Sabtu, Juni 15, 2002 06:03:03
Benny Wenda Minta Bantuan Hukum LBH
JAYAPURA-Diancam dengan pasal berlapis, membuat Benny Wenda mulai bergerak untuk mempertahankan diri. Sejak minggu lalu,
ternyata tersangka kasus Abepura dan rencana penyerangan Pos-pos TNI dan Polri yang kini telah ditahan oleh Polda Papua itu
telah meminta bantuan LBH Jayapura untuk mendapatkan bantuan hukum dalam kasus yang saat ini telah diselidiki oleh Polda
Papua.
Hal itu seperti yang diungkapkan Ketua LBH Jayapura, Demianus Wakman SH. ''Memang saudara Benny Wenda telah menghubungi LBH
dan untuk menindak lanjuti itu, LBH telah membentuk tim dan telah melakukan beberapa langkah awal berkaitan dengan kasus
tersebut," ungkap Wakman saat dihubungi Cenderawasih Pos tadi malam.
Menurut penjelasan Wakman, pihak LBH telah membentuk tim pengacaranya untuk membela Benny Wenda berkaitan dengan
tuduhan-tuduhan yang diberikan kepadanya.
Adapun langkah awal yang telah dilakukan oleh tim pengacara LBH di antaranya menemui Benny Wenda yang kini telah berada di
Polda Papua dan mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan kasus yang kini dituduhkan kepada Benny Wenda tersebut.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, Benny Wenda yang ditangkap aparat reserse
Polda Papau sejak Sabtu (8/6) lalu, dijerat dengan pasal berlapis (lebih dari satu pasal).
Hal itu seperti yang diungkapkan Kadispen Polda Papua AKBP Drs. Daud Sihombing SH. Menurut Sihombing, selain dijerat pasal
170 KUHP junto pasal 55 KUHP, Benny Wenda masih disiuapkan pasal lain untuk menjeratnya.
''Sesuai dengan bukti-bukti dan petunjuk yang kita dapatkan, kepada Benny Wenda kita terapkan pasal berlapis. Dan yang sudah
pasti adalah pasal 170 KHUP junto pasal 55 KUHP,''jelas Kadispen yang mantan Kapolres Jayapura itu.
Dengan pasal 170 KUHP junto pasal 55 KUHP itu, dalam hal ini Benny Wenda diduga telah melakukan tindakan kekerasan yang
menyebabkan korban luka-luka dan hilangnya nyawa orang serta melakukan pengrusakan. ''Dan untuk pasal lain kita masih
berusaha mengumpulkan bukti dan petunjuk apakah unsur-unsurnya terpenuhi untuk disangkakan,''ungkapnya.
Mengenai tuduhan berlapis itu, Demianus Wakman mengungkapkan bahwa hendaknya polisi lebih berhati-hati untuk menuduhkan
sesuatu kepada Benny karena menurutnya untuk memberikan tuduhan kepada seseorang bukti awal yang didapatkan oleh polisi harus
lengkap dan memenuhi syarat untuk menjerat seseorang dengan pasal yang terdapat dalam hukum.
''Saya pikir yang dituduhkan itu adalah dugaan sementara polisi. Dan untuk menjerat terdakwa, polisi harus menemukan
bukti-bukti awal yang kuat. Setelah itu barulah terdakwa bisa dijerat dengan tuduhan tersebut, tapi jika bukti awal tidak
kuat untuk apa dipaksakan,''ujarnya.
Wakman yang beberapa waktu lalu bertemu dengan Presiden Megawati Soekarno Putri untuk membahas perkembangan Kasus Theys
tersebut juga menjelaskan bahwa sebenarnya dua peristiwa yang berbeda dan terjadi di waktu dan tempat yang berbeda tidak bisa
disatukan untuk menjerat seseorang.
''Tidak bisa dirangkaikan 2 peristiwa yang berbeda sehingga harus dipisahkan aksus mana yang lebih dominan atau kasus mana
yang nantinya sanksinya lebih tinggi," jelasnya. Terkait dengan tuduhan rencana penyerangan pos-pos TNI dan Polisi yang
dituduhkan kepada Benny, Wakman mengungkapkan bahwa sebuah rencana harus bisa dibuktikan dengan jelas apakah rencana itu
benar-benar dijalankan atau tidak. ''Untuk bisa memberikan dakwaan, polisi harus memiliki bukti yang kuat apakah terdakwa
benar-benar telah merencanakan hal tersebut melalui pertemuan-pertemuan yang diikuti terdakwa,'' tandasnya.
Wakman juga memberikan himbauan kepada Benny Wenda sendiri hendaknya Benny memberikan semua keterangan sejujur-jujurnya
kepada polisi tentang apa saja yangf diketahuinya dan tidak perlu menutupnutupi apa yang dilihat dan dilakukannya. ''Tim kami
akan terus bekerja untuk memberikan bantuan hukum kepada Benny,'' ungkapnya.(ea)
|
|