AKAR
MASALAH TUNTUTAN RAKYAT PAPUA PENENTUAN NASIB SENDIRI
(SELF-DETERMINATION)

OLEH
LEMBAGA
REKONSILIASI HAK-HAK ASASI MASYARAKAT KOTEKA (LERHAMKOT)
PAPUA
BARAT
Di
sampaikan kepada Yth:
1.
Presiden RI, K.H. Abdurrahman Wahid di Jakarta;
2.
Wakil Presiden RI, Megawati Sukarnoputri di Jakarta;
3.
Ketua MPR RI, Dr. Amien Rais di Jakarta;
4.
Ketua DPR RI, Ir. Akbar Tanjung di Jakarta;
5.
Menkopolsoskam, Agum Gumelar di Jakarta;
6.
SEKJEN KOMNAS HAM di Jakarta;
7.
KETUA DPRD TK. I Propinsi Papua di Jayapura;
8.
LBH Papua di Jayapura;
9.
ELS-HAM Papua Barat di Jayapura.
Alamat:
Jl. Jeruk Nipis Kotaraja, PO Box 1212 Papua, Telp/Fax : 0967)
583462, 586158
E-mail:
Tiom_Wamena@hotmail.com
PAPUA
BARAT 2001
Kata
Pengantar
(1)
Mengapa rakyat Papua Barat mengadakan perlawanan terus-menerus
sebelum dan sesudah integrasi dalam NKRI sampai sekarang ini?
(2)
Mengapa perlawanan rakyat West Papua atas sejarah proses
integrasi itu diberikan stigma OPM/GPK, separatis dan makar oleh
penguasa Indonesia?
Sebagai
jawaban pertanyaan-pertanyaan ini dapat dibaca dalam seluruh laporan
studi ini. Perlu menyimak pula apa yang dikatakan
Menkopolsoskan, Bapak Agum Gumelar dalam pertemuan dengan Tim
Otsus Papua yang mengakui bahwa “Saya ingin di Papua hal-hal
yang terjadi di masa lalu yakni hal-hal yang tidak benar dan tidak
adil yang membuat rakyat sengsara, harus dihentikan dan tidak boleh
ada lagi. …”(Cenderawasih Pos, 27 Juni 2001, hal. 2).
Pernyataan
Menkopolsoskam mengingatkan kita bahwa, nampaknya para penguasa dan
pejabat Indonesia telah mengakui dan menyadari bahwa ada kesalahan
dalam proses sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara terhadap
rakyat West Papua. Tetapi, ketika orang-orang Papua Barat bangkit
dan berusaha meluruskan proses distorsi historis bangsanya, selalu
diberikan stigma OPM/GPK, separatis, makar dan berbagai stigma yang
lain. Pemberian stigma-stigma seperti ini sebagai senjata
ampuh pemerintah Indonesia untuk membelenggu nilai-nilai kebenaran,
keadilan, kejujuran dan demokrasi serta hak asasi manusia di Papua
Barat.
Lebih
lengkapnya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, Lembaga
Rekonsiliasi Hak-Hak Asasi Masyarakat Koteka (LERHAMKOT) Papua Barat,
sebagai salah satu lembaga yang memperjuangkan pendidikan demokrasi,
hak-hak asasi manusia, dan nilai kebenaran, keadilan, kejujuran,
serta kedamaian telah mengadakan studi tentang hasil-hasil PEPERA
1969 dalam dokumen PBB Annex I A/7723 untuk menyampaikan kebenaran
sejarah. Perjuangan LERHAMKOT terlepas dari aspirasi Merdeka dan
Otonomi Khusus. Karena, misi LERHAMKOT adalah memperjuangkan
nilai-nilai kebenaran, keadilan, kejujuran, kedamaian dan demokrasi
serta hak asasi manusia. Studi ini dapat dibuat sebagai bahan
masukan kepada Indonesia untuk dijadikan sebagai referensi dalam
menyikapi tuntutan rakyat Papua untuk menentukan nasib sendiri dan
meminimalisasi kekerasan terhadap orang-orang Papua.
Semoga
hasil studi ini bermanfaat bagi kita semua.
Papua
Barat, 27 Juni 2001
Go up
|