April 2002

2002 | 2001 | 2000 | 1999

Jan  |  FebMar  |  AprMay  |  June  |  July  |  Aug | Sept  | Oct  |  Nov  |  Dec

 

 

4 SIARAN PERS - No: 11/SP-Kontras/IV/02 Tentang: Proses Pengungkapan Kasus Theys dan Upaya Pemutusan Pertanggungjawaban Negara
4 Komando Tersesat di Pusaran Konflik
4 Mengapa Kopassus 'Tersesat' 
4 Kasus Theys Mirip Penculikan Aktivis
4 Pembunuh Theys Lebih dari Satu Kesatuan
4

150 TENTARA AKAN DI KIRIM KE PAPUA, Situmorang: Dalam konteks rotasi, bukan penambahan

4 Budaya Konflik Kian Mengkhawatirkan
4 Motif konspiratorial, Motif pembunuhan Theys
4 Saksi Pembunuhan Theys Ketakutan
4 "Mereka Cuma Eksekutor"
4

BP Tak Bertanggung Jawab Atas Kematian 48 Bayi di Bintuni

4 Proses Amdal LNG Bintuni Sudah Libatkan Masyarakat
4 Peace on the net - A guide to resources for peace-makers, Jane McGrory
4 Gubernur Papua Optimis Pembunuh Theys Segera Terungkap
4 Tempo Magazine - April 16 - 22, 2002, Interview: Koesparmono Irsan: "Everything has been in the open"
4 Franciscans International and Dominicans for Justice and Peace demand an end to long-standing and ongoing human rights violations in Papua, Indonesia
4 Hasil KPN Kasus Theys Mau Diserahkan, Mega ke Luar Kota

 

     
10 April 2002

Hari ini Kejagung Balik Ke Jakarta 

22 Saksi Tak Sempat Diperiksa


Jayapura-Tim Penyidik Kejagung untuk kasus abepura 7 Desember 2000 lalu, Hari Selasa (9/4) ini direncanakan akan bertolak kembali ke Jakarta untuk melaporkan hasil penyidik kepada pimpinan mereka, kendati tak sempat memeriksa 22 dari 74 saksi yang direkomendasikan. Demikian dikatakan Ketua Tim, Putu Sutedja, Timika Pos Senin (8/4) di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua. Menurut Sutedja dari 52 saksi yang telah diperiksa tim pimpinannya, lima diantaranya adalah anggota Polri. Seorang berpangkat ajunkomisaris Polisi (kapten)dan empat lainnya bintara.

“Ada 22 saksi yang tidak sempat kami periksa,karena beberapa diantaranya tidak berad di tempat (Jayapura).Ada yang sedang berlibur, dinas keluar kota, dan ada juga yang alamatnya tidak jelas. Tapi itu bukan masalah bagi kami karena 22 saksi tersebut tetap akan kami periksa. Hanya saja kemungkinan mereka akan diperiksa oleh tim yang berada di Jayapura yaitu di bawah Pimpinan Bapak Kajati (Provinsi Papua),” jelas Sutedja.

Sutedja juga mengatakan selama berada di Jayapura, pihaknya menemui sejumlah kendala dalam memeriksa saksi, namun hal itu menurutnya tidak terlalu mempengarui kinerja timnya.

Usai pemeriksaan saksi lanjut Sutedja, pihaknya akan melakukan evaluasi yang didasarkan dari keterangan para saksi yang telah diperoleh, kemudian akan dilaporkan kepada pimpinan mereka.

Ini pulalah yang kata Sutedja, pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah kasus tersebut tergolong pelanggaran HAM atau bukan.

Ditanya kapan timnya merampung kasus ini, Sutedja mengatakan pihaknya dalam melakukan tugas-tugasnya selalu berpatokan pada UU No 26 Tahun 2002 yaitu bekerja selama tiga bulan terhitung sejak 28 Maret 2002.

“Jika belum cukup ditambah tiga bulan lagi, lalu ditambah dua bulan lagi.Jika batas waktu tersebut belum juga tuntas, maka penyidikan akan dihentikan,” jelas dia.(gus)