Sabtu, Juni 15, 2002 05:27:39
Bisa Dicabut Kewarganegaraannya
JAYAPURA-Benny Wenda yang ditangkap jajaran Polda Papua sejak Sabtu lalu, bisa jadi bukan hanya akan berhadapan dengan polisi
terkait dengan pelanggaran hukum yang disangkakan. Namun bisa jadi akan berhadapan juga dengan pihak imigrasi, terkait dengan
dugaan pemilikan dua pasport.
Seperti diketahui, Benny Wenda ditangkap dan ditahan pihak Polda Papua karena diduga terlibat penyerangan Polsek Abepura
tahun 2000 lalu Saat ditangkap, Benny Wenda diketahui punya dua pasport kewarganegaraan yaitu Indonesia dengan nama Benny
Wenda dan pasport dari PNG dengan nama Jonggy Benny.
Kepala Imigrasi Jayapura, Nyoman Muja SH ketika dimintai tanggapannya atas pemilikan dua pasport itu, mengatakan bahwa
pihaknya sejauh ini belum menyelidiki hal itu, karena sementara ini baru dianggap sebatas informasi. Selain itu pihak Polda
juga belum memberitahukan ke Imigrasi tentang hasil pemeriksaannya.
"Yang saya ketahui tentang Benny adalah bahwa dia itu adalah warga negara Indonesia atau asli Papua yang tinggal di Jayapura.
Lagi pula sekarang kan masalahnya sedang ditangani Polda dan sementara dalam pemeriksaan. Jadi saya belum berani mengatakan
sesuatu tentang Benny Wenda itu,"tukasnya.
Karena itu, pihaknya hingga saat ini masih menunggu proses lebih lanjut pemeriksaan terhadap Benny oleh Polda Papua. "Nanti
kalau pihak Polda sudah selesai melakukan pemeriksaan dan menginstrusikan kepada kami, baru Imigrasi akan memeriksa Benny
sesuai dengan aturan keimigrasian,"jawabnya.
Kendati demikian, lanjutnya, jika melihat isi undang-undang nomor 62 tahun 1958, tentang kewarganegaraan, pada dasarnya
orang-orang yang memiliki pastport asing atau memiliki pasport lebih dari satu, maka yang bersangkutan bisa kehilangan
kewarganegaraannya.
Dan hal ini berlaku pada seluruh warga negara Indonesia tidak terkecuali. "Jika melihat isi dari undang-undang itu, maka
Benny Wenda bisa saja dikatakan menyalahi undang-undang tersebut. Karena memiliki dua status kewarganegaraan," ujarnya. Meski
demian, Nyoman Muja tak mau berandai-andai karena belum ada keputusan yang pasti.
Dijelaskan pula, apapun alasannya dan siapapun orangnya, apabila memiliki dua pasport kewarganegaraan, maka status
kewarganegaraannya akan dicabut dan orang tersebut dengan sendirinya akan menjadi warga negara asing di Indonesia.
"Dengan memiliki dua pasport kewarganegaraan, maka orang tersebut bisa menjadi orang asing di Indonesai meskipun orang
tersebut dilahirkan dan dibesarkan di Papua," ujarnya.
Dan sama halnya dengan Benny Wenda, jika benar dia memiliki dua pasport maka kelak bisa saja status kewarganegaraan
Indonesianya dicabut. Dan untuk datang atau tinggal di Indonesia dia harus mengikuti aturan keimigrasian.
Ditambahkan, meski pemeriksaan Polda dihasilkan bahwa Benny memiliki dua pasport namun belum bisa dipastikan apakah
kewarganegaraan Indonesianya langsung hilang. Karena masih harus menjalani proses pemeriksaan keimigrasian. Yaitu ditanya apa
alasan atau tujuan dia dengan dua status kewarganegaraan itu, dan selanjutnya dia diberi pilihan menjadi warga negara
Indonesia atau PNG.
"Karena masalah ini hukumnya perdata, maka tidak ada sanksi-sanksi hukum kecuali adanya perbuatan untuk memperoleh pasport
itu melanggar aturan keimigrasian, maka bisa saja dia dideportasi," jelas Nyoman Muja.
Namun sejauh ini, sebelum melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap Benny maka Nyoman Muja belum berani mengambil
keputusan. "Pokoknya kita tunggu saja hasilnya nanti," tandasnya.(ta)
http://www.cenderawasihpos.com/h.2.htm
|
|