Sunday, June 02, 2002 09:12:28 AM
Mendagri: Sambil Jalan UU Otonomi Direvisi
JAKARTA (Media): Mendagri Hari Sabarno menegaskan pemerintah pusat tetap konsisten dengan otonomi daerah yang harus dijalankan sebagaimana mestinya. Namun bukan berarti pemerintah tidak akan melakukan penyempurnaan (revisi) terhadap UU No.22/1999.
"Penyempurnaan terhadap UU No.22/1999 tetap dilakukan, karena itu amanat MPR dan juga aspirasi masyarakat, namun kita sadar UU tersebut ada kelemahan dan kekurangannya. Itulah yang kita evaluasi," katanya di Jakarta, Jumat.
Mendagri menolak bahwa dirinya pernah mengatakan tidak akan merevisi UU No.22/1999. Yang ada adalah penyempurnaan terhadap UU tersebut.
Bahkan dalam Rakornas II Apkasi, Mendagri mengajak asosiasi tersebut untuk bersama-sama menyempurnaan UU itu.
Sementara itu pejabat eselon II Depdagri I Nyoman Sumaryadi mengatakan, sampai sekarang pemerintah masih mengacu UU No.22/1999 untuk dijalankan sambil dievaluasi karena pemerintah tunduk kepada hukum positif yang ada dan sedang berlaku.
"Sambil dievaluasi dan menanti amendemen UUD 1945, baru akan dilanjutkan langkah penyempurnaannya," kata I Nyoman Sumaryadi.
Alasan untuk menyempurnakan UU mengingat banyaknya kejadian dan laporan serta pengaduan dari masyarakat yang menyatakan masih adanya kelemahan dalam UU tersebut dan realitasnya memang begitu adanya.
Menyinggung soal laporan pertanggungajawaban kepala daerah yang sering dipolitisir oleh anggota DPRD, I Nyoman mengatakan, dengan penyempurnaan UU No.22/1999 diharapkan tidak ada lagi persoalan tersebut.
Masalah hubungan DPRD dengan kepala daerah dan wewenangnya dapat diselesaikan dengan baik. "Persoalan-persoalan itulah yang kita cari solusinya untuk membenahi persoalan bangsa ini," tambahnya. (Ant/OL-01)
http://www.mediaindo.co.id/aktual/berita.asp?id=12845
|
|