Educating the World, for a Free & Independent Confederated Tribal-States of West Papua

 

Sabtu, Juni 15, 2002 05:27:39

Bisa Dicabut Kewarganegaraannya 



JAYAPURA-Benny Wenda yang ditangkap jajaran Polda Papua sejak Sabtu lalu, bisa jadi bukan hanya akan berhadapan dengan polisi terkait dengan pelanggaran hukum yang disangkakan. Namun bisa jadi akan berhadapan juga dengan pihak imigrasi, terkait dengan dugaan pemilikan dua pasport. 

Seperti diketahui, Benny Wenda ditangkap dan ditahan pihak Polda Papua karena diduga terlibat penyerangan Polsek Abepura tahun 2000 lalu Saat ditangkap, Benny Wenda diketahui punya dua pasport kewarganegaraan yaitu Indonesia dengan nama Benny Wenda dan pasport dari PNG dengan nama Jonggy Benny. 

Kepala Imigrasi Jayapura, Nyoman Muja SH ketika dimintai tanggapannya atas pemilikan dua pasport itu, mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini belum menyelidiki hal itu, karena sementara ini baru dianggap sebatas informasi. Selain itu pihak Polda juga belum memberitahukan ke Imigrasi tentang hasil pemeriksaannya. 

"Yang saya ketahui tentang Benny adalah bahwa dia itu adalah warga negara Indonesia atau asli Papua yang tinggal di Jayapura. Lagi pula sekarang kan masalahnya sedang ditangani Polda dan sementara dalam pemeriksaan. Jadi saya belum berani mengatakan sesuatu tentang Benny Wenda itu,"tukasnya. 

Karena itu, pihaknya hingga saat ini masih menunggu proses lebih lanjut pemeriksaan terhadap Benny oleh Polda Papua. "Nanti kalau pihak Polda sudah selesai melakukan pemeriksaan dan menginstrusikan kepada kami, baru Imigrasi akan memeriksa Benny sesuai dengan aturan keimigrasian,"jawabnya. 

Kendati demikian, lanjutnya, jika melihat isi undang-undang nomor 62 tahun 1958, tentang kewarganegaraan, pada dasarnya orang-orang yang memiliki pastport asing atau memiliki pasport lebih dari satu, maka yang bersangkutan bisa kehilangan kewarganegaraannya. 

Dan hal ini berlaku pada seluruh warga negara Indonesia tidak terkecuali. "Jika melihat isi dari undang-undang itu, maka Benny Wenda bisa saja dikatakan menyalahi undang-undang tersebut. Karena memiliki dua status kewarganegaraan," ujarnya. Meski demian, Nyoman Muja tak mau berandai-andai karena belum ada keputusan yang pasti. 

Dijelaskan pula, apapun alasannya dan siapapun orangnya, apabila memiliki dua pasport kewarganegaraan, maka status 
kewarganegaraannya akan dicabut dan orang tersebut dengan sendirinya akan menjadi warga negara asing di Indonesia. 

"Dengan memiliki dua pasport kewarganegaraan, maka orang tersebut bisa menjadi orang asing di Indonesai meskipun orang tersebut dilahirkan dan dibesarkan di Papua," ujarnya. 

Dan sama halnya dengan Benny Wenda, jika benar dia memiliki dua pasport maka kelak bisa saja status kewarganegaraan Indonesianya dicabut. Dan untuk datang atau tinggal di Indonesia dia harus mengikuti aturan keimigrasian. 

Ditambahkan, meski pemeriksaan Polda dihasilkan bahwa Benny memiliki dua pasport namun belum bisa dipastikan apakah kewarganegaraan Indonesianya langsung hilang. Karena masih harus menjalani proses pemeriksaan keimigrasian. Yaitu ditanya apa alasan atau tujuan dia dengan dua status kewarganegaraan itu, dan selanjutnya dia diberi pilihan menjadi warga negara Indonesia atau PNG. 

"Karena masalah ini hukumnya perdata, maka tidak ada sanksi-sanksi hukum kecuali adanya perbuatan untuk memperoleh pasport itu melanggar aturan keimigrasian, maka bisa saja dia dideportasi," jelas Nyoman Muja. 

Namun sejauh ini, sebelum melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap Benny maka Nyoman Muja belum berani mengambil keputusan. "Pokoknya kita tunggu saja hasilnya nanti," tandasnya.(ta)
http://www.cenderawasihpos.com/h.2.htm 

Important News

When Indonesia's unity is no longer voluntary

Editorial Empowering the regions

Indonesia: Disintegration of the Last Great Colonial Power?, By Kerry B. Collison

ARMED CONFLICTS REPORT 2001: Indonesia - Irian Jaya (West Papua) (1969 - first combat deaths)
Update: January 2002

The Amungme, Kamoro & Freeport : How Indigenous Papuans Have Resisted the World's Largest Gold and Copper Mine, by Abigail Abrash

West Papua campaign launched at UN

International law and w. papua's right to independence By pwagner@wnec.edu

HRW World Report- Indonesia

Views and Positions of the Government of Indonesia Regarding Human Rights

Indonesia- Ending Repression in Irian Jaya

Why I Wrote the book on Theys Eluay's assassination? by Sem Karoba

Amnesty International Annual Report 2002
released May 28, 2002,
Covering events from January - December 2001, INDONESIA

WASIOR BRACES FOR AN IMMINENT MILITARY OPERATION

   
© Copyright 1999-2001. All rights reserved. Contact: Tribesman-WEBMASTER   Presented by The Diary of OPM