| | | Mahasiswa Papua Desak Kejagung Selesaikan Kasus Abepura Jakarta- Komunitas Mahasiswa Papua se-Jawa-Bali dan solidaritas Mahasiswa untuk kemanusiaan Papua mendesak kepada Kejaksaan Agung (Kajagung) untuk segera menyelesaikan penyelidikan terhadap peristiwa Abepura.
Mereka menilai, proses penuntasan terhadap kasus yang terjadi tanggal 7 Desember 2000 itu, dimana telah terjadi tindak kekerasan aparat keamanan terhadap warga sipil, berjalan tesendat-sendat.
Kami mendesak kepada Kejagung untuk segera mengajukan tuntutan kasus Abepura sebagai pelanggaran berat ke peradilan HAM.Untuk itu, sebagaimana diatur dalam UU No 26 Tahun 2000 (tentang peradilan HAM),unsur masyarakat harus diikutsertakan dalam tim penyidik Ad Hoc,” kata Metih Ronsumbre didamping sejumlah aktivis Mahasiswa Papua dalam sebuah jumpa pers di kantor PBHI, Jakarta, Senin (8/4).
Berkas kasus Abepura telah diserahkan dari Komnas HAM ke Kejagung pada bulan Agustus tahun lalu. Dalam rekomendasi KPP HAM yang diKetuai oleh Albert Hasibuan itu disebutkan, bahwa peristiwa Abepura merupakan kasus pelanggaran HAM berat.
Kejagung sendiri baru menyatakan, bahwa berkas ini lengkap akhir Maret tahun ini. Metih menambahkan, kejahatan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh negara, bukan hanya tanggungjawab individu, tapi harus menjadi tanggungjawab Komando.
“Demi penyelesaian secara adil kasus itu, dan agar menjamin tidak terjadinya kasus serupa dimasa mendatang, maka harus segera diadakan penyelesaian secara khusus terhadap aparat negara yang terlibat dalam kasus tersebut,” tegas Metih. Seperti dilansir dari Kcm.(kcm) |