputusan Pengadilan negeri hari ini membuktikan bahwa ternyata pendekatan hukum juga tidak pernah ada hasil. Satu-satunya pendekatan yang hari ini harus dimajukan adalah peaceful dialogue dan itu yang menjadi tuntutan rakyat Papua.
Nah sehingga kalau pemerintah masih tetap menggunakan pendekatan konvensional, operasi militer, pendekatan hukum, proses hukum, tangkap tahan dan adili ini menunjukan bahwa pemerintah semakin tidak memiliki pilihan apa-apa, base concept untuk menyelesaikan persoalan-persoalan Papua terutama karena perjuangan Papua adalah berjuang secara damai dan bermartabat. Apakah pemerintah takut berdialog dengan orang Papua. Jadi saya kira itu hanya akan mempercepat dan mengingatkan kita kembali bahwa pendekatan itu memang dipakai oleh Majapahit tetapi dengan pendekatan itu juga Majapahit runtuh. Indonesia tidak bisa lagi dipertahankan hanya dengan moncong senjata, dengan kekerasan, dengan sepatu lars, tidak mungkin. (RN)
 |
|