Saturday, June 08, 2002 03:32:50 PM
Masyarakat Papua Mendesak Pembentukan Komda HAM
Jayapura - Masyarakat Papua mendesak segera
dibentuknya Komisi Daerah Hak Azasi Manusia (Komda HAM) dan
Perwakilan Pengadilan HAM Papua sesuai Undang-Undang Otonomi
Khusus (UU Otsus) Papua. Keberadaan Komda HAM dan Perwakilan
Pengadilan HAM dapat mengatasi pelanggaran HAM di Papua.
Demikian Wakil Gubernur Papua Constant Karma, Jumat (7/6).
Tuntutan masyarakat agar segera dibentuk kantor Komda HAM dan
Perwakilan HAM Papua sesuai Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. (kor)
|
|