Other Updates

 
4Jangan Dibawah ke Hutan - Thom Beanal Yakin Kasus Theys Murni Masalah Politik
4

TABLOIT BANGKIT, 26/Th IV/ 1-7 April 2002 - KOMANDO JIHAD MASUK PAPUA

4Serahkan Pada Proses Hukum angdam nilai yang diperoleh KPN masih dalam proses penyelidikan
Pernyataan Kapolda Disesalkan
4Mabes TNI Bantah Jenderal Terlibat
4Mengintip Keluh Kesah Hendro Priyono Saat Menemui Ketua MPR Amien Rais - Keluhan Kasus Theys, Amien Minta Tidur Nyenyak
420 Jaksa Tangani Kasus Abepura - Satu minggu di Jayapura berhasil periksa 52 saksi, Surat Kabar Harian Cenderawasih Pos 9 April 2002
4Mahasiswa Papua Desak Kejagung Selesaikan Kasus Abepura
4Kesimpulan KPN Hanya Tribuana - Erari: Sesuai informasi saksi-saksi mengindikasi Komandan Tribuana dan Wakilnya sebagai penanggung jawab lapangan.
4Soal PDP, Kapolda Pilih Kompromitis
42 Jenderal Diduga Terlibat Kasus Theys - Kapuspen TNI: Isu Itu Tak Faktual
4Tentara Bermasker Mengepung Rumah - Jeret Imouwi, Saksi Kasus Theys
4Tujuh Orang Saksi Diberangkatkan ke Jakarta
  

Surat Kabar Harian Cenderawasih Pos 9 April 2002 

20 Jaksa Tangani Kasus Abepura

Satu minggu di Jayapura berhasil periksa 52 saksi

Jayapura-Masih ingat dengan kasus dugaan pelanggaran HAM kasus Abepura sebagai dampak atau rentetan dari penyerangan Polsek Abepura dua tahun silam? Ternyata setelah beberapa waktu lalu KPP HAM Papua melakukan pemeriksaan terhadap para perwira di jajaran Polda Papua, kini kasusnya sudah ditangani Kejaksaan Agung.

Tidak tanggung-tanggung, dengan kasus dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat pada rentetan peristiwa penyerangan Polsek Abepura itu, selama kurang lebih satu minggu, 20 orang Jaksa dari Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Dari 74 saksi yang direncanakan untuk diperiksa, hingga kemarin (Senin) yang berhasil diperiksa 52 orang.

Dan setelah seminggu melakukan pemeriksaan dan terkesan tertutup untuk pers, akhirnya Senin (8/4) kemarin tim Jaksa dari Kejagung yang dipimpin Putu Sutedja SH dan Kajati Papua D.H. Panjaitan SH yang didampingi Wakil tim M. Sihaloho SH, Sekretaris Umar Bawazir SH, Wakajati Papua Sugiarto SH, bersedia menerima wartawan dan membicarakan secara terbuka tentang apa yang dilakukannya selama berada di Jayapura.

Umar Bawazir SH selaku Sekretaris tim Jaksa kepada wartawan mengatakan, bahwa tim ini bukan hanya tim penyidik saja, tetapi juga ada tim pakarnya.”Nanti hasilnya ini kita bawah dan dianalisa di Jakarta bersama tim pakar. Disana nanti ada pemeriksaan-pemeriksan seterusnya,” ungkapnya dalam kesempatan pertemuan di ruang Kajati Provinsi Papua Senin (8/4) kemarin.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pemeriksaan kali ini boleh dibilang pemeriksaan tahap pertama.”Targetnya sesuai dengan Undang-Undang No 26 Tahun 2002. Penyelidikan itu untuk tahap pertama tiga bulan. Jika waktu habis tapi belum selesai, maka waktunya bisa diperpanjang selama tiga bulan oleh Ketua Pengadilan HAM, yang dalam hal ini nantinya Ketua Pengadilan HAM Makasar untuk diperpanjang selama tiga bulan lagi. Jika belum juga cukup, maka diperpanjang lagi selama dua bulan. Dan jika belum cukup juga maka dilakukan penyelidikan terus untuk menemukan tersangkanya atau tidak, “Sutedja SH mengatakan, disamping juga karena ada tugas ke Jakarta juga ada yang ke daerah, sehingga tidak sempat diperiksa. Sisanya kita serahkan ke tim penyidik yang ada di Kejati Papua ini,” ujarnya.

Disinggung apakah ada anggota Polri yang diperiksa, dikatakan ada lima orang tetapi sebatas keterangan para saksi saja.”Dari lima anggota Polri tersebut, tertinggi berpangkat AKP,” ungkapnya.

Apakah tim ini optimis berhasil melakukan pemeriksaan dan menemukan tersangkanya hingga membawanya ke Pengadilan HAM, dikatakan, bahwa optimisme ini nantinya bergantung pada bukti dan keterangan yang didapatkan.

“Yang jelas kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kerja tim ini. Sehingga proses pemeriksaan berlangsung dengan lancar dan tanpa hambatan apapun. Dan mudah-mudahan selanjutnya demikian juga, sehinga kita dapat membuat terang perkara ini. Karena tugas kita disini adalah membuat terang kasus ini,” ungkapnya. (mad) 

   

1999 | 2000 | 2001 | 2002 | 2003 | 2004