Educating the World, for a Free & Independent Confederated Tribal-States of West Papua

 

Sabtu, Juni 15, 2002 06:03:03

Benny Wenda Minta Bantuan Hukum LBH


JAYAPURA-Diancam dengan pasal berlapis, membuat Benny Wenda mulai bergerak untuk mempertahankan diri. Sejak minggu lalu, ternyata tersangka kasus Abepura dan rencana penyerangan Pos-pos TNI dan Polri yang kini telah ditahan oleh Polda Papua itu telah meminta bantuan LBH Jayapura untuk mendapatkan bantuan hukum dalam kasus yang saat ini telah diselidiki oleh Polda Papua. 

Hal itu seperti yang diungkapkan Ketua LBH Jayapura, Demianus Wakman SH. ''Memang saudara Benny Wenda telah menghubungi LBH dan untuk menindak lanjuti itu, LBH telah membentuk tim dan telah melakukan beberapa langkah awal berkaitan dengan kasus tersebut," ungkap Wakman saat dihubungi Cenderawasih Pos tadi malam. 

Menurut penjelasan Wakman, pihak LBH telah membentuk tim pengacaranya untuk membela Benny Wenda berkaitan dengan tuduhan-tuduhan yang diberikan kepadanya. 

Adapun langkah awal yang telah dilakukan oleh tim pengacara LBH di antaranya menemui Benny Wenda yang kini telah berada di Polda Papua dan mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan kasus yang kini dituduhkan kepada Benny Wenda tersebut. 

Seperti telah diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, Benny Wenda yang ditangkap aparat reserse Polda Papau sejak Sabtu (8/6) lalu, dijerat dengan pasal berlapis (lebih dari satu pasal). 

Hal itu seperti yang diungkapkan Kadispen Polda Papua AKBP Drs. Daud Sihombing SH. Menurut Sihombing, selain dijerat pasal 170 KUHP junto pasal 55 KUHP, Benny Wenda masih disiuapkan pasal lain untuk menjeratnya. 

''Sesuai dengan bukti-bukti dan petunjuk yang kita dapatkan, kepada Benny Wenda kita terapkan pasal berlapis. Dan yang sudah pasti adalah pasal 170 KHUP junto pasal 55 KUHP,''jelas Kadispen yang mantan Kapolres Jayapura itu. 

Dengan pasal 170 KUHP junto pasal 55 KUHP itu, dalam hal ini Benny Wenda diduga telah melakukan tindakan kekerasan yang 
menyebabkan korban luka-luka dan hilangnya nyawa orang serta melakukan pengrusakan. ''Dan untuk pasal lain kita masih berusaha mengumpulkan bukti dan petunjuk apakah unsur-unsurnya terpenuhi untuk disangkakan,''ungkapnya. 

Mengenai tuduhan berlapis itu, Demianus Wakman mengungkapkan bahwa hendaknya polisi lebih berhati-hati untuk menuduhkan sesuatu kepada Benny karena menurutnya untuk memberikan tuduhan kepada seseorang bukti awal yang didapatkan oleh polisi harus lengkap dan memenuhi syarat untuk menjerat seseorang dengan pasal yang terdapat dalam hukum. 

''Saya pikir yang dituduhkan itu adalah dugaan sementara polisi. Dan untuk menjerat terdakwa, polisi harus menemukan bukti-bukti awal yang kuat. Setelah itu barulah terdakwa bisa dijerat dengan tuduhan tersebut, tapi jika bukti awal tidak kuat untuk apa dipaksakan,''ujarnya. 

Wakman yang beberapa waktu lalu bertemu dengan Presiden Megawati Soekarno Putri untuk membahas perkembangan Kasus Theys tersebut juga menjelaskan bahwa sebenarnya dua peristiwa yang berbeda dan terjadi di waktu dan tempat yang berbeda tidak bisa disatukan untuk menjerat seseorang. 

''Tidak bisa dirangkaikan 2 peristiwa yang berbeda sehingga harus dipisahkan aksus mana yang lebih dominan atau kasus mana yang nantinya sanksinya lebih tinggi," jelasnya. Terkait dengan tuduhan rencana penyerangan pos-pos TNI dan Polisi yang dituduhkan kepada Benny, Wakman mengungkapkan bahwa sebuah rencana harus bisa dibuktikan dengan jelas apakah rencana itu benar-benar dijalankan atau tidak. ''Untuk bisa memberikan dakwaan, polisi harus memiliki bukti yang kuat apakah terdakwa 
benar-benar telah merencanakan hal tersebut melalui pertemuan-pertemuan yang diikuti terdakwa,'' tandasnya. 

Wakman juga memberikan himbauan kepada Benny Wenda sendiri hendaknya Benny memberikan semua keterangan sejujur-jujurnya kepada polisi tentang apa saja yangf diketahuinya dan tidak perlu menutupnutupi apa yang dilihat dan dilakukannya. ''Tim kami akan terus bekerja untuk memberikan bantuan hukum kepada Benny,'' ungkapnya.(ea)

Important News

When Indonesia's unity is no longer voluntary

Editorial Empowering the regions

Indonesia: Disintegration of the Last Great Colonial Power?, By Kerry B. Collison

ARMED CONFLICTS REPORT 2001: Indonesia - Irian Jaya (West Papua) (1969 - first combat deaths)
Update: January 2002

The Amungme, Kamoro & Freeport : How Indigenous Papuans Have Resisted the World's Largest Gold and Copper Mine, by Abigail Abrash

West Papua campaign launched at UN

International law and w. papua's right to independence By pwagner@wnec.edu

HRW World Report- Indonesia

Views and Positions of the Government of Indonesia Regarding Human Rights

Indonesia- Ending Repression in Irian Jaya

Why I Wrote the book on Theys Eluay's assassination? by Sem Karoba

Amnesty International Annual Report 2002
released May 28, 2002,
Covering events from January - December 2001, INDONESIA

WASIOR BRACES FOR AN IMMINENT MILITARY OPERATION

http://www.cenderawasihpos.com/h.1.1.htm 
   
© Copyright 1999-2001. All rights reserved. Contact: Tribesman-WEBMASTER   Presented by The Diary of OPM