April 2002

2002 | 2001 | 2000 | 1999

Jan  |  FebMar  |  AprMay  |  June  |  July  |  Aug | Sept  | Oct  |  Nov  |  Dec

 

 

4 SE Asia struggles to define terror Southeast Asian countries are carfeul not to equate terrorism with Islam 
4 Penyidikan Kasus Theys Ditangani Puspom TNI
4 Pemeriksaan Kasus Theys Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Identitas
4 MEGA , PERCEPAT PENYIDIKAN THEYS 3 PERWIRA, 3 BINTARA JADI TERSANGKA
4 AWPA Newsletter No. 27   April 2002
4 Facts & Figures - Geography
4 Three more held over Eluay's murder
4 The Launch of: Papua Menggugat, 11 November 2001: Hari Wafatnya Almarhum Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay: Hari Kematian HAM, Demokrasi dan Perjuangan Damai di Tanah Papua?
4 Indonesian Militia Activities in West Papua Now, per 30 April 2002
4 Presiden Megawati Minta Puspom TNI Lakukan Penyidikan Kasus Theys
4 POLDA PAPUA AKAN SERAHKAN BARANG BUKTI KASUS THEYS ELUAY
4 Letter may link Indonesia army to Papua battle
4 Autonomy a starting point for Papuan progress
     
Monday, 29 April 2002, 20:43 WIB

Presiden Megawati Minta Puspom TNI Lakukan Penyidikan Kasus Theys

Laporan : Angelina Maria Donna

Jakarta, KCM

Presiden Megawati Soekarnoputra meminta agar Puspom TNI melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyidikan terhadap hasil temuan Komisi Penyelidik Nasional (KPN) . Sebab, temuan tersebut mengindikasikan adanya tiga perwira dan tiga bintara TNI terlibat pada kasus yang menewaskan Ketua Presidium Dewan Papua Theys Hiyo Eluay.

"Karena yang diduga adalah anggota TNI, TNI -lah yang mendapat perintah untuk melaksanakan penyidikan. Presiden juga meminta agar kepolisian yang juga telah melakukan penyelidikan membantu dan bekerja sama dengan Tim Penyidik TNI," ujar Menteri koordinator bidang Politik dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono dalam konferensi pers yang berlangsung di kantornya malam ini, Senin (29/4).

Tentang tidak dilibatkannya Komnas HAM dalam penyidikan, dijelaskan Yudhoyono, KPN ternyata tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM berat pada kasus ini. "Masyarakat harus mengerti benar mana kejahatan yang masuk dalam ordinary crime yang diselesaikan menurut peradilan biasa dan mana yang extraordinary crime. Undang-undang kita jelas. Norma internasional juga jelas, itu (pelanggaran HAM berat) adalah genocide dan kejahatan untuk kemanusiaan. Hal ini pun sudah diatur dalam UU nomor 26 tahun 2000 tentang peradilan HAM dan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," papar Yudhoyono.

Presiden, lanjut Yudhoyono, berharap agar proses penyidikan kasus ini diselesaikan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Oleh karena itu, proses penyidikan ini perlu didukung oleh semua pihak, sehingga dapat berjalan dengan transparan, dapat dipertanggungjawabkan demi tegaknya supremasi hukum. 

Selain itu, ditegaskan Yudhoyono, sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, asas praduga tidak bersalah juga harus dijunjung tinggi sampai proses peradilan berakhir dan memutuskan siapa yang bersalah berikut sanksi hukumnya. (glo)

http://www.kompas.com/utama/news/0204/29/094645.htm 

 

© Copyright 1999-2001. All rights reserved. Contact: TribalWEBMASTER   Presented by The Diary of OPM