Sunday, June 02, 2002 11:23:32 AM
Undang-Undang Otonomi Daerah Tidak Jadi Direvisi
Jakarta, Sekitar 150 Bupati yang mengikuti Rakernas Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyambut baik dan bertepuk tangan riuh saat Mendagri Hari Sabarno memastikan bahwa UU No. 22 1999 tetap akan diteruskan sambil dievaluasi.
Sikap suka cita atas keputusan yang terjadi ketika Mendagri Hari Sabarno dalam sambutan Rakernas II Apkasi di Jakarta, rabu (29/5) mengatakan Pemerintah tetap mengacu kepada hukum positif yang artinya mengacu kepada UU yang sedang berlaku mengenai UU Otonomi Daerah yaitu UU No. 22 tahun 1999 dan tidak langsung di revisi.
Mendagri menegaskan, bahwa Pemerintah akan mengevaluasi terlebih dahulu, tidak seperti sebelumnya yang akan langsung dilakukan revisi. Sikap Mendagri itu merupakan kebijakan yang baru, setelah sebelumnya Depdagri dianggap tidak pernah mau akomodatif terhadap aspirasi Kepala Daerah, khususnya para Bupati yang tergabung dalam Apkasi yang meminta Pemerintah tidak merevisi UU itu sebelum melakukan evaluasi.
Sikap Pemerintah itu bertolak belakang dengan sebelumnya yang saat dijalankan Dirjen Otonomi Daerah Dr. Sudarsono yang justeru akan merevisi UU tanpa melakukan evaluasi, mengingat banyaknya penyimpangan terutama Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pemilihan Kepala Daerah.
Mendagri dalam sambutanya mengatakan, UU Nomor 22 tahun 1999 tetap dilaksanakan sambil dievaluasi dan menanti serta memahami secara benar-benar amandemen UUD 1945 yang final.
Implementasi otonomi daerah selanjutnya harus berujung pada upaya-upaya penyempurnaan dan mau tidak mau mendorong hal-hal yang sifatnya terarah atau melakukan hal yang sifatnya manajerial yaitu yang lebih dahulu dipikirkan, direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi.
Menyinggung soal rintisan awal pelaksanaan otonomi daeerah seperti yang diatur dalam TAP MPR Nomor 4 tahun 2000 mengenai rekomendasi kebijakan dalam otonomi daerah, Mendagri mengatakan perlu disikapi secara bijak dan dalam persepsi yang sama.
Lebih lanjut dikatakannya perlunya konsolidasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota dalam pelaksanaan otonomi daerah serta meningkatkan sosialisasi pemahaman mengenai otonomi daerah itu sendiri.
Selanjutnya Depdagri juga akan memberi fasilitas terhadap penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pembeian pedoman, bimbingan, pelatihan dan supervisi sekaligus memperkuat kontrol untuk mewujudkan good government. (mdi)
|
|