April 2002

2002 | 2001 | 2000 | 1999

Jan  |  FebMar  |  AprMay  |  June  |  July  |  Aug | Sept  | Oct  |  Nov  |  Dec

 

 

4 SIARAN PERS - No: 11/SP-Kontras/IV/02 Tentang: Proses Pengungkapan Kasus Theys dan Upaya Pemutusan Pertanggungjawaban Negara
4 Komando Tersesat di Pusaran Konflik
4 Mengapa Kopassus 'Tersesat' 
4 Kasus Theys Mirip Penculikan Aktivis
4 Pembunuh Theys Lebih dari Satu Kesatuan
4

150 TENTARA AKAN DI KIRIM KE PAPUA, Situmorang: Dalam konteks rotasi, bukan penambahan

4 Budaya Konflik Kian Mengkhawatirkan
4 Motif konspiratorial, Motif pembunuhan Theys
4 Saksi Pembunuhan Theys Ketakutan
4 "Mereka Cuma Eksekutor"
4

BP Tak Bertanggung Jawab Atas Kematian 48 Bayi di Bintuni

4 Proses Amdal LNG Bintuni Sudah Libatkan Masyarakat
4 Peace on the net - A guide to resources for peace-makers, Jane McGrory
4 Gubernur Papua Optimis Pembunuh Theys Segera Terungkap
4 Tempo Magazine - April 16 - 22, 2002, Interview: Koesparmono Irsan: "Everything has been in the open"
4 Franciscans International and Dominicans for Justice and Peace demand an end to long-standing and ongoing human rights violations in Papua, Indonesia
4 Hasil KPN Kasus Theys Mau Diserahkan, Mega ke Luar Kota

 

     
Surat Kabar Timika Pos Selasa 9 April 2002 

Tersangka Abepura Belum Bisa Ditentukan



Jayapura-Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung kasus ‘Abepura Berdara’ 7 Desember 2002 lalu, Putu Sutedja, menggemukakan untuk mengungkapkan kasus tersebut pihaknya masih membutuhkan sejumlah bukti yang lebih akurat. Inilah pula sejauh ini pihaknya belum bisa menetapkan siapa saja tersangka kasus tersebut. Demikian dikatakan Sutedja kepada Timika Pos, Senin (8/4) di kantor Kejaksaan Tinggi Papua.

Menurut Sutedja, yang dilakukan timnya barulah langkah awal untuk mengungkap kasus tersebut, yaitu pemeriksaan saksi korban. Selanjutnya keterangan yang diperoleh akan dievaluasi di Jakarta untuk menetapkan langkah selanjutnya.

Soal apakah kasus tersebut tergolong pelanggaran HAM berat atau bukan, nemurut Sutedja untuk menentukannya masih harus dilengkapi dengan sejumlah bukti, seperti keterangan saksi, bukti-bukti penganiayaan, visum atau foto-foto korban. “Walaupun kasus ini sudah lama terjadi, namun saya yakin kami masih dapat peroleh alat bukti lainnya dan keterangan saksi-saksinya. Saat ini kami belum memperoleh semuanya. Kami harapkan nanti dilengkapi lagi oleh anggota tim kami yang berada di Jayapura,” kata Sutedja.

Terhadap penilaian miring sejumlah kalangan bahwa apa yang dilakukan tim pimpinannya hanya sekedar formalitas, Sutedja menegaskan pihaknya serius berupayamengungkapkan kasus tersebut.

Mengenai mengapa Kejagung begitu lamban menyingkapi kasus ini dengan membentuk tim yang dipimpinnya ini, Sutedja mengatakan untuk membentuk timyang dipimpinnya ini, Sutedja mengatakan untuk membentuk tim Penyidik Kejaksaan, sesuai aturan yang mestilah didahului laporan dari Komnas HAM selaku Penyelidik pelanggaran HAM berat.

“Kami baru menerimah laporan dari Komnas HAM pada Bulan Agustus 2001. Ternyata laporan tersebut masih ada kekurangan sehingga harus dilengkapi lagi dan ternyata baru bisa rampung pada tanggal 28 Maret 2002. Jadi secara resmi kami baru terima laporan dari Komanas HAM tanggal 28 Maret 2002. Sementara tim ini dibentuk tanggal 1 April. Jadi saya kira kami sudah cukup cepat. Kalau dikatakan lambat, saya kira yang lambat bukan kami (Kejagung),” kata Sutedja.

Mengenai dimana proses peradilan sekirannya kasus tersebut terbukti pelanggaran HAM berat, Sutedja mengatakan, sesuai UU No 26 Tahun2000, ada empat tempat yang telah ditetapkan yaitu, Jakarta, Medan, Surabaya, dan Makasar.

Untuk wilayah Indonesia bagian Timur, proses peradilannya akan digelar di Makasar.(gus)